<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Cek E-Tilang Secara Online</title><description>Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa membuat pengendara terkena tilang elektronik.
&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/03/31/87/2570738/cara-cek-e-tilang-secara-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/03/31/87/2570738/cara-cek-e-tilang-secara-online"/><item><title>Cara Cek E-Tilang Secara Online</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/03/31/87/2570738/cara-cek-e-tilang-secara-online</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/03/31/87/2570738/cara-cek-e-tilang-secara-online</guid><pubDate>Jum'at 01 April 2022 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/31/87/2570738/cara-cek-e-tilang-secara-online-wqmcvLspEl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kamera tilang elektronik (dok Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/31/87/2570738/cara-cek-e-tilang-secara-online-wqmcvLspEl.jpg</image><title>Kamera tilang elektronik (dok Sindonews)</title></images><description>PENERAPAN&amp;nbsp;Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus diperluas. Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa membuat pengendara terkena tilang elektronik.
Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) 10 jenis pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:4 Makanan yang Sebaiknya Tak Dimakan saat Buka Puasa di dalam Mobil
BACA JUGA:Persiapan Puasa Ramadan 2022, Jangan Konsumsi 4 Makanan Ini di Dalam Mobil
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.Sebenarnya pengendara yang melanggar nantinya akan dikirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik oleh pihak kepolisian. Ada denda yang harus dibayarkan, besarannya sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Namun untuk memastikan apakah terkena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan pengecekan secara online. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK pada kolom yang tersedia
- Kalau sudah, klik Cek Data
- Nantinya jika memang tidak ada pelanggaran maka akan muncul keterangan &quot;no data available&quot; atau &quot;data tidak ditemukan&quot;
- Namun jika ada pelanggaran akan menampilkan tipe pelanggaran, tipe kendaraan, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
Kalau sudah begini, maka pelanggar perlu membayar denda. Untuk membayar denda tilang ETLE, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Detailnya adalah sebagai berikut:
Membayar Langsung ke Teller Bank yang Ditunjuk
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom &quot;Nomor Rekening&quot; dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk
- Validasi transaksi akan dilakukan
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Membayar Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik &amp;ldquo;Cari&amp;rdquo;
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Klik tombol &amp;ldquo;Bayar&amp;rdquo;
- Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilihMembayar Melalui Transfer Ke Bank yang Ditentukan
- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya &amp;gt; Transfer &amp;gt; Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. (nia)</description><content:encoded>PENERAPAN&amp;nbsp;Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus diperluas. Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa membuat pengendara terkena tilang elektronik.
Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) 10 jenis pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:4 Makanan yang Sebaiknya Tak Dimakan saat Buka Puasa di dalam Mobil
BACA JUGA:Persiapan Puasa Ramadan 2022, Jangan Konsumsi 4 Makanan Ini di Dalam Mobil
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.Sebenarnya pengendara yang melanggar nantinya akan dikirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik oleh pihak kepolisian. Ada denda yang harus dibayarkan, besarannya sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Namun untuk memastikan apakah terkena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan pengecekan secara online. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK pada kolom yang tersedia
- Kalau sudah, klik Cek Data
- Nantinya jika memang tidak ada pelanggaran maka akan muncul keterangan &quot;no data available&quot; atau &quot;data tidak ditemukan&quot;
- Namun jika ada pelanggaran akan menampilkan tipe pelanggaran, tipe kendaraan, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
Kalau sudah begini, maka pelanggar perlu membayar denda. Untuk membayar denda tilang ETLE, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Detailnya adalah sebagai berikut:
Membayar Langsung ke Teller Bank yang Ditunjuk
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom &quot;Nomor Rekening&quot; dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk
- Validasi transaksi akan dilakukan
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Membayar Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik &amp;ldquo;Cari&amp;rdquo;
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Klik tombol &amp;ldquo;Bayar&amp;rdquo;
- Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilihMembayar Melalui Transfer Ke Bank yang Ditentukan
- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya &amp;gt; Transfer &amp;gt; Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. (nia)</content:encoded></item></channel></rss>
