<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Oknum Polisi di Bogor Denda Pengendara Motor Rp2,2 Juta, Ini Faktanya</title><description>Viral oknum polisi di Bogor denda pengendara Rp2,2 juta.&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/26/52/2585234/viral-oknum-polisi-di-bogor-denda-pengendara-motor-rp2-2-juta-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/26/52/2585234/viral-oknum-polisi-di-bogor-denda-pengendara-motor-rp2-2-juta-ini-faktanya"/><item><title>Viral Oknum Polisi di Bogor Denda Pengendara Motor Rp2,2 Juta, Ini Faktanya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/26/52/2585234/viral-oknum-polisi-di-bogor-denda-pengendara-motor-rp2-2-juta-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/26/52/2585234/viral-oknum-polisi-di-bogor-denda-pengendara-motor-rp2-2-juta-ini-faktanya</guid><pubDate>Selasa 26 April 2022 08:59 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/26/52/2585234/viral-oknum-polisi-di-bogor-denda-pengendara-motor-rp2-2-juta-ini-faktanya-4JQhFpF5jJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral oknum polisi denda pengendara motor Rp2,2 juta</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/26/52/2585234/viral-oknum-polisi-di-bogor-denda-pengendara-motor-rp2-2-juta-ini-faktanya-4JQhFpF5jJ.jpg</image><title>Viral oknum polisi denda pengendara motor Rp2,2 juta</title></images><description>OKNUM anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS ditangkap Propam Polresta Bogor Kota karena melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Bripkas SAS meminta pengendara Rp2,2 juta karena melakukan pelanggaran lalu lintas . Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022.

Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.




BACA JUGA:Jangan Asal Pasang, Penggunaan Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang Loh

BACA JUGA:Fortuner Ringsek Kecelakaan di Tol JORR, Hati-Hati Aquaplaning Bisa Buat Mobil Terasa Lebih Ringan

&quot;Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan,&quot; kata Susatyo.

Dari situlah, SAS memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi.

&quot;Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi,&quot; jelasnya.

Kemudian, lanjut Susatyo, beredar informasi tersebut dan viral di media sosial.Dengan cepat, Propam Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan bukti-bukti hingga akhirnya menangkap Bripka SAS sekira pukul 23.30 WIB di hari yang sama.



&quot;Sejak pagi tadi Bripka SAS sudah dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik,&quot; tegasnya.



Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.



&quot;Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan),&quot; ucapnya.

Sebelumnya, terdapat postingan viral di media sosial&amp;nbsp; berisi cerita netizen yang mengaku ditilang polisi di Bogor dan diminta membayar denda hingga Rp 2,2 juta.

Dalam postingan tersebut, pemotor itu mengaku ditilang Rp 2,2 juta karena tidak menggunakan spion lengkap. Apabila tidak mau membayar denda tilang, pengemudi motor tersebut diancam akan dipenjara selama 14 hari.



</description><content:encoded>OKNUM anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS ditangkap Propam Polresta Bogor Kota karena melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Bripkas SAS meminta pengendara Rp2,2 juta karena melakukan pelanggaran lalu lintas . Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022.

Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.




BACA JUGA:Jangan Asal Pasang, Penggunaan Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang Loh

BACA JUGA:Fortuner Ringsek Kecelakaan di Tol JORR, Hati-Hati Aquaplaning Bisa Buat Mobil Terasa Lebih Ringan

&quot;Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan,&quot; kata Susatyo.

Dari situlah, SAS memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi.

&quot;Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi,&quot; jelasnya.

Kemudian, lanjut Susatyo, beredar informasi tersebut dan viral di media sosial.Dengan cepat, Propam Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan bukti-bukti hingga akhirnya menangkap Bripka SAS sekira pukul 23.30 WIB di hari yang sama.



&quot;Sejak pagi tadi Bripka SAS sudah dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik,&quot; tegasnya.



Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.



&quot;Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan),&quot; ucapnya.

Sebelumnya, terdapat postingan viral di media sosial&amp;nbsp; berisi cerita netizen yang mengaku ditilang polisi di Bogor dan diminta membayar denda hingga Rp 2,2 juta.

Dalam postingan tersebut, pemotor itu mengaku ditilang Rp 2,2 juta karena tidak menggunakan spion lengkap. Apabila tidak mau membayar denda tilang, pengemudi motor tersebut diancam akan dipenjara selama 14 hari.



</content:encoded></item></channel></rss>
