<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apresiasi Menkominfo, Apjatel Harapkan Kelonggaran Jatuh Tempo BHP dan USO</title><description>Apjatel mengapresiasi Menkominfo Johny G Plate karena turut serta merasakan dan mendengarkan kesulitan para penyelenggara telekomunikasi.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/05/09/54/2211338/apresiasi-menkominfo-apjatel-harapkan-kelonggaran-jatuh-tempo-bhp-dan-uso</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/05/09/54/2211338/apresiasi-menkominfo-apjatel-harapkan-kelonggaran-jatuh-tempo-bhp-dan-uso"/><item><title>Apresiasi Menkominfo, Apjatel Harapkan Kelonggaran Jatuh Tempo BHP dan USO</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/05/09/54/2211338/apresiasi-menkominfo-apjatel-harapkan-kelonggaran-jatuh-tempo-bhp-dan-uso</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/05/09/54/2211338/apresiasi-menkominfo-apjatel-harapkan-kelonggaran-jatuh-tempo-bhp-dan-uso</guid><pubDate>Sabtu 09 Mei 2020 05:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Luthfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/09/54/2211338/apresiasi-menkominfo-apjatel-harapkan-kelonggaran-jatuh-tempo-bhp-dan-uso-LK8DNxxDvl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi BTS</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/09/54/2211338/apresiasi-menkominfo-apjatel-harapkan-kelonggaran-jatuh-tempo-bhp-dan-uso-LK8DNxxDvl.jpg</image><title>Ilustrasi BTS</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengapresiasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atas PM Nomor 3 Tahun 2020 mengenai jatuh tempo pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO).

Seperti diutarakan oleh Ketua Umum Apjatel&amp;nbsp;Muhammad Arief, Apjatel mengapresiasi Menkominfo Johny G Plate karena telah turut serta merasakan dan mendengarkan kesulitan para penyelenggara telekomunikasi di masa merebaknya wabah virus&amp;nbsp;corona&amp;nbsp;Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya anggota Apjatel.

&quot;Dalam situasi yang kurang baik ini dalam mengurangi dampak ekonomi dan menjaga&amp;nbsp;cashflow&amp;nbsp;perusahaan telekomunikasi akibat perkembangan wabah Covid-19, Apjatel menilai PM Nomor 3 Tahun 2020 tentang penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (USO) sangat dibutuhkan bagi Industri Telekmunikasi dan Menkominfo telah melakukan langkah yang tepat,&quot; kata Arief, Jumat (8/5/2020).

Lebih lanjut, menurut Arief pihaknya masih menghitung dampak Covid-19 terhadap keuangan perusahaan anggota.

&quot;Sebagai tambahan informasi bahwa saat ini Apjatel masih dalam proses melakukan kalkulasi kerugian atas dampak dari pandemi Covid-19, dan&amp;nbsp;forecast/prediksi industri telekomunikasi tahun 2020 juga masih dalam penyusunan. Kami berharap kondisi tidak semakin memburuk kedepannya, tetapi tentu kita harus tetap berjaga-jaga apabila situasi ini belum akan kembali normal, oleh karena itu&amp;nbsp;Apjatel&amp;nbsp;tetap akan kritis menyuarakan aspirasi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk mengajukan keringanan lainnya kepada Pemerintah Republik Indonesia jika kami rasa perlu untuk menjaga stabilitas industri telekomunikasi,&quot; paparnya.

Itulah sebabnya, pihak asosiasi mempertimbangkan untuk memohonkan penambahan relaksasi pembayaran kontribusi kewajiban pelayanan menjadi 1 tahun.

Saat ini Apjatel selaku pelaku telekomunikasi tetap berkomitmen untuk selalu mendukung program pemerintah dalam penangganan&amp;nbsp;Covid-19&amp;nbsp;dalam menjaga kualitas layanan sebaik-baiknya di tengah pandemi. Apjatel selaku perwakilan industri telekomunikasi sangat berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang baik serta saling mendukung guna keberlangsungan layanan yang baik kepada masyarakat.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengapresiasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atas PM Nomor 3 Tahun 2020 mengenai jatuh tempo pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO).

Seperti diutarakan oleh Ketua Umum Apjatel&amp;nbsp;Muhammad Arief, Apjatel mengapresiasi Menkominfo Johny G Plate karena telah turut serta merasakan dan mendengarkan kesulitan para penyelenggara telekomunikasi di masa merebaknya wabah virus&amp;nbsp;corona&amp;nbsp;Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya anggota Apjatel.

&quot;Dalam situasi yang kurang baik ini dalam mengurangi dampak ekonomi dan menjaga&amp;nbsp;cashflow&amp;nbsp;perusahaan telekomunikasi akibat perkembangan wabah Covid-19, Apjatel menilai PM Nomor 3 Tahun 2020 tentang penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (USO) sangat dibutuhkan bagi Industri Telekmunikasi dan Menkominfo telah melakukan langkah yang tepat,&quot; kata Arief, Jumat (8/5/2020).

Lebih lanjut, menurut Arief pihaknya masih menghitung dampak Covid-19 terhadap keuangan perusahaan anggota.

&quot;Sebagai tambahan informasi bahwa saat ini Apjatel masih dalam proses melakukan kalkulasi kerugian atas dampak dari pandemi Covid-19, dan&amp;nbsp;forecast/prediksi industri telekomunikasi tahun 2020 juga masih dalam penyusunan. Kami berharap kondisi tidak semakin memburuk kedepannya, tetapi tentu kita harus tetap berjaga-jaga apabila situasi ini belum akan kembali normal, oleh karena itu&amp;nbsp;Apjatel&amp;nbsp;tetap akan kritis menyuarakan aspirasi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk mengajukan keringanan lainnya kepada Pemerintah Republik Indonesia jika kami rasa perlu untuk menjaga stabilitas industri telekomunikasi,&quot; paparnya.

Itulah sebabnya, pihak asosiasi mempertimbangkan untuk memohonkan penambahan relaksasi pembayaran kontribusi kewajiban pelayanan menjadi 1 tahun.

Saat ini Apjatel selaku pelaku telekomunikasi tetap berkomitmen untuk selalu mendukung program pemerintah dalam penangganan&amp;nbsp;Covid-19&amp;nbsp;dalam menjaga kualitas layanan sebaik-baiknya di tengah pandemi. Apjatel selaku perwakilan industri telekomunikasi sangat berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang baik serta saling mendukung guna keberlangsungan layanan yang baik kepada masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
