<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Produsen Mobil PHEV Gelisah, Kendaraannya Tak Masuk Mobil Listrik  </title><description>Mitsubishi nilai Pergub terkait pembebasan BBN-KB yang tidak mencakup mobil hybrid dan PHEV bisa memengaruhi harga mobil listrik.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/09/52/2165796/produsen-mobil-phev-gelisah-kendaraannya-tak-masuk-mobil-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/09/52/2165796/produsen-mobil-phev-gelisah-kendaraannya-tak-masuk-mobil-listrik"/><item><title>Produsen Mobil PHEV Gelisah, Kendaraannya Tak Masuk Mobil Listrik  </title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/09/52/2165796/produsen-mobil-phev-gelisah-kendaraannya-tak-masuk-mobil-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/09/52/2165796/produsen-mobil-phev-gelisah-kendaraannya-tak-masuk-mobil-listrik</guid><pubDate>Minggu 09 Februari 2020 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Medikantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/09/52/2165796/mitsubishi-gelisah-outlander-phev-tak-masuk-bagian-dari-mobil-listrik-cYLDkIDovA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mitsubishi Outlander PHEV (foto: Ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/09/52/2165796/mitsubishi-gelisah-outlander-phev-tak-masuk-bagian-dari-mobil-listrik-cYLDkIDovA.jpg</image><title>Mitsubishi Outlander PHEV (foto: Ist) </title></images><description>JAKARTA - Sebagaimana para produsen kendaraan lain yang memproduksi kendaraan jenis plugin hybrid electric vechicle (PHEV), Mitsubishi gelisah. ini karena kendaraannya Outlander PHEV masuk jenis kendaraan litrik, sehingga tidak bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020, yang berlaku pada 15 Januari 2020, pemberian bebas BBN-KB hanya berlaku untuk kendaraan listrik penuh. Dalam peraturan itu juga tidak disebutkan turunan kendaraan listrik seperti hybrid dan PHEV.
&amp;nbsp;
Hal ini membuat beberapa produsen khususnya Mitsubishi yang telah memasarkan kendaraan listrik, merasa gelisah terhadap Pergub yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
&quot;Harapan kami masuk dalam regulasi ini, juga regulasi ganjil genap dan bebas parkir, sekarang masih abu-abu. Kalau mendeskripsikan Pergub No 3/2020 seharusnya Outlander PHEV masuk. Ini yang dijelaskan pergub sebenarnya sejalur dengan Outlander PHEV,&quot; ujar Eksekutif General Manager of Sales and Marketing Division PT MMKSI, Imam Chaerul Cahya, Minggu (9/2/2020).Peraturan tersebut dinilai memberatkan Mitsubishi dalam memasarkan mobil ramah lingkunga. Akibatnya, mobil-mobil jenis PHEV atau yang hybrid sulit terjangkau bagi konsumen di Jakarta. Ini karena keringanan biaya tidak diberi akibat aturan itu.
&amp;nbsp;
Seperti PHEV yang lain, Outlander PHEV diberi tenaga motor listrik dan mesin. Meski begitu, mesin 2.400 cc pada mobil ini tidak menggerakkan roda, melainkan hanya sumber tenaga (genset) yang menyuplai motor listrik.
&quot;Perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak. Mesin mobil ii menggerakkan generator untuk menghasilkan listrik, yang menggerakkan roda itu listrik. Ini yang mesti disosialisasikan,&quot;kata Imam. (MUF)</description><content:encoded>JAKARTA - Sebagaimana para produsen kendaraan lain yang memproduksi kendaraan jenis plugin hybrid electric vechicle (PHEV), Mitsubishi gelisah. ini karena kendaraannya Outlander PHEV masuk jenis kendaraan litrik, sehingga tidak bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020, yang berlaku pada 15 Januari 2020, pemberian bebas BBN-KB hanya berlaku untuk kendaraan listrik penuh. Dalam peraturan itu juga tidak disebutkan turunan kendaraan listrik seperti hybrid dan PHEV.
&amp;nbsp;
Hal ini membuat beberapa produsen khususnya Mitsubishi yang telah memasarkan kendaraan listrik, merasa gelisah terhadap Pergub yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
&quot;Harapan kami masuk dalam regulasi ini, juga regulasi ganjil genap dan bebas parkir, sekarang masih abu-abu. Kalau mendeskripsikan Pergub No 3/2020 seharusnya Outlander PHEV masuk. Ini yang dijelaskan pergub sebenarnya sejalur dengan Outlander PHEV,&quot; ujar Eksekutif General Manager of Sales and Marketing Division PT MMKSI, Imam Chaerul Cahya, Minggu (9/2/2020).Peraturan tersebut dinilai memberatkan Mitsubishi dalam memasarkan mobil ramah lingkunga. Akibatnya, mobil-mobil jenis PHEV atau yang hybrid sulit terjangkau bagi konsumen di Jakarta. Ini karena keringanan biaya tidak diberi akibat aturan itu.
&amp;nbsp;
Seperti PHEV yang lain, Outlander PHEV diberi tenaga motor listrik dan mesin. Meski begitu, mesin 2.400 cc pada mobil ini tidak menggerakkan roda, melainkan hanya sumber tenaga (genset) yang menyuplai motor listrik.
&quot;Perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak. Mesin mobil ii menggerakkan generator untuk menghasilkan listrik, yang menggerakkan roda itu listrik. Ini yang mesti disosialisasikan,&quot;kata Imam. (MUF)</content:encoded></item></channel></rss>
