<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Mobil Pakai Bumper Besi Tajam, Cek Ancaman Hukumannya</title><description>Terlihat di bamper mobil Ayla ini dipasang jeruji besi tajam menganga. Dipastikan bila ban motor mengenainya bakal langsung bocor.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/28/52/2554019/viral-mobil-pakai-bumper-besi-tajam-cek-ancaman-hukumannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/28/52/2554019/viral-mobil-pakai-bumper-besi-tajam-cek-ancaman-hukumannya"/><item><title>Viral Mobil Pakai Bumper Besi Tajam, Cek Ancaman Hukumannya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/28/52/2554019/viral-mobil-pakai-bumper-besi-tajam-cek-ancaman-hukumannya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/28/52/2554019/viral-mobil-pakai-bumper-besi-tajam-cek-ancaman-hukumannya</guid><pubDate>Senin 28 Februari 2022 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/28/52/2554019/viral-mobil-pakai-bumper-besi-tajam-cek-ancaman-hukumannya-AtiLCDWhhf.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bumper mobil tajam bisa membahayakan pengguna jalan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/28/52/2554019/viral-mobil-pakai-bumper-besi-tajam-cek-ancaman-hukumannya-AtiLCDWhhf.jpeg</image><title>Bumper mobil tajam bisa membahayakan pengguna jalan</title></images><description>VIRAL mobil menggunakan bumper belakang dengan besi berduri sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dalam postingan yang diunggah akun Instagram @gojek24jam, mobil itu tengah berada di jalan raya. Tampak di belakang mobil ini motor yang juga ikut berhenti.

Namun, perekam video ini kemudian mengarahkan ke bagian bumper belakang Ayla yang jaraknya tidak jauh dengan ban motor yang ada di belakangnya.

Terlihat di bamper mobil Ayla ini dipasang jeruji besi tajam menganga. Dipastikan bila ban motor mengenainya bakal langsung bocor.



Lantas sebenarnya bolehkah menggunakan bumper besi tajam?

Pemasangan bumper dengan duri besi yang tajam merupakan pelanggaran lalu-lintas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Dalam pasal 279 yang berbunyi: &quot;Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).&quot;

Adanya aturan itu membuat petugas seharusnya bertindak tegas jika ada pelanggaran, bisa dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang kemudian dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.</description><content:encoded>VIRAL mobil menggunakan bumper belakang dengan besi berduri sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dalam postingan yang diunggah akun Instagram @gojek24jam, mobil itu tengah berada di jalan raya. Tampak di belakang mobil ini motor yang juga ikut berhenti.

Namun, perekam video ini kemudian mengarahkan ke bagian bumper belakang Ayla yang jaraknya tidak jauh dengan ban motor yang ada di belakangnya.

Terlihat di bamper mobil Ayla ini dipasang jeruji besi tajam menganga. Dipastikan bila ban motor mengenainya bakal langsung bocor.



Lantas sebenarnya bolehkah menggunakan bumper besi tajam?

Pemasangan bumper dengan duri besi yang tajam merupakan pelanggaran lalu-lintas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Dalam pasal 279 yang berbunyi: &quot;Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).&quot;

Adanya aturan itu membuat petugas seharusnya bertindak tegas jika ada pelanggaran, bisa dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang kemudian dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.</content:encoded></item></channel></rss>
