<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Sepanjang Jalan 2 Km Dipasang 45 Polisi Tidur, Begini Aturan yang Benar</title><description>Unggahan jalan sepanjang 2 kilometer di ruas dalam Kota Sukabumi, 45 tanggul polisi tidur (speed bump) terbuat dari adukan semen viral.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/12/52/2546093/viral-sepanjang-jalan-2-km-dipasang-45-polisi-tidur-begini-aturan-yang-benar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/12/52/2546093/viral-sepanjang-jalan-2-km-dipasang-45-polisi-tidur-begini-aturan-yang-benar"/><item><title>Viral Sepanjang Jalan 2 Km Dipasang 45 Polisi Tidur, Begini Aturan yang Benar</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/12/52/2546093/viral-sepanjang-jalan-2-km-dipasang-45-polisi-tidur-begini-aturan-yang-benar</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/12/52/2546093/viral-sepanjang-jalan-2-km-dipasang-45-polisi-tidur-begini-aturan-yang-benar</guid><pubDate>Sabtu 12 Februari 2022 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/12/52/2546093/viral-sepanjang-jalan-2-km-dipasang-45-polisi-tidur-begini-aturan-yang-benar-mbpUUXsT3v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Banyak polisi tidur di Jalan Kota Sukabumi (MPI/Dharmawan Hadi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/12/52/2546093/viral-sepanjang-jalan-2-km-dipasang-45-polisi-tidur-begini-aturan-yang-benar-mbpUUXsT3v.jpg</image><title>Banyak polisi tidur di Jalan Kota Sukabumi (MPI/Dharmawan Hadi)</title></images><description>
VIRAL unggahan jalan sepanjang 2 kilometer di ruas dalam Kota Sukabumi, terpasang 45 tanggul polisi tidur (speed bump) yang terbuat dari adukan semen viral di media sosial (medsos).

Dirangkum Okezone, berikut aturan penempatan dan spesifikasi teknis polisi tidur.

Speed Bump
Polisi tidur yang satu ini biasanya digunakan sebagai pembatas kecepatan pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas, dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 kilometer per jam.
Sementara spesifikasi teknisnya sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan badan jalan (misalnya aspal, beton), karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa (mengurangi kecepatan).
b. Tinggi antara 8 sampai 15 cm, lebar bagian atas 30 hingga 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai 45 derajat.
&amp;nbsp;

Speed Hump
Lalu ada speed hump, yang digunakan sebagai pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan. Di jalan ini, kecepatan kendaraan di bawah 20 kilometer per jam.


Spesifikasi teknisnya yang harus dipatuhi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
b. Tinggi antara 5 sampai 9 cm, lebar total antara 35 sampai 390 cm, dengan kelandaian maksimal 50 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed Table
Speed table biasanya dibuat lebih landai dari speed bump dan speed hump. Sebab, polisi tidur ini terdapat pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan yang kecepatan kendaraannya di bawah 40 kilometer per jam.
Speed table juga kerap dibangun pada area penyeberangan jalan seperti di perempatan jalan. Sehingga permukaannya sengaja dibuat landai agar bisa dilalui pejalan kaki dan tidak terlalu tinggi saat dilewati kendaraan.

Spesifikasi teknisnya:

a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 (jenis beton mix) untuk material permukaan Speed Table.
b. Memiliki tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Harus dilengkapi rambu lalu lintas

Pada Pasal 40 PM Nomor 82 Tahun 2018 juga disebutkan penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur dapat didahului dengan pemberian rambu lalu lintas.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 9 ayat 3f dijelaskan rambu alat pembatas kecepatan termasuk rambu peringatan kondisi jalan berbahaya.

Sementara penempatannya pada sisi jalan sebelum pembatas kecepatan termuat pada Pasal 39, dengan ketentuan:

a. Paling sedikit 180 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 100 kilometer per jam.
b. Paling sedikit 100 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam sampai 100 kilometer per jam.
c. Paling sedikit 80 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 kilometer per jam sampai dengan 80 kilometer per jam.
d. Paling sedikit 50 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 kilometer per jam atau kurang.
</description><content:encoded>
VIRAL unggahan jalan sepanjang 2 kilometer di ruas dalam Kota Sukabumi, terpasang 45 tanggul polisi tidur (speed bump) yang terbuat dari adukan semen viral di media sosial (medsos).

Dirangkum Okezone, berikut aturan penempatan dan spesifikasi teknis polisi tidur.

Speed Bump
Polisi tidur yang satu ini biasanya digunakan sebagai pembatas kecepatan pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas, dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 kilometer per jam.
Sementara spesifikasi teknisnya sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan badan jalan (misalnya aspal, beton), karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa (mengurangi kecepatan).
b. Tinggi antara 8 sampai 15 cm, lebar bagian atas 30 hingga 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai 45 derajat.
&amp;nbsp;

Speed Hump
Lalu ada speed hump, yang digunakan sebagai pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan. Di jalan ini, kecepatan kendaraan di bawah 20 kilometer per jam.


Spesifikasi teknisnya yang harus dipatuhi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
b. Tinggi antara 5 sampai 9 cm, lebar total antara 35 sampai 390 cm, dengan kelandaian maksimal 50 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed Table
Speed table biasanya dibuat lebih landai dari speed bump dan speed hump. Sebab, polisi tidur ini terdapat pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan yang kecepatan kendaraannya di bawah 40 kilometer per jam.
Speed table juga kerap dibangun pada area penyeberangan jalan seperti di perempatan jalan. Sehingga permukaannya sengaja dibuat landai agar bisa dilalui pejalan kaki dan tidak terlalu tinggi saat dilewati kendaraan.

Spesifikasi teknisnya:

a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 (jenis beton mix) untuk material permukaan Speed Table.
b. Memiliki tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Harus dilengkapi rambu lalu lintas

Pada Pasal 40 PM Nomor 82 Tahun 2018 juga disebutkan penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur dapat didahului dengan pemberian rambu lalu lintas.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 9 ayat 3f dijelaskan rambu alat pembatas kecepatan termasuk rambu peringatan kondisi jalan berbahaya.

Sementara penempatannya pada sisi jalan sebelum pembatas kecepatan termuat pada Pasal 39, dengan ketentuan:

a. Paling sedikit 180 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 100 kilometer per jam.
b. Paling sedikit 100 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam sampai 100 kilometer per jam.
c. Paling sedikit 80 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 kilometer per jam sampai dengan 80 kilometer per jam.
d. Paling sedikit 50 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 kilometer per jam atau kurang.
</content:encoded></item></channel></rss>
