<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkominfo Imbau Operator Jaga Layanan di Tengah Bencana Nasional COVID-19</title><description>Kominfo mengimbau operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/03/26/54/2189423/menkominfo-imbau-operator-jaga-layanan-di-tengah-bencana-nasional-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/03/26/54/2189423/menkominfo-imbau-operator-jaga-layanan-di-tengah-bencana-nasional-covid-19"/><item><title>Menkominfo Imbau Operator Jaga Layanan di Tengah Bencana Nasional COVID-19</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/03/26/54/2189423/menkominfo-imbau-operator-jaga-layanan-di-tengah-bencana-nasional-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/03/26/54/2189423/menkominfo-imbau-operator-jaga-layanan-di-tengah-bencana-nasional-covid-19</guid><pubDate>Kamis 26 Maret 2020 16:58 WIB</pubDate><dc:creator>Pernita Hestin Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/26/54/2189423/menkominfo-imbau-operator-jaga-layanan-di-tengah-bencana-nasional-covid-19-TsxByYzziA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Ist/Kominfo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/26/54/2189423/menkominfo-imbau-operator-jaga-layanan-di-tengah-bencana-nasional-covid-19-TsxByYzziA.jpg</image><title>(Foto: Ist/Kominfo)</title></images><description>JAKARTA - Di tengah bencana nasional virus corona (COVID-19), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengimbau operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik.

&quot;Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden RI untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing operator telekomunikasi,&quot; kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam konferensi pers online di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Untuk mengantisipasi lonjakan data trafik, Johnny juga mengimbau agar operator telekomunikasi melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan/perbaikan jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS), beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain.

&quot;Dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman (physical distancing),&quot; imbuh Johnny.

Ia menyebutkan bahwa keputusan Menteri tersebut bersifat khusus, yakni berlaku hanya untuk keadaan darurat  wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.

&quot;Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone (Nomor HP/MSISDN) berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast,&quot; imbuh Johnny.

Berdasarkan informasi terbaru hari ini, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mencapai angka 893 positif, 78 meninggal dunia, dan 35 dinyatakan sembuh.
</description><content:encoded>JAKARTA - Di tengah bencana nasional virus corona (COVID-19), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengimbau operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik.

&quot;Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden RI untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing operator telekomunikasi,&quot; kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam konferensi pers online di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Untuk mengantisipasi lonjakan data trafik, Johnny juga mengimbau agar operator telekomunikasi melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan/perbaikan jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS), beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain.

&quot;Dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman (physical distancing),&quot; imbuh Johnny.

Ia menyebutkan bahwa keputusan Menteri tersebut bersifat khusus, yakni berlaku hanya untuk keadaan darurat  wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.

&quot;Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone (Nomor HP/MSISDN) berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast,&quot; imbuh Johnny.

Berdasarkan informasi terbaru hari ini, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mencapai angka 893 positif, 78 meninggal dunia, dan 35 dinyatakan sembuh.
</content:encoded></item></channel></rss>
