<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ribet dan Syaratnya</title><description>SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/17/87/2518400/cara-mengurus-sim-hilang-tanpa-ribet-dan-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/17/87/2518400/cara-mengurus-sim-hilang-tanpa-ribet-dan-syaratnya"/><item><title>Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ribet dan Syaratnya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/17/87/2518400/cara-mengurus-sim-hilang-tanpa-ribet-dan-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/17/87/2518400/cara-mengurus-sim-hilang-tanpa-ribet-dan-syaratnya</guid><pubDate>Jum'at 17 Desember 2021 09:37 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniawati Hasjanah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/17/87/2518400/cara-mengurus-sim-hilang-tanpa-ribet-dan-syaratnya-Ln0PiWfGOg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi SIM (dok. Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/17/87/2518400/cara-mengurus-sim-hilang-tanpa-ribet-dan-syaratnya-Ln0PiWfGOg.jpg</image><title>Ilustrasi SIM (dok. Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) punyamu hilang? tenang, ada cara mudah mengurus SIM hilang tanpa ribet.

SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara.

Apabila tak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti penilangan kepada pengendara.

Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, kamu bisa membuat pengajuan permohonan penggantian yang baru.

Melansir laman Suzuki, proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

Baca Juga:
Intip Koleksi Kendaraan Vin Diesel, Ada Mobil yang Diproduksi hanya 7 Unit di Dunia
5 Tips Memilih Audio Mobil yang Cocok dan Berkualitas

Jadi kamu tidak perlu melakukan penerbitan SIM baru, namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Berikut beberapa syarat untuk mengurus SIM hilang:

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.

2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, berikut cara untuk mengurus SIM hilang atau rusak:

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.

4. Proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.

5. Kamu bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.

Untuk biaya yang dikeluarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Namun demikian, besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM.
</description><content:encoded>JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) punyamu hilang? tenang, ada cara mudah mengurus SIM hilang tanpa ribet.

SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara.

Apabila tak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti penilangan kepada pengendara.

Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, kamu bisa membuat pengajuan permohonan penggantian yang baru.

Melansir laman Suzuki, proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

Baca Juga:
Intip Koleksi Kendaraan Vin Diesel, Ada Mobil yang Diproduksi hanya 7 Unit di Dunia
5 Tips Memilih Audio Mobil yang Cocok dan Berkualitas

Jadi kamu tidak perlu melakukan penerbitan SIM baru, namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Berikut beberapa syarat untuk mengurus SIM hilang:

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.

2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, berikut cara untuk mengurus SIM hilang atau rusak:

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.

4. Proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.

5. Kamu bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.

Untuk biaya yang dikeluarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Namun demikian, besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM.
</content:encoded></item></channel></rss>
