<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Soroti Lima Aspek untuk Mendukung 5G di Indonesia</title><description>Sinergi dari lima aspek kebijakan dinilai perlu untuk mendukung 5G di Indonesia.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/04/08/16/2391402/kominfo-soroti-lima-aspek-untuk-mendukung-5g-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2021/04/08/16/2391402/kominfo-soroti-lima-aspek-untuk-mendukung-5g-di-indonesia"/><item><title>Kominfo Soroti Lima Aspek untuk Mendukung 5G di Indonesia</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2021/04/08/16/2391402/kominfo-soroti-lima-aspek-untuk-mendukung-5g-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2021/04/08/16/2391402/kominfo-soroti-lima-aspek-untuk-mendukung-5g-di-indonesia</guid><pubDate>Kamis 08 April 2021 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/08/16/2391402/kominfo-soroti-lima-aspek-untuk-mendukung-5g-di-indonesia-E9XvtnIK3z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/08/16/2391402/kominfo-soroti-lima-aspek-untuk-mendukung-5g-di-indonesia-E9XvtnIK3z.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai perlu sinergi di lima aspek kebijakan untuk mendukung persiapan dan tata kelola 5G yang komprehensif.
&quot;Dalam upaya untuk mengimplementasikan dan mengembangkan layanan 5G yang berkualitas tersebut, diperlukan sinergi dari setidaknya lima aspek kebijakan,&quot; kata Menteri Kominfo Johnny G.Plate, dikutip dari siaran pers, Kamis (8/4/2021).
Lima aspek yang dimaksud adalah regulasi; spektrum frekuensi radio; model bisnis; infrastruktur; dan perangkat, ekosistem serta talenta digital.
BACA JUGA: Indosat Ooredoo dan XL Axiata Dorong Kesiapan Layanan 5G
Dilihat dari aspek regulasi, Indonesia saat ini didukung delapan peraturan yang mendukung adopsi jaringan radio generasi terbaru ini, yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Regulasi lainnya yang mendukung implementasi 5G yaitu Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (biasa disebut dengan PP Postelsiar); Rancangan UU (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP); dan Peraturan Menteri Kominfo sebagai aturan pelaksanaannya.
BACA JUGA: Percaya Jaringan 5G Terkait Virus Corona, Kelompok Teori Konspirasi Bakar Menara Seluler
Dibutuhkan sinergi antarregulasi ketika era 5G nanti, yang akan meningkatkan pertumbuhan data dengan masifnya penggelaran sensor layanan Internet of Things.
Untuk memastikan jaringan yang optimal ketika sudah mengadopsi 5G nanti, Kominfo berencana menyediakan pita frekuensi di semua rentang, yaitu low band, middle band dan high band.
Kementerian Kominfo telah menerapkan dua kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat, yaitu teknologi netral dan program Farming dan Refarming Frekuensi.Berkenaan dengan model bisnis, Johnny melihat kehadiran 5G akan  memicu banyak perubahan pada model bisnis, baik di industri  telekomunikasi maupun industri vertikal lain seperti manufaktur dan  otomotif.
&amp;ldquo;Hal ini karena potensi layanan 5G yang bukan lagi hanya fokus pada  pola komunikasi antarmanusia (human-to-human), tetapi juga  mengintegrasikan manusia dengan mesin (human-to-machine), serta  menciptakan jejaring/jalur komunikasi antara mesin yang satu dengan  mesin yang lainnya (machine-to-machine),&quot; kata Johnny.
Sementara untuk infrastruktur, diperlukan fiberisasi dan penguatan infrastruktur menyeluruh untuk mendukung jaringan 5G.
Kominfo menyoroti tiga hal pokok dalam infrastruktur untuk 5G, yaitu  menara BTS, efisiensi dan keteraturan tata kota sebagai jalur arteri  distribusi jaringan serat optik dan percepatan fiberisasi.
Dalam aspek perangkat, ekosistem dan talenta digital, Menkominfo  Johnny berpendapat 5G harus bisa memberikan peluang dan kesempatan pada  potensi dalam negeri.Aspek ini dimulai dari Tingkat Kandungan Dalam Negeri perangkat 5G,   Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk merumuskan   kebijakan yang tepat. Saat ini TKDN untuk 4G sebesar 40 persen.
Ekosistem di jaringan ini perlu dibangun agar Indonesia bisa   mengembangkan aplikasi 5G sendiri, seperti ketika implementasi 4G yang   mampu menghadirkan banyak aplikasi lokal.
&quot;Aplikasi-aplikasi lokal tersebut, termasuk aplikasi IoT, diharapkan   terus mendominasi sehingga mampu bersaing dengan aplikasi atau OTT dari   luar Indonesia. Pemberdayaan berbasis komunitas harus terus  ditingkatkan  agar pegiat industri lokal semakin kompeten dalam  memproduksi dan  mengembangkan bisnis berbasis aplikasi,&quot; kata Johnny.
Oleh karena itu, perlu talenta digital yang memiliki kemampuan dan   wawasan tentang 5G. Kominfo berupaya menyiapkan talenta digital baik   dari pendidikan formal melalui Sekolah Tinggi Multimedia dan program   beasiswa Digital Talent Scholarship.
(DKA)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai perlu sinergi di lima aspek kebijakan untuk mendukung persiapan dan tata kelola 5G yang komprehensif.
&quot;Dalam upaya untuk mengimplementasikan dan mengembangkan layanan 5G yang berkualitas tersebut, diperlukan sinergi dari setidaknya lima aspek kebijakan,&quot; kata Menteri Kominfo Johnny G.Plate, dikutip dari siaran pers, Kamis (8/4/2021).
Lima aspek yang dimaksud adalah regulasi; spektrum frekuensi radio; model bisnis; infrastruktur; dan perangkat, ekosistem serta talenta digital.
BACA JUGA: Indosat Ooredoo dan XL Axiata Dorong Kesiapan Layanan 5G
Dilihat dari aspek regulasi, Indonesia saat ini didukung delapan peraturan yang mendukung adopsi jaringan radio generasi terbaru ini, yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Regulasi lainnya yang mendukung implementasi 5G yaitu Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (biasa disebut dengan PP Postelsiar); Rancangan UU (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP); dan Peraturan Menteri Kominfo sebagai aturan pelaksanaannya.
BACA JUGA: Percaya Jaringan 5G Terkait Virus Corona, Kelompok Teori Konspirasi Bakar Menara Seluler
Dibutuhkan sinergi antarregulasi ketika era 5G nanti, yang akan meningkatkan pertumbuhan data dengan masifnya penggelaran sensor layanan Internet of Things.
Untuk memastikan jaringan yang optimal ketika sudah mengadopsi 5G nanti, Kominfo berencana menyediakan pita frekuensi di semua rentang, yaitu low band, middle band dan high band.
Kementerian Kominfo telah menerapkan dua kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat, yaitu teknologi netral dan program Farming dan Refarming Frekuensi.Berkenaan dengan model bisnis, Johnny melihat kehadiran 5G akan  memicu banyak perubahan pada model bisnis, baik di industri  telekomunikasi maupun industri vertikal lain seperti manufaktur dan  otomotif.
&amp;ldquo;Hal ini karena potensi layanan 5G yang bukan lagi hanya fokus pada  pola komunikasi antarmanusia (human-to-human), tetapi juga  mengintegrasikan manusia dengan mesin (human-to-machine), serta  menciptakan jejaring/jalur komunikasi antara mesin yang satu dengan  mesin yang lainnya (machine-to-machine),&quot; kata Johnny.
Sementara untuk infrastruktur, diperlukan fiberisasi dan penguatan infrastruktur menyeluruh untuk mendukung jaringan 5G.
Kominfo menyoroti tiga hal pokok dalam infrastruktur untuk 5G, yaitu  menara BTS, efisiensi dan keteraturan tata kota sebagai jalur arteri  distribusi jaringan serat optik dan percepatan fiberisasi.
Dalam aspek perangkat, ekosistem dan talenta digital, Menkominfo  Johnny berpendapat 5G harus bisa memberikan peluang dan kesempatan pada  potensi dalam negeri.Aspek ini dimulai dari Tingkat Kandungan Dalam Negeri perangkat 5G,   Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk merumuskan   kebijakan yang tepat. Saat ini TKDN untuk 4G sebesar 40 persen.
Ekosistem di jaringan ini perlu dibangun agar Indonesia bisa   mengembangkan aplikasi 5G sendiri, seperti ketika implementasi 4G yang   mampu menghadirkan banyak aplikasi lokal.
&quot;Aplikasi-aplikasi lokal tersebut, termasuk aplikasi IoT, diharapkan   terus mendominasi sehingga mampu bersaing dengan aplikasi atau OTT dari   luar Indonesia. Pemberdayaan berbasis komunitas harus terus  ditingkatkan  agar pegiat industri lokal semakin kompeten dalam  memproduksi dan  mengembangkan bisnis berbasis aplikasi,&quot; kata Johnny.
Oleh karena itu, perlu talenta digital yang memiliki kemampuan dan   wawasan tentang 5G. Kominfo berupaya menyiapkan talenta digital baik   dari pendidikan formal melalui Sekolah Tinggi Multimedia dan program   beasiswa Digital Talent Scholarship.
(DKA)</content:encoded></item></channel></rss>
