<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan</title><description>Denda mulai dikenakan jika telat pembayaran pajak di atas 1 hari.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/10/52/2545166/cara-hitung-denda-telat-bayar-pajak-kendaraan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/10/52/2545166/cara-hitung-denda-telat-bayar-pajak-kendaraan"/><item><title>Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/10/52/2545166/cara-hitung-denda-telat-bayar-pajak-kendaraan</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/10/52/2545166/cara-hitung-denda-telat-bayar-pajak-kendaraan</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/52/2545166/cara-hitung-denda-telat-bayar-pajak-kendaraan-G1lDsIfbdl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak kendaraan (Foto Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/52/2545166/cara-hitung-denda-telat-bayar-pajak-kendaraan-G1lDsIfbdl.jpg</image><title>Pajak kendaraan (Foto Okezone.com)</title></images><description>MEMBAYAR pajak kendaraan bermotor menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Namun seringkali kita lupa atau bahkan memang malas untuk membayarnya tepat waktu sehingga menimbulkan denda keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Untuk denda keterlambatan pembayaran sendiri jumlahnya tergantung dengan waktu keterlambatan, jenis kendaraan, dan juga kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda, namun untuk keterlambatan di atas 1 hari akan dikenakan denda pajak 1 bulan.
Bagi kalian yang ingin tahu bagaimana cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berikut penjelasannya, dilansir dari berbagai sumber.

Rumus menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor
Jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + denda SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana) untuk motor sebesar Rp 32.000 sedangkan mobil Rp 143.000.&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Begini Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB, Jangan Sampai Tertipu Kendaraan Bodong!

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJSebagai contoh, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp144.000 dan waktu telat membayar denda selama 2 bulan. Maka hitungannya adalah:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Rp144 ribu x 25% x 2/12 + Rp32.000

Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.
Hasil ini baru jumlah denda yang harus di bayar. Untuk menghitung hasil akhirnya adalah Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.
Nah, agar tak perlu pusing-pusing menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bayarlah pajak tepat waktu.</description><content:encoded>MEMBAYAR pajak kendaraan bermotor menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Namun seringkali kita lupa atau bahkan memang malas untuk membayarnya tepat waktu sehingga menimbulkan denda keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Untuk denda keterlambatan pembayaran sendiri jumlahnya tergantung dengan waktu keterlambatan, jenis kendaraan, dan juga kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda, namun untuk keterlambatan di atas 1 hari akan dikenakan denda pajak 1 bulan.
Bagi kalian yang ingin tahu bagaimana cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berikut penjelasannya, dilansir dari berbagai sumber.

Rumus menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor
Jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + denda SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana) untuk motor sebesar Rp 32.000 sedangkan mobil Rp 143.000.&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Begini Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB, Jangan Sampai Tertipu Kendaraan Bodong!

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJSebagai contoh, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp144.000 dan waktu telat membayar denda selama 2 bulan. Maka hitungannya adalah:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Rp144 ribu x 25% x 2/12 + Rp32.000

Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.
Hasil ini baru jumlah denda yang harus di bayar. Untuk menghitung hasil akhirnya adalah Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.
Nah, agar tak perlu pusing-pusing menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bayarlah pajak tepat waktu.</content:encoded></item></channel></rss>
