<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Benarkah Pengendara Skuter Listrik di Jepang Tak Perlu Lisensi? Ini Faktanya</title><description>Skuter listrik, yang populer di Eropa, telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/20/53/2581969/benarkah-pengendara-skuter-listrik-di-jepang-tak-perlu-lisensi-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/20/53/2581969/benarkah-pengendara-skuter-listrik-di-jepang-tak-perlu-lisensi-ini-faktanya"/><item><title>Benarkah Pengendara Skuter Listrik di Jepang Tak Perlu Lisensi? Ini Faktanya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/20/53/2581969/benarkah-pengendara-skuter-listrik-di-jepang-tak-perlu-lisensi-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/20/53/2581969/benarkah-pengendara-skuter-listrik-di-jepang-tak-perlu-lisensi-ini-faktanya</guid><pubDate>Kamis 21 April 2022 10:04 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/20/53/2581969/benarkah-pengendara-skuter-listrik-di-jepang-tak-perlu-lisensi-ini-jawabannya-cN1Ss67Dfa.png" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi skuter (dok Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/20/53/2581969/benarkah-pengendara-skuter-listrik-di-jepang-tak-perlu-lisensi-ini-jawabannya-cN1Ss67Dfa.png</image><title>Ilustrasi skuter (dok Freepik)</title></images><description>PARLEMEN Jepang memberlakukan undang-undang pada Selasa, 19 April 2022, di mana pengguna skuter listrik tak lagi perlu lisensi untuk mengendarai kendaraan tersebut, meskipun anak di bawah umur 16 tahun masih akan dilarang mengendarainya.
Aturan baru untuk skuter listrik dengan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam merupakan bagian dari amandemen undang-undang lalu lintas jalan yang disahkan oleh DPR negara itu.
Amandemen tersebut juga mencakup aturan baru untuk layanan mobilitas otomatis &quot;Level 4&quot; seperti bus tanpa pengemudi yang rencananya akan diizinkan oleh pemerintah di dalam area yang ditentukan.

BACA JUGA:Harta Sandiaga Uno Naik Rp6,8 Triliun dalam Setahun, Intip 3 Koleksi Mobilnya
BACA JUGA:Potret Mobil Ringsek Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam-Depok, Ini Sederet Faktanya
Skuter listrik, yang populer di Eropa, telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang. Kendaraan itu menyerupai skateboard yang dilengkapi dengan pegangan dan harus ditunggangi dengan helm.
Skuter sekarang akan diklasifikasikan di bawah kategori yang baru dibuat untuk sepeda bermotor yang ditunjuk. Pengguna pada prinsipnya dapat berlari di jalur kendaraan dan sepeda dan juga akan diizinkan berjalan di trotoar selama mereka menjaga kecepatan hingga 6 km per jam.Di bawah sistem sebelumnya, skuter diklasifikasikan sebagai sepeda motor, yang memerlukan lisensi.
Tiket lalu lintas akan dikeluarkan atau denda dikenakan bagi mereka yang melanggar larangan terhadap pengendara berusia di bawah 16 tahun serta bagi mereka yang menyediakan kendaraan tersebut kepada pengguna di bawah umur.
Peraturan terkait skuter listrik akan berlaku dalam dua tahun, sedangkan yang terkait dengan mengemudi otomatis akan dilakukan dalam waktu satu tahun.
Pemerintah bertujuan untuk mengizinkan layanan mobilitas otomatis, seperti bus otomatis, untuk mulai beroperasi dalam tahun fiskal 2022, yang berlangsung hingga Maret tahun depan.
Penyedia layanan harus menyerahkan rencana operasional mereka ke komisi keselamatan publik prefektur untuk disetujui dan mereka akan dihukum karena pelanggaran seperti tidak melaporkan kecelakaan.
Robot pengiriman otonom juga akan dapat beroperasi setelah pemberitahuan komisi keselamatan publik prefektur. Robot semacam itu akan didefinisikan sebagai robot yang ukurannya mirip dengan kursi roda listrik dan dengan kecepatan maksimum 6 kilometer per jam.
Pada mengemudi otonom Level 4, kendaraan dapat melakukan semua tugas mengemudi tanpa campur tangan manusia dalam area terbatas.
Teknologi mengemudi otonom diklasifikasikan ke dalam lima level, mulai dari level 1, yang memungkinkan kemudi, akselerasi, atau pengereman menjadi otomatis, hingga level 5 yang sepenuhnya otomatis, demikian laporan Kyodo.</description><content:encoded>PARLEMEN Jepang memberlakukan undang-undang pada Selasa, 19 April 2022, di mana pengguna skuter listrik tak lagi perlu lisensi untuk mengendarai kendaraan tersebut, meskipun anak di bawah umur 16 tahun masih akan dilarang mengendarainya.
Aturan baru untuk skuter listrik dengan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam merupakan bagian dari amandemen undang-undang lalu lintas jalan yang disahkan oleh DPR negara itu.
Amandemen tersebut juga mencakup aturan baru untuk layanan mobilitas otomatis &quot;Level 4&quot; seperti bus tanpa pengemudi yang rencananya akan diizinkan oleh pemerintah di dalam area yang ditentukan.

BACA JUGA:Harta Sandiaga Uno Naik Rp6,8 Triliun dalam Setahun, Intip 3 Koleksi Mobilnya
BACA JUGA:Potret Mobil Ringsek Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam-Depok, Ini Sederet Faktanya
Skuter listrik, yang populer di Eropa, telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang. Kendaraan itu menyerupai skateboard yang dilengkapi dengan pegangan dan harus ditunggangi dengan helm.
Skuter sekarang akan diklasifikasikan di bawah kategori yang baru dibuat untuk sepeda bermotor yang ditunjuk. Pengguna pada prinsipnya dapat berlari di jalur kendaraan dan sepeda dan juga akan diizinkan berjalan di trotoar selama mereka menjaga kecepatan hingga 6 km per jam.Di bawah sistem sebelumnya, skuter diklasifikasikan sebagai sepeda motor, yang memerlukan lisensi.
Tiket lalu lintas akan dikeluarkan atau denda dikenakan bagi mereka yang melanggar larangan terhadap pengendara berusia di bawah 16 tahun serta bagi mereka yang menyediakan kendaraan tersebut kepada pengguna di bawah umur.
Peraturan terkait skuter listrik akan berlaku dalam dua tahun, sedangkan yang terkait dengan mengemudi otomatis akan dilakukan dalam waktu satu tahun.
Pemerintah bertujuan untuk mengizinkan layanan mobilitas otomatis, seperti bus otomatis, untuk mulai beroperasi dalam tahun fiskal 2022, yang berlangsung hingga Maret tahun depan.
Penyedia layanan harus menyerahkan rencana operasional mereka ke komisi keselamatan publik prefektur untuk disetujui dan mereka akan dihukum karena pelanggaran seperti tidak melaporkan kecelakaan.
Robot pengiriman otonom juga akan dapat beroperasi setelah pemberitahuan komisi keselamatan publik prefektur. Robot semacam itu akan didefinisikan sebagai robot yang ukurannya mirip dengan kursi roda listrik dan dengan kecepatan maksimum 6 kilometer per jam.
Pada mengemudi otonom Level 4, kendaraan dapat melakukan semua tugas mengemudi tanpa campur tangan manusia dalam area terbatas.
Teknologi mengemudi otonom diklasifikasikan ke dalam lima level, mulai dari level 1, yang memungkinkan kemudi, akselerasi, atau pengereman menjadi otomatis, hingga level 5 yang sepenuhnya otomatis, demikian laporan Kyodo.</content:encoded></item></channel></rss>
