<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Asal Pasang, Penggunaan Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang Loh</title><description>Pemudik sebaiknya memperhatikan dasar hukum penggunaan roof box agar tak kena sanksi.
&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/25/87/2584624/jangan-asal-pasang-penggunaan-roof-box-di-mobil-bisa-kena-tilang-loh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/25/87/2584624/jangan-asal-pasang-penggunaan-roof-box-di-mobil-bisa-kena-tilang-loh"/><item><title>Jangan Asal Pasang, Penggunaan Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang Loh</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/25/87/2584624/jangan-asal-pasang-penggunaan-roof-box-di-mobil-bisa-kena-tilang-loh</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/25/87/2584624/jangan-asal-pasang-penggunaan-roof-box-di-mobil-bisa-kena-tilang-loh</guid><pubDate>Selasa 26 April 2022 00:07 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniawati Hasjanah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/25/87/2584624/jangan-asal-pasang-penggunaan-roof-box-di-mobil-bisa-kena-tilang-loh-F6Rgw6uWeK.png" expression="full" type="image/jpeg">Roof box mobil (dok Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/25/87/2584624/jangan-asal-pasang-penggunaan-roof-box-di-mobil-bisa-kena-tilang-loh-F6Rgw6uWeK.png</image><title>Roof box mobil (dok Freepik)</title></images><description>PENGGUNAAN roof box di atas mobil seringkali menjadi solusi bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan panjang saat mudik Lebaran 2022.

Namun demikian, pemudik sebaiknya memperhatikan dasar hukum penggunaan roof box agar tak kena sanksi.

Aturan mengenai penggunaan roof box mobil tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 50 ayat 1.



BACA JUGA:Ada Bengkel Siaga Lebaran, Pemudik Pakai Mobil Ini Tak Perlu Risau

BACA JUGA:Mobil Listrik G20, Komitmen Indonesia Kembangkan Teknologi Ramah Lingkungan

Dalam beleid tersebut diatur kewajiban uji tipe untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan menyebabkan perubahan tipe.

Pada ayat 2 disebutkan, uji tipe yang dimaksud adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Kemudian juga wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Berdasarkan aturan tersebut penggunaan roof box mobil termasuk dalam bentuk modifikasi tipe mobil. Penggunaan roof box membuat dimensi dan daya angkut kendaraan berubah dan bobot bertambah. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam sanksi tilang.



Regulasi lain terkait penggunaan roof box mobil juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan.



Dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat 2 dan ayat 7 disebutkan kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.



Pelanggaran terhadap penggunaan roof box mobil dikenai sanksi yang diatur dalam UU LLAJ Pasal 285 Ayat 2, yakni berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.



</description><content:encoded>PENGGUNAAN roof box di atas mobil seringkali menjadi solusi bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan panjang saat mudik Lebaran 2022.

Namun demikian, pemudik sebaiknya memperhatikan dasar hukum penggunaan roof box agar tak kena sanksi.

Aturan mengenai penggunaan roof box mobil tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 50 ayat 1.



BACA JUGA:Ada Bengkel Siaga Lebaran, Pemudik Pakai Mobil Ini Tak Perlu Risau

BACA JUGA:Mobil Listrik G20, Komitmen Indonesia Kembangkan Teknologi Ramah Lingkungan

Dalam beleid tersebut diatur kewajiban uji tipe untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan menyebabkan perubahan tipe.

Pada ayat 2 disebutkan, uji tipe yang dimaksud adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Kemudian juga wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Berdasarkan aturan tersebut penggunaan roof box mobil termasuk dalam bentuk modifikasi tipe mobil. Penggunaan roof box membuat dimensi dan daya angkut kendaraan berubah dan bobot bertambah. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam sanksi tilang.



Regulasi lain terkait penggunaan roof box mobil juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan.



Dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat 2 dan ayat 7 disebutkan kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.



Pelanggaran terhadap penggunaan roof box mobil dikenai sanksi yang diatur dalam UU LLAJ Pasal 285 Ayat 2, yakni berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.



</content:encoded></item></channel></rss>
