<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Perbedaan STNK dan BPKB, Pemilik Kendaraan Harus Tahu Nih!</title><description>Jika membeli kendaraan secara tunai akan disertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/12/87/2546150/begini-perbedaan-stnk-dan-bpkb-pemilik-kendaraan-harus-tahu-nih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/12/87/2546150/begini-perbedaan-stnk-dan-bpkb-pemilik-kendaraan-harus-tahu-nih"/><item><title>Begini Perbedaan STNK dan BPKB, Pemilik Kendaraan Harus Tahu Nih!</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/12/87/2546150/begini-perbedaan-stnk-dan-bpkb-pemilik-kendaraan-harus-tahu-nih</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/12/87/2546150/begini-perbedaan-stnk-dan-bpkb-pemilik-kendaraan-harus-tahu-nih</guid><pubDate>Minggu 13 Februari 2022 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Destriana Indria Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/12/87/2546150/begini-perbedaan-stnk-dan-bpkb-pemilik-kendaraan-harus-tahu-nih-D620CX2PHa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi STNK (dok ANTARA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/12/87/2546150/begini-perbedaan-stnk-dan-bpkb-pemilik-kendaraan-harus-tahu-nih-D620CX2PHa.jpg</image><title>Ilustrasi STNK (dok ANTARA)</title></images><description>SUDAHKAH kamu sebagai pemilik kendaraan paham mengenai perbedaan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)?

Semua kendaraan bermotor pasti memiliki STNK dan juga BPKB. Tidak hanya mobil pribadi dan motor saja, kendaraan lain seperti bus dan truk juga memiliki kedua dokumen ini. Fungsinya tentu saja sebagai barang bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Dokumen ini tidak hanya diberikan pada saat membeli kendaraan baru saja, namun juga ketika membeli kendaraan second atau bekas. Kelengkapan STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya penting untuk di pastikan.

Jika tidak ada dokumen tersebut, kendaraan dapat dianggap sebagai barang ilegal yang nantinya jika diketahui pihak berwajib akan menyebabkan anda terkena sanksi.

Lalu, apa sih perbedaan STNK dan BPKB? berikut Okezone merangkumnya:

Perbedaan STNK dan BPKB

Melansir dari laman POLRI, pengertian BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah buku atau dokumen yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) POLRI sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.



Sedangkan STNK atau Surat Keterangan Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang digunakan untuk menunjukan kepemilikan nomor kendaraan. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, anda juga akan diberikan STNK.

Untuk lebih spesifik lagi, BPKB berisi identitas pemilik kendaraan yang berupa nama lengkap, alamat, dan informasi detail lainnya. Biasnaya BPKB tidak akan ditanyakan pada saat adanya operasi lalu lintas yang diadakan oleh SATLANTAS POLRI. Nah, BPKB ini lah yang biasanya digadaikan ke bank untuk mencairkan pinjaman.
Sedangkan STNK, selain berisi informasi pribadi pemilik kendaraan, juga berisi mengenai detai kendaraan, nomor polisi, jenis, dan juga pajaknya.

Surat ini wajib dibawa ke mana saja anda pergi. Sama halnya dengan SIM, STNK biasanya akan ditanyakan oleh petugas kepolisian jika sedang ada razia.

Jika membeli kendaraan secara tunai akan disertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebaliknya jika mengambil kredit, dokumen yang diberikan hanya STNK. BPKB akan mengikuti setelah kendaraan yang dicicil telah lunas.&amp;nbsp;
Nah, demikian penjelasan Okezone mengenai perbedaan STNK dan BPKB. Semoga dengan penjelasan yang ada disini akan membantu anda dalam membedakan dua dokumen tersebut.
</description><content:encoded>SUDAHKAH kamu sebagai pemilik kendaraan paham mengenai perbedaan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)?

Semua kendaraan bermotor pasti memiliki STNK dan juga BPKB. Tidak hanya mobil pribadi dan motor saja, kendaraan lain seperti bus dan truk juga memiliki kedua dokumen ini. Fungsinya tentu saja sebagai barang bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Dokumen ini tidak hanya diberikan pada saat membeli kendaraan baru saja, namun juga ketika membeli kendaraan second atau bekas. Kelengkapan STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya penting untuk di pastikan.

Jika tidak ada dokumen tersebut, kendaraan dapat dianggap sebagai barang ilegal yang nantinya jika diketahui pihak berwajib akan menyebabkan anda terkena sanksi.

Lalu, apa sih perbedaan STNK dan BPKB? berikut Okezone merangkumnya:

Perbedaan STNK dan BPKB

Melansir dari laman POLRI, pengertian BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah buku atau dokumen yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) POLRI sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.



Sedangkan STNK atau Surat Keterangan Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang digunakan untuk menunjukan kepemilikan nomor kendaraan. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, anda juga akan diberikan STNK.

Untuk lebih spesifik lagi, BPKB berisi identitas pemilik kendaraan yang berupa nama lengkap, alamat, dan informasi detail lainnya. Biasnaya BPKB tidak akan ditanyakan pada saat adanya operasi lalu lintas yang diadakan oleh SATLANTAS POLRI. Nah, BPKB ini lah yang biasanya digadaikan ke bank untuk mencairkan pinjaman.
Sedangkan STNK, selain berisi informasi pribadi pemilik kendaraan, juga berisi mengenai detai kendaraan, nomor polisi, jenis, dan juga pajaknya.

Surat ini wajib dibawa ke mana saja anda pergi. Sama halnya dengan SIM, STNK biasanya akan ditanyakan oleh petugas kepolisian jika sedang ada razia.

Jika membeli kendaraan secara tunai akan disertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebaliknya jika mengambil kredit, dokumen yang diberikan hanya STNK. BPKB akan mengikuti setelah kendaraan yang dicicil telah lunas.&amp;nbsp;
Nah, demikian penjelasan Okezone mengenai perbedaan STNK dan BPKB. Semoga dengan penjelasan yang ada disini akan membantu anda dalam membedakan dua dokumen tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
