<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Mau Bayar Denda, Ini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor</title><description>Aturan uji emisi berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil di Jakarta, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/11/01/87/2495046/tak-mau-bayar-denda-ini-syarat-lolos-uji-emisi-kendaraan-bermotor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2021/11/01/87/2495046/tak-mau-bayar-denda-ini-syarat-lolos-uji-emisi-kendaraan-bermotor"/><item><title>Tak Mau Bayar Denda, Ini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/11/01/87/2495046/tak-mau-bayar-denda-ini-syarat-lolos-uji-emisi-kendaraan-bermotor</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2021/11/01/87/2495046/tak-mau-bayar-denda-ini-syarat-lolos-uji-emisi-kendaraan-bermotor</guid><pubDate>Senin 01 November 2021 17:29 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniawati Hasjanah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/01/87/2495046/tak-mau-bayar-denda-ini-syarat-lolos-uji-emisi-kendaraan-bermotor-AKXosXz84o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uji emisi pada mobil (Foto: Dok Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/01/87/2495046/tak-mau-bayar-denda-ini-syarat-lolos-uji-emisi-kendaraan-bermotor-AKXosXz84o.jpg</image><title>Uji emisi pada mobil (Foto: Dok Sindonews)</title></images><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan bagi pengendara melakukan uji emisi sebagai langkah pengendalian polusi udara. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Aturan uji emisi berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil. Kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas harus melakukan uji emisi sesuai ketentuan.
Sanksi tilang akan diberlakukan mulai 13 November 2021 apabila pengendara abai melaksanakannya. Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan kualitasnya.
Agar lolos uji emisi, pengendara harus mengetahui ambang batas syarat lulus tes.

Baca juga:
Tips Ampuh Kendaraan Lolos Uji Emisi, Begini Caranya Biar Enggak Kena Tilang Rp500 Ribu
Kendaraan Sumbang 75% Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Bakal Digencarkan
Berdasarkan Pergub DKI, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori.
Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.
Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan Pasal 296, mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi nantinya akan dikenakan denda.
Berdasarkan aturan tersebut, sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan didenda Rp 250 ribu. Sedangkan mobil di jalan raya yang tidak lulus uji emisi akan didenda maksimal Rp 500 ribu.Sosialisasi tilang dilakukan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya untuk pengendara yang tidak lulus uji emisi dilakukan selama sebulan mulai 12 Oktober - 12 November 2021.
Untuk saat ini, pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
&quot;Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam,&quot; ujar Syafrin dilansir dari Antara.</description><content:encoded>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan bagi pengendara melakukan uji emisi sebagai langkah pengendalian polusi udara. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Aturan uji emisi berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil. Kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas harus melakukan uji emisi sesuai ketentuan.
Sanksi tilang akan diberlakukan mulai 13 November 2021 apabila pengendara abai melaksanakannya. Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan kualitasnya.
Agar lolos uji emisi, pengendara harus mengetahui ambang batas syarat lulus tes.

Baca juga:
Tips Ampuh Kendaraan Lolos Uji Emisi, Begini Caranya Biar Enggak Kena Tilang Rp500 Ribu
Kendaraan Sumbang 75% Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Bakal Digencarkan
Berdasarkan Pergub DKI, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori.
Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.
Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan Pasal 296, mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi nantinya akan dikenakan denda.
Berdasarkan aturan tersebut, sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan didenda Rp 250 ribu. Sedangkan mobil di jalan raya yang tidak lulus uji emisi akan didenda maksimal Rp 500 ribu.Sosialisasi tilang dilakukan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya untuk pengendara yang tidak lulus uji emisi dilakukan selama sebulan mulai 12 Oktober - 12 November 2021.
Untuk saat ini, pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
&quot;Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam,&quot; ujar Syafrin dilansir dari Antara.</content:encoded></item></channel></rss>
