<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal 6 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalan Tol</title><description>Berikut aturan kendaraan yang dibolehkan masuk tol.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/24/52/2522142/mengenal-6-jenis-kendaraan-yang-boleh-melintasi-jalan-tol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/24/52/2522142/mengenal-6-jenis-kendaraan-yang-boleh-melintasi-jalan-tol"/><item><title>Mengenal 6 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalan Tol</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/24/52/2522142/mengenal-6-jenis-kendaraan-yang-boleh-melintasi-jalan-tol</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/24/52/2522142/mengenal-6-jenis-kendaraan-yang-boleh-melintasi-jalan-tol</guid><pubDate>Jum'at 24 Desember 2021 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Bertold Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/24/52/2522142/mengenal-6-jenis-kendaraan-yang-boleh-melintasi-jalan-tol-RhzcJof7q1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jalan Tol Dalam Kota (Okezone.com/Arif)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/24/52/2522142/mengenal-6-jenis-kendaraan-yang-boleh-melintasi-jalan-tol-RhzcJof7q1.jpg</image><title>Jalan Tol Dalam Kota (Okezone.com/Arif)</title></images><description>TOL dibuat untuk memperlancar lalu lintas. Tapi, meski namanya jalan bebas hambatan, bukan berarti Anda bisa mengemudikan kendaraa secara sembrono di tol. Ada aturan yang harus ditaati saat melintasi tol.
Dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol  disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca juga:&amp;nbsp;Polri Larang Sipil Kawal Ambulans, Ini Aturan Hukumnya
Jenis kendaraan yang melintas tol dibagi dalam 6 golongan :
Golongan 1
Aturan dalam golongan satu yang ditetapkan oleh pemerintah hanya diperuntukan pada kendaraan sedang. Umumnya kerap ditemui kendaraan berjenis truk kecil, bus, pickup dan juga sedan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yNC8xLzE0MzEzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Golongan 2
Pada kendaraan yang boleh melintas di jalan tol dan masuk dalam kategori golongan kedua yakni truk dengan dua gadar. Gandar diartikan sebagai sumbu roda yang terdapat pada setiap truck. Umumnya golongan ini akan dikenakan tarif tol lebih tinggi ketimbang golongan pertama.
Baca juga:&amp;nbsp;5 Tips Aman Isi BBM di SPBU Agar Terhindar dari Kecurangan
Golongan 3
Selanjutnya pada golongan ketiga diperuntukan pada kendaraan dimensi besar dengan sumbu roda tiga. Umumnya kendaraan tersebut didominasi oleh truk dengan muatan agak besar.
Golongan  4
Berikutnya pada golongan keempat difungsikan  pada kendaraan dimensi besar dengan sumbu roda empat. Unit kendaraan tersebut merupakan truk pengangkut yang memiliki roda empat atau lebih.
Golongan  5
Selanjutnya pada golongan kelima  hanya digunakan  pada kendaraan dimensi besar dan berat disertai dengan sumbu roda lima atau lebih. Umumnya berlaku pada truk pengangkut yang besar dan berat. Tarif pada golongan ini juga memiliki harga yang tinggi.
&amp;nbsp;
Golongan 6
Terakhir kategori kendaraan yang masuk pada golongan enam meliputi sepeda motor. Hal ini disesuaikan dengan peraturan PP No. 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan No 15 Tahun 2005.
Perubahan peraturan itu menyebut bahwa itu digunakan pada pengguna sepeda motor. Seperti yang diketahui pada jalan Tol Suramadu telah ditetapkan golongan baru untuk roda dua dengan diberikan jalur khusus yang terpisah. Hal itu tentu tanpa sebab untuk memperhitungkan batas aman keselamatan.
</description><content:encoded>TOL dibuat untuk memperlancar lalu lintas. Tapi, meski namanya jalan bebas hambatan, bukan berarti Anda bisa mengemudikan kendaraa secara sembrono di tol. Ada aturan yang harus ditaati saat melintasi tol.
Dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol  disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca juga:&amp;nbsp;Polri Larang Sipil Kawal Ambulans, Ini Aturan Hukumnya
Jenis kendaraan yang melintas tol dibagi dalam 6 golongan :
Golongan 1
Aturan dalam golongan satu yang ditetapkan oleh pemerintah hanya diperuntukan pada kendaraan sedang. Umumnya kerap ditemui kendaraan berjenis truk kecil, bus, pickup dan juga sedan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yNC8xLzE0MzEzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Golongan 2
Pada kendaraan yang boleh melintas di jalan tol dan masuk dalam kategori golongan kedua yakni truk dengan dua gadar. Gandar diartikan sebagai sumbu roda yang terdapat pada setiap truck. Umumnya golongan ini akan dikenakan tarif tol lebih tinggi ketimbang golongan pertama.
Baca juga:&amp;nbsp;5 Tips Aman Isi BBM di SPBU Agar Terhindar dari Kecurangan
Golongan 3
Selanjutnya pada golongan ketiga diperuntukan pada kendaraan dimensi besar dengan sumbu roda tiga. Umumnya kendaraan tersebut didominasi oleh truk dengan muatan agak besar.
Golongan  4
Berikutnya pada golongan keempat difungsikan  pada kendaraan dimensi besar dengan sumbu roda empat. Unit kendaraan tersebut merupakan truk pengangkut yang memiliki roda empat atau lebih.
Golongan  5
Selanjutnya pada golongan kelima  hanya digunakan  pada kendaraan dimensi besar dan berat disertai dengan sumbu roda lima atau lebih. Umumnya berlaku pada truk pengangkut yang besar dan berat. Tarif pada golongan ini juga memiliki harga yang tinggi.
&amp;nbsp;
Golongan 6
Terakhir kategori kendaraan yang masuk pada golongan enam meliputi sepeda motor. Hal ini disesuaikan dengan peraturan PP No. 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan No 15 Tahun 2005.
Perubahan peraturan itu menyebut bahwa itu digunakan pada pengguna sepeda motor. Seperti yang diketahui pada jalan Tol Suramadu telah ditetapkan golongan baru untuk roda dua dengan diberikan jalur khusus yang terpisah. Hal itu tentu tanpa sebab untuk memperhitungkan batas aman keselamatan.
</content:encoded></item></channel></rss>
