<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib Ponsel Black Market Setelah Regulasi IMEI Diterapkan</title><description>Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diterapkan pada 18 April 2020.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/04/17/207/2200571/nasib-ponsel-black-market-setelah-regulasi-imei-diterapkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/04/17/207/2200571/nasib-ponsel-black-market-setelah-regulasi-imei-diterapkan"/><item><title>Nasib Ponsel Black Market Setelah Regulasi IMEI Diterapkan</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/04/17/207/2200571/nasib-ponsel-black-market-setelah-regulasi-imei-diterapkan</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/04/17/207/2200571/nasib-ponsel-black-market-setelah-regulasi-imei-diterapkan</guid><pubDate>Jum'at 17 April 2020 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Pernita Hestin Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/17/207/2200571/nasib-ponsel-black-market-setelah-regulasi-imei-diterapkan-54IgmDcglz.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/17/207/2200571/nasib-ponsel-black-market-setelah-regulasi-imei-diterapkan-54IgmDcglz.jpeg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA- Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diterapkan pada 18 April 2020. Pemerintah telah menetapkan skema Whitelist untuk memblokir ponsel ilegal atau black market. Bagi ponsel ilegal atau nomor IMEInya tidak tercantum pada Kementerian Perindustrian tidak akan mendapatkan layanan seluler dari provider Indonesia.

Regulasi tersebut sifatnya ke depan, ini artinya berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah 18 April 2020. Untuk ponsel black market yang dibeli sebelum 18 April 2020 dan sudah tersambung ke sim card masih bisa mendapatkan layanan seluler.

&amp;ldquo;Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,&amp;rdquo; kata  Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said dalam keterangan resminya.


Lalu bagaimana ponsel luar negeri yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)? Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan ponsel dengan nomor IMEI luar negeri tidak akan langsung diblokir.

&amp;ldquo;Pengguna ponsel yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan perangkat IMEI serta membayar pajak,&amp;rdquo; kata Johnny.</description><content:encoded>JAKARTA- Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diterapkan pada 18 April 2020. Pemerintah telah menetapkan skema Whitelist untuk memblokir ponsel ilegal atau black market. Bagi ponsel ilegal atau nomor IMEInya tidak tercantum pada Kementerian Perindustrian tidak akan mendapatkan layanan seluler dari provider Indonesia.

Regulasi tersebut sifatnya ke depan, ini artinya berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah 18 April 2020. Untuk ponsel black market yang dibeli sebelum 18 April 2020 dan sudah tersambung ke sim card masih bisa mendapatkan layanan seluler.

&amp;ldquo;Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,&amp;rdquo; kata  Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said dalam keterangan resminya.


Lalu bagaimana ponsel luar negeri yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)? Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan ponsel dengan nomor IMEI luar negeri tidak akan langsung diblokir.

&amp;ldquo;Pengguna ponsel yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan perangkat IMEI serta membayar pajak,&amp;rdquo; kata Johnny.</content:encoded></item></channel></rss>
