<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap di Mudik Lebaran 2022</title><description>Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 rencananya akan berlaku mulai Kamis 28 April sampai 8 Mei 2022.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/28/52/2586567/daftar-kendaraan-bebas-ganjil-genap-di-mudik-lebaran-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/28/52/2586567/daftar-kendaraan-bebas-ganjil-genap-di-mudik-lebaran-2022"/><item><title>Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap di Mudik Lebaran 2022</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/28/52/2586567/daftar-kendaraan-bebas-ganjil-genap-di-mudik-lebaran-2022</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/28/52/2586567/daftar-kendaraan-bebas-ganjil-genap-di-mudik-lebaran-2022</guid><pubDate>Kamis 28 April 2022 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arya Ravato Bagasraga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/28/52/2586567/daftar-kendaraan-bebas-ganjil-genap-di-mudik-lebaran-2022-FqICEwAYKq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mobil (dok Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/28/52/2586567/daftar-kendaraan-bebas-ganjil-genap-di-mudik-lebaran-2022-FqICEwAYKq.jpg</image><title>Ilustrasi mobil (dok Freepik)</title></images><description>KORLANTAS&amp;nbsp;Polri memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah titik jalan tol selama masa arus mudik Lebaran.
Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 rencananya akan berlaku mulai Kamis 28 April sampai 8 Mei 2022.
Peraturan ini juga akan dilakukan bersamaan dengan sistem one way (satu arah) di sepanjang tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung. Hal tersebut juga akan diberlakukan untuk arus balik.
Akan tetapi, kepolisian memberi kelonggaran untuk sejumlah kendaraan yang tidak terikat dengan aturan ganjil genap.&amp;nbsp;
Berikut daftar kendaraan yang tak kena ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2022 dikutip Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri:

BACA JUGA:Viral Mobil Parkir Pinggir Jalan Pakai Pembatas, Yuk Pahami Aturan Parkir
BACA JUGA: Nahas Mobil Ferrari Langka Ringsek Gara-Gara Serobot Lampu Merah
&amp;bull; Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
&amp;bull; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
&amp;bull; Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
&amp;bull; Kendaraan pemadam kebakaran
&amp;bull; Kendaraan ambulans&amp;bull; Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
&amp;bull; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
&amp;bull; Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
&amp;bull; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan Polri
&amp;bull; Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
Sebelumnya Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penilangan. Namun lebih mengajak masyarakat untuk tidak melanggar.
&quot;Yang tak sesuai silakan melalui jalan arteri. Nanti akan diarahkan anggota untuk dialihkan ke jalur arteri,&quot; ungkapnya. (nia)</description><content:encoded>KORLANTAS&amp;nbsp;Polri memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah titik jalan tol selama masa arus mudik Lebaran.
Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 rencananya akan berlaku mulai Kamis 28 April sampai 8 Mei 2022.
Peraturan ini juga akan dilakukan bersamaan dengan sistem one way (satu arah) di sepanjang tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung. Hal tersebut juga akan diberlakukan untuk arus balik.
Akan tetapi, kepolisian memberi kelonggaran untuk sejumlah kendaraan yang tidak terikat dengan aturan ganjil genap.&amp;nbsp;
Berikut daftar kendaraan yang tak kena ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2022 dikutip Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri:

BACA JUGA:Viral Mobil Parkir Pinggir Jalan Pakai Pembatas, Yuk Pahami Aturan Parkir
BACA JUGA: Nahas Mobil Ferrari Langka Ringsek Gara-Gara Serobot Lampu Merah
&amp;bull; Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
&amp;bull; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
&amp;bull; Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
&amp;bull; Kendaraan pemadam kebakaran
&amp;bull; Kendaraan ambulans&amp;bull; Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
&amp;bull; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
&amp;bull; Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
&amp;bull; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan Polri
&amp;bull; Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
Sebelumnya Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penilangan. Namun lebih mengajak masyarakat untuk tidak melanggar.
&quot;Yang tak sesuai silakan melalui jalan arteri. Nanti akan diarahkan anggota untuk dialihkan ke jalur arteri,&quot; ungkapnya. (nia)</content:encoded></item></channel></rss>
