<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Coba-coba Berkendara dalam Kondisi Mabuk, Bahaya Kecelakaan Mengintai</title><description>Bagi pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, bakal dijerat dengan pasal berbeda dari sopir mengantuk.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/16/52/2517940/jangan-coba-coba-berkendara-dalam-kondisi-mabuk-bahaya-kecelakaan-mengintai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/16/52/2517940/jangan-coba-coba-berkendara-dalam-kondisi-mabuk-bahaya-kecelakaan-mengintai"/><item><title>Jangan Coba-coba Berkendara dalam Kondisi Mabuk, Bahaya Kecelakaan Mengintai</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/16/52/2517940/jangan-coba-coba-berkendara-dalam-kondisi-mabuk-bahaya-kecelakaan-mengintai</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/16/52/2517940/jangan-coba-coba-berkendara-dalam-kondisi-mabuk-bahaya-kecelakaan-mengintai</guid><pubDate>Kamis 16 Desember 2021 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rio Chandra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/16/52/2517940/jangan-coba-coba-berkendara-dalam-kondisi-mabuk-bahaya-kecelakaan-mengintai-Seax3ljEbT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Kecelakaan (dok Shuterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/16/52/2517940/jangan-coba-coba-berkendara-dalam-kondisi-mabuk-bahaya-kecelakaan-mengintai-Seax3ljEbT.jpg</image><title>Ilustrasi Kecelakaan (dok Shuterstock)</title></images><description>JAKARTA -  Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan beragam hal, mulai dari kelelahan, mengantuk, sakit atau pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.

Bagi pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, bakal dijerat dengan pasal berbeda dari sopir mengantuk.


Seperti kecelakaan yang menimpa Laura Anna bersama Gaga Muhammad pada 2019 silam. Kecelakaan ini menyebabkan Laura Anna lumpuh setengah badan hingga meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi karena Gaga Muhammad mabuk saat mengemudikan sedan berwarna biru tua.

Belajar dari kecelakaan tersebut, mengemudi dalam keadaan mabuk menyimpan bahaya.

Instruktur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian menjelaskan, mengemudi dalam kondisi mabuk disebut Impaired Driving atau gangguan mengemudi. Kondisi ini membuat menurunnya indera penglihatan dan berkurangnya konsentrasi

&quot;Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk,&quot; kata Reza, Kamis (16/12/2021).
Untuk itu, kemampuan menjaga konsentrasi harus dilakukan untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan. Konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.

Berdasarkan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi mabuk dikenakan pasal 310 ayat (1) berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).</description><content:encoded>JAKARTA -  Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan beragam hal, mulai dari kelelahan, mengantuk, sakit atau pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.

Bagi pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, bakal dijerat dengan pasal berbeda dari sopir mengantuk.


Seperti kecelakaan yang menimpa Laura Anna bersama Gaga Muhammad pada 2019 silam. Kecelakaan ini menyebabkan Laura Anna lumpuh setengah badan hingga meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi karena Gaga Muhammad mabuk saat mengemudikan sedan berwarna biru tua.

Belajar dari kecelakaan tersebut, mengemudi dalam keadaan mabuk menyimpan bahaya.

Instruktur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian menjelaskan, mengemudi dalam kondisi mabuk disebut Impaired Driving atau gangguan mengemudi. Kondisi ini membuat menurunnya indera penglihatan dan berkurangnya konsentrasi

&quot;Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk,&quot; kata Reza, Kamis (16/12/2021).
Untuk itu, kemampuan menjaga konsentrasi harus dilakukan untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan. Konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.

Berdasarkan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi mabuk dikenakan pasal 310 ayat (1) berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).</content:encoded></item></channel></rss>
