<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Privasi, Meta Kena Denda Rp1,2 Triliun</title><description>Meta harus membayar denda setara Rp1,2 triliun akibat pelanggaran privasi, hal ini terjadi karena fitur pelacakan penggunanya.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/16/57/2548294/langgar-privasi-meta-kena-denda-rp1-2-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/16/57/2548294/langgar-privasi-meta-kena-denda-rp1-2-triliun"/><item><title>Langgar Privasi, Meta Kena Denda Rp1,2 Triliun</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/16/57/2548294/langgar-privasi-meta-kena-denda-rp1-2-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/16/57/2548294/langgar-privasi-meta-kena-denda-rp1-2-triliun</guid><pubDate>Rabu 16 Februari 2022 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/16/57/2548294/langgar-privasi-meta-kena-denda-rp1-2-triliun-HfGnzDYb66.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Langgar privasi, Meta kena denda Rp1,2 triliun (Foto: News Text Area)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/16/57/2548294/langgar-privasi-meta-kena-denda-rp1-2-triliun-HfGnzDYb66.jpg</image><title>Langgar privasi, Meta kena denda Rp1,2 triliun (Foto: News Text Area)</title></images><description>JAKARTA - Meta harus membayar denda setara Rp1,2 triliun akibat pelanggaran privasi, hal ini terjadi karena fitur pelacakan penggunanya.
Dikutip dari Reuters, Rabu (16/2/2022), Denda itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik AS di San Jose, California setelah Facebook digugat dengan pelacakan aktivitas internet pengguna layanannya meski konsumen telah keluar dari situs Facebook selama satu dekade.
Keputusan Pengadilan, juga mengharuskan Facebook menghapus data- data yang telah dikumpulkan dari hasil pelanggaran privasi tersebut.
Para pengguna yang menggugat anak usaha Meta itu berdasarkan undang-undang privasi terkait penyadapan federal dan negara bagian dengan menggunakan plug-in untuk menyimpan cookie yang dilacak ketika mereka mengunjungi situs web luar yang berisi tombol &quot;like&quot; dari layanan Facebook.
BACA JUGA:Cara Belanja di TikTok Shop, Mudah Banget!
Lewat cara itu, Facebook kemudian diduga mengumpulkan riwayat penelusuran pengguna ke dalam profil yang dijualnya kepada pengiklan.
Kasus tersebut, sebenarnya sempat dihentikan pada Juni 2017, tetapi kembali dibawa ke persidangan pada April 2020 oleh pengadilan banding federal yang mengatakan pengguna dapat mencoba membuktikan bahwa perusahaan Meta mendapat untung secara tidak adil dan melanggar privasi para pengguna.
Upaya Facebook selanjutnya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS tidak berhasil. Meta sebenarnya membantah Facebook melakukan kesalahan tetapi memilih untuk menghindari biaya dan risiko persidangan yang lebih besar sehingga akhirnya membayar denda.
&quot;Penyelesaian adalah demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami dan kami senang untuk mengatasi masalah ini,&quot; kata juru bicara Meta Drew Pusateri.
BACA JUGA:20 Aplikasi Edit Video di Laptop, Terbaik dan Terbaru 2022
Penyelesaian ini, mencakup pengguna Facebook di Amerika Serikat yang antara 22 April 2010 dan 26 September 2011 mengunjungi situs web non-Facebook yang menampilkan tombol &quot;like&quot; Facebook.
Pengacara penggugat berencana untuk meminta biaya hukum setara Rp372 miliar atau 29 persen dari dana penyelesaian dari gugatan yang dimulai pada Februari 2012.
Hingga saat ini, Facebook masih menghadapi masalah hukum lainnya berkaitan dengan pelanggaran privasi.
Pada Juli 2019, Facebook diminta untuk meningkatkan perlindungan privasi dalam penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal AS yang juga mencakup denda 5 miliar dolar AS.
Terbaru, pada Senin (14/2) Facebook justru mendapatkan gugatan dari Kantor Kejaksaan di Texas karena telah menggunakan fitur &quot;Facial Recognition&quot; miliknya di luar ketentuan dan dinilai melanggara Privasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Meta harus membayar denda setara Rp1,2 triliun akibat pelanggaran privasi, hal ini terjadi karena fitur pelacakan penggunanya.
Dikutip dari Reuters, Rabu (16/2/2022), Denda itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik AS di San Jose, California setelah Facebook digugat dengan pelacakan aktivitas internet pengguna layanannya meski konsumen telah keluar dari situs Facebook selama satu dekade.
Keputusan Pengadilan, juga mengharuskan Facebook menghapus data- data yang telah dikumpulkan dari hasil pelanggaran privasi tersebut.
Para pengguna yang menggugat anak usaha Meta itu berdasarkan undang-undang privasi terkait penyadapan federal dan negara bagian dengan menggunakan plug-in untuk menyimpan cookie yang dilacak ketika mereka mengunjungi situs web luar yang berisi tombol &quot;like&quot; dari layanan Facebook.
BACA JUGA:Cara Belanja di TikTok Shop, Mudah Banget!
Lewat cara itu, Facebook kemudian diduga mengumpulkan riwayat penelusuran pengguna ke dalam profil yang dijualnya kepada pengiklan.
Kasus tersebut, sebenarnya sempat dihentikan pada Juni 2017, tetapi kembali dibawa ke persidangan pada April 2020 oleh pengadilan banding federal yang mengatakan pengguna dapat mencoba membuktikan bahwa perusahaan Meta mendapat untung secara tidak adil dan melanggar privasi para pengguna.
Upaya Facebook selanjutnya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS tidak berhasil. Meta sebenarnya membantah Facebook melakukan kesalahan tetapi memilih untuk menghindari biaya dan risiko persidangan yang lebih besar sehingga akhirnya membayar denda.
&quot;Penyelesaian adalah demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami dan kami senang untuk mengatasi masalah ini,&quot; kata juru bicara Meta Drew Pusateri.
BACA JUGA:20 Aplikasi Edit Video di Laptop, Terbaik dan Terbaru 2022
Penyelesaian ini, mencakup pengguna Facebook di Amerika Serikat yang antara 22 April 2010 dan 26 September 2011 mengunjungi situs web non-Facebook yang menampilkan tombol &quot;like&quot; Facebook.
Pengacara penggugat berencana untuk meminta biaya hukum setara Rp372 miliar atau 29 persen dari dana penyelesaian dari gugatan yang dimulai pada Februari 2012.
Hingga saat ini, Facebook masih menghadapi masalah hukum lainnya berkaitan dengan pelanggaran privasi.
Pada Juli 2019, Facebook diminta untuk meningkatkan perlindungan privasi dalam penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal AS yang juga mencakup denda 5 miliar dolar AS.
Terbaru, pada Senin (14/2) Facebook justru mendapatkan gugatan dari Kantor Kejaksaan di Texas karena telah menggunakan fitur &quot;Facial Recognition&quot; miliknya di luar ketentuan dan dinilai melanggara Privasi.</content:encoded></item></channel></rss>
