<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Mobil Alami Ban Pecah di Jalan Tol, Begini Cara Klaim Ganti Ruginya</title><description>Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil yang mengalami ban pecah saat melintas di ruas jalan tol.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/20/52/2519583/viral-mobil-alami-ban-pecah-di-jalan-tol-begini-cara-klaim-ganti-ruginya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/20/52/2519583/viral-mobil-alami-ban-pecah-di-jalan-tol-begini-cara-klaim-ganti-ruginya"/><item><title>Viral Mobil Alami Ban Pecah di Jalan Tol, Begini Cara Klaim Ganti Ruginya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/20/52/2519583/viral-mobil-alami-ban-pecah-di-jalan-tol-begini-cara-klaim-ganti-ruginya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/20/52/2519583/viral-mobil-alami-ban-pecah-di-jalan-tol-begini-cara-klaim-ganti-ruginya</guid><pubDate>Senin 20 Desember 2021 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/20/52/2519583/viral-mobil-alami-ban-pecah-di-jalan-tol-begini-cara-klaim-ganti-ruginya-N7qHfzKwYF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Jalan Tol (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/20/52/2519583/viral-mobil-alami-ban-pecah-di-jalan-tol-begini-cara-klaim-ganti-ruginya-N7qHfzKwYF.jpg</image><title>Ilustrasi Jalan Tol (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)</title></images><description>JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil yang mengalami ban pecah saat melintas di ruas jalan tol.

Melansir akun Instagram @palembang.kusut, seorang pria dalam video tersebut mengatakan, kendaraannya mengalami pecah ban di ruas jalan tol arah Lampung ke Palembang.

Pria itu menilai, ban kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan yang rusak dan berlubang. Bahkan, pria tersebut pun menunjuk kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.



&amp;ldquo;Aduh bapak pemerintah tolong dong. Ini tol dari Lampung arah Palembang di KM 312 ban saya pecah, karena (jalannya,red) lubang dar der dar der dar der. Tadi sepanjang jalan sudah ada perbaikan, tapi mohon segera diselesain pak. Waduh kacau banget, ini bahaya banget pak. Di belakang, ada lagi tuh. Tolong pak, ini bahaya banget asli. Tolong segera dituntasi,&amp;rdquo; ucap pria dalam video tersebut.

Berkaca dari peristiwa ini, sebenarnya pengendara bisa melakukan klaim ganti rugi kepada pihak pengelola tol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan klaim itu sudah tercantum dalam keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2. Berikut bunyinya.
'Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.
Dalam proses pengajuan klaim itu, ada 2 tahapan yang perlu dilakukan para pengendara, supaya proses klaimnya bisa diterima Jasa Marga.

1. Menghubungi Jasa Marga

Bagi Anda yang mengalami hal serupa, seperti pecah ban atau kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan tol, hal pertama yang wajib dilakukan pasca kejadian, yakni menghubungi Jasamarga di nomor call center 14080.

Sementara bagi pengguna jalan yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan klaim ganti rugi, maka petugas tersebut juga akan membantu menjelaskan mekanisme klaim dan membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.

2. Siapkan Data Diri

Setelah menghubungi Jasamarga, pengguna jalan diminta melengkapi dokumen pendukung, seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP beserta kerusakan yang dialami pada kendaraan, bukti foto penyebab kerusakan, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Bagi yang tidak memiliki bukti transaksi atau struk tol, maka bisa menggunakan kartu uang elektronik yang digunakan selama transaksi di ruas tol tersebut. Adapun seluruh kelengkapan data dan bukti tersebut, wajib diserahkan ke Jasamarga dalam tenggat waktu 3x24 jam.

Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.


</description><content:encoded>JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil yang mengalami ban pecah saat melintas di ruas jalan tol.

Melansir akun Instagram @palembang.kusut, seorang pria dalam video tersebut mengatakan, kendaraannya mengalami pecah ban di ruas jalan tol arah Lampung ke Palembang.

Pria itu menilai, ban kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan yang rusak dan berlubang. Bahkan, pria tersebut pun menunjuk kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.



&amp;ldquo;Aduh bapak pemerintah tolong dong. Ini tol dari Lampung arah Palembang di KM 312 ban saya pecah, karena (jalannya,red) lubang dar der dar der dar der. Tadi sepanjang jalan sudah ada perbaikan, tapi mohon segera diselesain pak. Waduh kacau banget, ini bahaya banget pak. Di belakang, ada lagi tuh. Tolong pak, ini bahaya banget asli. Tolong segera dituntasi,&amp;rdquo; ucap pria dalam video tersebut.

Berkaca dari peristiwa ini, sebenarnya pengendara bisa melakukan klaim ganti rugi kepada pihak pengelola tol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan klaim itu sudah tercantum dalam keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2. Berikut bunyinya.
'Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.
Dalam proses pengajuan klaim itu, ada 2 tahapan yang perlu dilakukan para pengendara, supaya proses klaimnya bisa diterima Jasa Marga.

1. Menghubungi Jasa Marga

Bagi Anda yang mengalami hal serupa, seperti pecah ban atau kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan tol, hal pertama yang wajib dilakukan pasca kejadian, yakni menghubungi Jasamarga di nomor call center 14080.

Sementara bagi pengguna jalan yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan klaim ganti rugi, maka petugas tersebut juga akan membantu menjelaskan mekanisme klaim dan membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.

2. Siapkan Data Diri

Setelah menghubungi Jasamarga, pengguna jalan diminta melengkapi dokumen pendukung, seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP beserta kerusakan yang dialami pada kendaraan, bukti foto penyebab kerusakan, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Bagi yang tidak memiliki bukti transaksi atau struk tol, maka bisa menggunakan kartu uang elektronik yang digunakan selama transaksi di ruas tol tersebut. Adapun seluruh kelengkapan data dan bukti tersebut, wajib diserahkan ke Jasamarga dalam tenggat waktu 3x24 jam.

Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.


</content:encoded></item></channel></rss>
