<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Ponsel di Luar Negeri, Perhatikan Ini agar Tak Diblokir</title><description>Pemerintah menerapkan mekanisme pemblokiran white list untuk mencegah peredaran ponsel ilegal pada 18 April 2020.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/28/207/2175818/beli-ponsel-di-luar-negeri-perhatikan-ini-agar-tak-diblokir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/28/207/2175818/beli-ponsel-di-luar-negeri-perhatikan-ini-agar-tak-diblokir"/><item><title>Beli Ponsel di Luar Negeri, Perhatikan Ini agar Tak Diblokir</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/28/207/2175818/beli-ponsel-di-luar-negeri-perhatikan-ini-agar-tak-diblokir</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/28/207/2175818/beli-ponsel-di-luar-negeri-perhatikan-ini-agar-tak-diblokir</guid><pubDate>Jum'at 28 Februari 2020 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Pernita Hestin Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/28/207/2175818/beli-ponsel-di-luar-negeri-perhatikan-ini-agar-tak-diblokir-T7nj3oeaIy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/28/207/2175818/beli-ponsel-di-luar-negeri-perhatikan-ini-agar-tak-diblokir-T7nj3oeaIy.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menerapkan mekanisme pemblokiran white list untuk mencegah peredaran ponsel ilegal pada 18 April 2020. Aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibeli di luar negeri.
Untuk mencegah ponsel yang Anda beli dari luar negeri tidak diblokir, ada yang harus Anda perhatikan.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, masyarakat yang membeli atau memesan ponsel dari luar negeri setelah 18 April 2020, harus mendaftarkan nomer IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang tengah disiapkan.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa ponsel dapat digunakan untuk simcard di Indonesia dan tidak terblokir akses telekomunikasinya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menambahkan pengguna juga perlu untuk membayar kewajiban pajak impor bagi ponsel yang harganya di atas USD500 atau Rp7,1 juta. Masyarakat bisa membeli maksimal dua perangkat ponsel dari luar negeri.
&amp;ldquo;Nantinya dia (pembeli ponsel dari luar negeri) register, kemudian dia bayar, kita masukkan data pembayarannya, selesai,&amp;rdquo; kata Heru.
Proses register tersebut dapat dilakukan sebelum pengguna membawa ponsel ke Indonesia. Aturan baru akan berlaku pada 18 April 2020. Untuk saat ini pengguna yang membeli ponsel dari luar negeri tidak perlu melakukan pendaftaran.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menerapkan mekanisme pemblokiran white list untuk mencegah peredaran ponsel ilegal pada 18 April 2020. Aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibeli di luar negeri.
Untuk mencegah ponsel yang Anda beli dari luar negeri tidak diblokir, ada yang harus Anda perhatikan.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, masyarakat yang membeli atau memesan ponsel dari luar negeri setelah 18 April 2020, harus mendaftarkan nomer IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang tengah disiapkan.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa ponsel dapat digunakan untuk simcard di Indonesia dan tidak terblokir akses telekomunikasinya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menambahkan pengguna juga perlu untuk membayar kewajiban pajak impor bagi ponsel yang harganya di atas USD500 atau Rp7,1 juta. Masyarakat bisa membeli maksimal dua perangkat ponsel dari luar negeri.
&amp;ldquo;Nantinya dia (pembeli ponsel dari luar negeri) register, kemudian dia bayar, kita masukkan data pembayarannya, selesai,&amp;rdquo; kata Heru.
Proses register tersebut dapat dilakukan sebelum pengguna membawa ponsel ke Indonesia. Aturan baru akan berlaku pada 18 April 2020. Untuk saat ini pengguna yang membeli ponsel dari luar negeri tidak perlu melakukan pendaftaran.</content:encoded></item></channel></rss>
