<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Kirim SMS Blast untuk Pengguna Ponsel dengan IMEI Resmi</title><description>Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim SMS Blast kepada pengguna ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/04/20/207/2202161/kominfo-kirim-sms-blast-untuk-pengguna-ponsel-dengan-imei-resmi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/04/20/207/2202161/kominfo-kirim-sms-blast-untuk-pengguna-ponsel-dengan-imei-resmi"/><item><title>Kominfo Kirim SMS Blast untuk Pengguna Ponsel dengan IMEI Resmi</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/04/20/207/2202161/kominfo-kirim-sms-blast-untuk-pengguna-ponsel-dengan-imei-resmi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/04/20/207/2202161/kominfo-kirim-sms-blast-untuk-pengguna-ponsel-dengan-imei-resmi</guid><pubDate>Senin 20 April 2020 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Pernita Hestin Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/20/207/2202161/kominfo-kirim-sms-blast-untuk-pengguna-ponsel-dengan-imei-resmi-VKWfK9v4bZ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/20/207/2202161/kominfo-kirim-sms-blast-untuk-pengguna-ponsel-dengan-imei-resmi-VKWfK9v4bZ.jpeg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim SMS Blast kepada pengguna ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar. Seperti diketahui, regulasi tentang IMEI telah mulai diberlakukan pada 18 April 2020.

Adapun pesan yang dikirim oleh Kominfo berbunyi, IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38.


Untuk diketahui, regulasi IMEI dibuat untuk memberantas beredarnya ponsel ilegal atau black market di Indonesia. Nantinya, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar atau ilegal tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari provider Indonesia.

&amp;nbsp;
Kehadiran ponsel black market telah mengganggu negara dan industri ponsel di Indonesia. Untuk diketahui berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel black market.

Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel black market yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.

Sebelumnya Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said mengungkapkan aturan tersebut tidak mengganggu pengguna ponsel eksisting. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum tanggal 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.

&amp;ldquo;Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,&amp;rdquo; papar Nur Akbar.</description><content:encoded>JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim SMS Blast kepada pengguna ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar. Seperti diketahui, regulasi tentang IMEI telah mulai diberlakukan pada 18 April 2020.

Adapun pesan yang dikirim oleh Kominfo berbunyi, IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38.


Untuk diketahui, regulasi IMEI dibuat untuk memberantas beredarnya ponsel ilegal atau black market di Indonesia. Nantinya, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar atau ilegal tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari provider Indonesia.

&amp;nbsp;
Kehadiran ponsel black market telah mengganggu negara dan industri ponsel di Indonesia. Untuk diketahui berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel black market.

Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel black market yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.

Sebelumnya Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said mengungkapkan aturan tersebut tidak mengganggu pengguna ponsel eksisting. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum tanggal 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.

&amp;ldquo;Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,&amp;rdquo; papar Nur Akbar.</content:encoded></item></channel></rss>
