<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Urus Kartu Vaksinasi Luar Negeri agar WNI dan WNA Bisa Akses PeduliLindungi</title><description>Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk memudahkan warga negara</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/10/18/54/2487810/cara-urus-kartu-vaksinasi-luar-negeri-agar-wni-dan-wna-bisa-akses-pedulilindungi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2021/10/18/54/2487810/cara-urus-kartu-vaksinasi-luar-negeri-agar-wni-dan-wna-bisa-akses-pedulilindungi"/><item><title>Cara Urus Kartu Vaksinasi Luar Negeri agar WNI dan WNA Bisa Akses PeduliLindungi</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/10/18/54/2487810/cara-urus-kartu-vaksinasi-luar-negeri-agar-wni-dan-wna-bisa-akses-pedulilindungi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2021/10/18/54/2487810/cara-urus-kartu-vaksinasi-luar-negeri-agar-wni-dan-wna-bisa-akses-pedulilindungi</guid><pubDate>Senin 18 Oktober 2021 07:47 WIB</pubDate><dc:creator>Leonardus Selwyn Kangsaputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/18/54/2487810/cara-urus-kartu-vaksinasi-luar-negeri-agar-wni-dan-wna-bisa-akses-pedulilindungi-b9KvQkYVmV.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Aplikasi PeduliLindungi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/18/54/2487810/cara-urus-kartu-vaksinasi-luar-negeri-agar-wni-dan-wna-bisa-akses-pedulilindungi-b9KvQkYVmV.jpeg</image><title>Aplikasi PeduliLindungi (Foto: Antara)</title></images><description>KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menambahkan fitur baru di PeduliLindungi  untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) maupun (WNA) pemegang kartu vaksinasi luar negeri mengakses PeduliLindungi.
Fitur ini nantinya akan memungkinkan para WNI dan WNA mendapatkan kartu vaksinasi non Indonesia (VNI). Merangkum dari laman Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), @kemenkes_ri, Jumat (15/10/2021), berikut alur bagi WNI dapat memperoleh VNI di luar negeri:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui vaksinln.dto.kemkes.go.id.
2. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo tiga hari kerja.
4. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi. Mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.
5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR Code untuk check in ke tempat umum seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.</description><content:encoded>KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menambahkan fitur baru di PeduliLindungi  untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) maupun (WNA) pemegang kartu vaksinasi luar negeri mengakses PeduliLindungi.
Fitur ini nantinya akan memungkinkan para WNI dan WNA mendapatkan kartu vaksinasi non Indonesia (VNI). Merangkum dari laman Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), @kemenkes_ri, Jumat (15/10/2021), berikut alur bagi WNI dapat memperoleh VNI di luar negeri:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui vaksinln.dto.kemkes.go.id.
2. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo tiga hari kerja.
4. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi. Mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.
5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR Code untuk check in ke tempat umum seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
