<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mengecek Tilang E-Tilang di Jalan Tol via Handphone</title><description>Tilang elektronik di jalan tol ini menyasar dua jenis pelanggaran.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/07/52/2574788/cara-mengecek-tilang-e-tilang-di-jalan-tol-via-handphone</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/07/52/2574788/cara-mengecek-tilang-e-tilang-di-jalan-tol-via-handphone"/><item><title>Cara Mengecek Tilang E-Tilang di Jalan Tol via Handphone</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/07/52/2574788/cara-mengecek-tilang-e-tilang-di-jalan-tol-via-handphone</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/04/07/52/2574788/cara-mengecek-tilang-e-tilang-di-jalan-tol-via-handphone</guid><pubDate>Kamis 07 April 2022 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/07/52/2574788/cara-mengecek-tilang-e-tilang-di-jalan-tol-via-handphone-fEnJ2cKV54.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tol Jagorawi (Okezone.com/Arif)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/07/52/2574788/cara-mengecek-tilang-e-tilang-di-jalan-tol-via-handphone-fEnJ2cKV54.jpg</image><title>Tol Jagorawi (Okezone.com/Arif)</title></images><description>TILANG elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol resmi diberlakukan terhitung mulai Jumat 1 April 2022. Dalam pelaksanaannya, mengandalkan kamera yang tersebar di beberapa ruas tol.
Tilang elektronik di jalan tol ini menyasar dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran kecepatan yang melewati batas (over speed di atas 100km/jam) dan muatan berlebihan (over load).
&amp;nbsp;BACA JUGA:&amp;nbsp;Ingat, Ini Batas Kecepatan Minimum dan Maksimal di Jalan Tol Agar Tak Ditilang
Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu (untuk pelanggar kecepatan), serta Pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 (untuk pelanggar muatan).

Nah bagi kalian yang merasa melakukan pelanggaran, untuk lebih yakinnya lagi apakah terkena tilang elektronik atau masih lolos bisa melakukan pengecekan secara online di smartphone. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8wNS8xLzE0Njc0MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK pada kolom yang tersedia
BACA JUGA: Catat! Tilang Batas Kecepatan Tol Juga Berlaku untuk Mobil Berpelat RFS

- Kalau sudah, klik Cek Data
- Nantinya jika memang tidak ada pelanggaran maka akan muncul keterangan &quot;no data available&quot; atau &quot;data tidak ditemukan&quot;
- Namun jika ada pelanggaran, akan menampilkan tipe pelanggaran, tipe kendaraan, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
Kalau sudah begini, maka kalian perlu membayar denda sssuai ketentuan. Untuk membayar denda tilang ETLE bisa dilakukan langsung ke teller bank yang ditunjuk, membayar melalui situs tilang.kejaksaan.go.id, atau lewat transfer ke bank yang ditentukan.</description><content:encoded>TILANG elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol resmi diberlakukan terhitung mulai Jumat 1 April 2022. Dalam pelaksanaannya, mengandalkan kamera yang tersebar di beberapa ruas tol.
Tilang elektronik di jalan tol ini menyasar dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran kecepatan yang melewati batas (over speed di atas 100km/jam) dan muatan berlebihan (over load).
&amp;nbsp;BACA JUGA:&amp;nbsp;Ingat, Ini Batas Kecepatan Minimum dan Maksimal di Jalan Tol Agar Tak Ditilang
Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu (untuk pelanggar kecepatan), serta Pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 (untuk pelanggar muatan).

Nah bagi kalian yang merasa melakukan pelanggaran, untuk lebih yakinnya lagi apakah terkena tilang elektronik atau masih lolos bisa melakukan pengecekan secara online di smartphone. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8wNS8xLzE0Njc0MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK pada kolom yang tersedia
BACA JUGA: Catat! Tilang Batas Kecepatan Tol Juga Berlaku untuk Mobil Berpelat RFS

- Kalau sudah, klik Cek Data
- Nantinya jika memang tidak ada pelanggaran maka akan muncul keterangan &quot;no data available&quot; atau &quot;data tidak ditemukan&quot;
- Namun jika ada pelanggaran, akan menampilkan tipe pelanggaran, tipe kendaraan, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
Kalau sudah begini, maka kalian perlu membayar denda sssuai ketentuan. Untuk membayar denda tilang ETLE bisa dilakukan langsung ke teller bank yang ditunjuk, membayar melalui situs tilang.kejaksaan.go.id, atau lewat transfer ke bank yang ditentukan.</content:encoded></item></channel></rss>
