<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Liburan? Cek Dulu Syarat Perjalanan Darat Selama Nataru</title><description>&amp;nbsp;Syarat perjalanan darat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tetap diberlakukan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/14/87/2516698/mau-liburan-cek-dulu-syarat-perjalanan-darat-selama-nataru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/14/87/2516698/mau-liburan-cek-dulu-syarat-perjalanan-darat-selama-nataru"/><item><title>Mau Liburan? Cek Dulu Syarat Perjalanan Darat Selama Nataru</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/14/87/2516698/mau-liburan-cek-dulu-syarat-perjalanan-darat-selama-nataru</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2021/12/14/87/2516698/mau-liburan-cek-dulu-syarat-perjalanan-darat-selama-nataru</guid><pubDate>Selasa 14 Desember 2021 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/14/87/2516698/mau-liburan-cek-dulu-syarat-perjalanan-darat-selama-nataru-AuegbPgXcl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mobil (dok Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/14/87/2516698/mau-liburan-cek-dulu-syarat-perjalanan-darat-selama-nataru-AuegbPgXcl.jpg</image><title>Ilustrasi mobil (dok Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Syarat perjalanan darat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional ditiadakan.

Pengaturan mobilitas ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Pengetatan aturan perjalanan darat terbaru karena pemerintah belajar dari libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

3. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Pengecualian kewajiban vaksinasi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun

Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

dan Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA - Syarat perjalanan darat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional ditiadakan.

Pengaturan mobilitas ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Pengetatan aturan perjalanan darat terbaru karena pemerintah belajar dari libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

3. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Pengecualian kewajiban vaksinasi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun

Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

dan Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
