<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Pamer Alat Kelamin Sambil Bawa Motor, Pria Ini Ngaku Ada Bisikan Gaib</title><description>Pengakuan ini disampaikan pelaku usai ditangkap polisi.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/04/53/2542366/viral-pamer-alat-kelamin-sambil-bawa-motor-pria-ini-ngaku-ada-bisikan-gaib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/04/53/2542366/viral-pamer-alat-kelamin-sambil-bawa-motor-pria-ini-ngaku-ada-bisikan-gaib"/><item><title>Viral Pamer Alat Kelamin Sambil Bawa Motor, Pria Ini Ngaku Ada Bisikan Gaib</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/04/53/2542366/viral-pamer-alat-kelamin-sambil-bawa-motor-pria-ini-ngaku-ada-bisikan-gaib</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2022/02/04/53/2542366/viral-pamer-alat-kelamin-sambil-bawa-motor-pria-ini-ngaku-ada-bisikan-gaib</guid><pubDate>Jum'at 04 Februari 2022 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/04/53/2542366/viral-pamer-alat-kelamin-sambil-bawa-motor-pria-ini-ngaku-ada-bisikan-gaib-zapRsFbWcp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemotor pamer alat kelamin di Tulungagung (Antara) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/04/53/2542366/viral-pamer-alat-kelamin-sambil-bawa-motor-pria-ini-ngaku-ada-bisikan-gaib-zapRsFbWcp.jpg</image><title>Pemotor pamer alat kelamin di Tulungagung (Antara) </title></images><description>APARAT kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur akhirnya menangkap pria berinisial AP (43), pelaku ekshibisionis yang terekam video warga memamerkan alat kelamin sambil menaiki sepeda motor di jalanan daerah itu sehingga viral di sejumlah grup Facebook.

&quot;Pelaku ini kami amankan pada Rabu (2 Februari) kemarin di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung,&quot; kata Kapolsek Gondang AKP Suwancono dikonfirmasi melalui telepon, Kamis.
&amp;nbsp;BACA JUGA:&amp;nbsp;Viral! Pria Pamer Alat Kelamin Sambil Bawa Motor, Wajahnya Tertutup Helm
Tidak ada perlawanan dari AP. Ia pasrah saat dicokok tim buser lalu dibawa ke Polsek Gondang.

Di hadapan polisi yang menyidiknya, AP mengakui sosok dalam video ekshibisionis yang viral di grup media sosial lokal Tulungagung itu memang dirinya

Namun AP berdalih tindakan itu dilakukan karena ada &quot;bisikan gaib&quot;.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8wMi8xLzE0NDYyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kapan dan dimana dia mendapat bisikan gaib itu, AP tidak bisa menjelaskan secara detail.

Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan AP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:&amp;nbsp;Cara Menghilangkan Lecet di Motor, Perhatikan 4 Hal Ini
Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.

Hasil tes kejiwaan itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

&quot;Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,&amp;rdquo; katanya.

Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP.

Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.
&amp;nbsp;
Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

&quot;Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>APARAT kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur akhirnya menangkap pria berinisial AP (43), pelaku ekshibisionis yang terekam video warga memamerkan alat kelamin sambil menaiki sepeda motor di jalanan daerah itu sehingga viral di sejumlah grup Facebook.

&quot;Pelaku ini kami amankan pada Rabu (2 Februari) kemarin di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung,&quot; kata Kapolsek Gondang AKP Suwancono dikonfirmasi melalui telepon, Kamis.
&amp;nbsp;BACA JUGA:&amp;nbsp;Viral! Pria Pamer Alat Kelamin Sambil Bawa Motor, Wajahnya Tertutup Helm
Tidak ada perlawanan dari AP. Ia pasrah saat dicokok tim buser lalu dibawa ke Polsek Gondang.

Di hadapan polisi yang menyidiknya, AP mengakui sosok dalam video ekshibisionis yang viral di grup media sosial lokal Tulungagung itu memang dirinya

Namun AP berdalih tindakan itu dilakukan karena ada &quot;bisikan gaib&quot;.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8wMi8xLzE0NDYyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kapan dan dimana dia mendapat bisikan gaib itu, AP tidak bisa menjelaskan secara detail.

Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan AP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:&amp;nbsp;Cara Menghilangkan Lecet di Motor, Perhatikan 4 Hal Ini
Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.

Hasil tes kejiwaan itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

&quot;Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,&amp;rdquo; katanya.

Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP.

Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.
&amp;nbsp;
Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

&quot;Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
