<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mekanisme Pengurusan Tilang Elektronik untuk Pengendara Roda Dua</title><description>Pembayaran denda harus dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari sejak terbitnya lembar tilang biru.&amp;nbsp;</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/07/53/2164946/mekanisme-pengurusan-tilang-elektronik-untuk-pengendara-roda-dua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/07/53/2164946/mekanisme-pengurusan-tilang-elektronik-untuk-pengendara-roda-dua"/><item><title>Mekanisme Pengurusan Tilang Elektronik untuk Pengendara Roda Dua</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/07/53/2164946/mekanisme-pengurusan-tilang-elektronik-untuk-pengendara-roda-dua</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/07/53/2164946/mekanisme-pengurusan-tilang-elektronik-untuk-pengendara-roda-dua</guid><pubDate>Jum'at 07 Februari 2020 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Medikantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/07/53/2164946/mekanisme-pengurusan-tilang-elektronik-untuk-pengendara-roda-dua-VvJ2FuTRGh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruang pengelola kamera pengawas sistem tilang elektronik Ditlantas Polda Metro Jaya (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/07/53/2164946/mekanisme-pengurusan-tilang-elektronik-untuk-pengendara-roda-dua-VvJ2FuTRGh.jpg</image><title>Ruang pengelola kamera pengawas sistem tilang elektronik Ditlantas Polda Metro Jaya (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA - Cara baru dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menekan angka pelanggaran pengendara motor. Langkah itu diwujudkan melalui sistem Eletronic Traffic Law Enorcement (E-TLE), alias tilang elektronik menggunakan dukungan kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik ruas jalan di Ibu Kota.

Mekanisme penindakan pelanggaran aturan lalu lintas secara elektronik ini berjalan dalam beberapa tahap. Dimulai dari verifikasi pelanggaran maupun identitas pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan itu oleh petugas di RTMC Polda Metro Jaya, sehingga terbit blangko konfirmasi.
&amp;nbsp;
Surat tersebut dikirimkan melalui pos, surat elektronik (surel), maupun nomor ponsel pemilik kendaraan seperti tercantum. Pemilik wajib mengisi serta mengembalikan blangko konfirmasi tersebut untuk menentukan subyek yang melakukan pelanggaran. Baik melalui laman etle-pmj.info , melalui aplikasi etle-pmj pada ponsel, atau mengembalikan blangko tersebut ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan.

Pengembalian blangko konfirmasi tersebut wajib dilakukan selama lima hari sejak diterbitkan oleh kepolisian. Usai konfirmasi dilakukan maka kesatuan lalu lintas Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, berikut kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan tempo tujuh hari.Kode pembayaran ini digunakan untuk menunaikan denda atas pelanggaran yang dilakukan, usai mengisi blangko konfirmasi. &quot;Kalau dia masih pengen sidang karena dia merasa tidak bersalah ada waktu tujuh (7) hari,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusuf, kepada Okezone beberapa waktu lalu.

Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari, maka kepolisian akan melakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait. Polisi akan membuka kembali blokir tersebut apabila pemilik sudah melunasi pembayaran denda melalui akun virtual yang sudah diberikan sebelumnya.
&amp;nbsp;
Upaya penindakan pelanggaran pengguna jalan melalui bantuan kamera pengawas elektronik ini, mulai berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 1 Februari lalu. Sementara titik pengawasan melalui kamera baru diterapkan di dua ruas jalan, yakni Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas.</description><content:encoded>JAKARTA - Cara baru dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menekan angka pelanggaran pengendara motor. Langkah itu diwujudkan melalui sistem Eletronic Traffic Law Enorcement (E-TLE), alias tilang elektronik menggunakan dukungan kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik ruas jalan di Ibu Kota.

Mekanisme penindakan pelanggaran aturan lalu lintas secara elektronik ini berjalan dalam beberapa tahap. Dimulai dari verifikasi pelanggaran maupun identitas pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan itu oleh petugas di RTMC Polda Metro Jaya, sehingga terbit blangko konfirmasi.
&amp;nbsp;
Surat tersebut dikirimkan melalui pos, surat elektronik (surel), maupun nomor ponsel pemilik kendaraan seperti tercantum. Pemilik wajib mengisi serta mengembalikan blangko konfirmasi tersebut untuk menentukan subyek yang melakukan pelanggaran. Baik melalui laman etle-pmj.info , melalui aplikasi etle-pmj pada ponsel, atau mengembalikan blangko tersebut ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan.

Pengembalian blangko konfirmasi tersebut wajib dilakukan selama lima hari sejak diterbitkan oleh kepolisian. Usai konfirmasi dilakukan maka kesatuan lalu lintas Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, berikut kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan tempo tujuh hari.Kode pembayaran ini digunakan untuk menunaikan denda atas pelanggaran yang dilakukan, usai mengisi blangko konfirmasi. &quot;Kalau dia masih pengen sidang karena dia merasa tidak bersalah ada waktu tujuh (7) hari,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusuf, kepada Okezone beberapa waktu lalu.

Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari, maka kepolisian akan melakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait. Polisi akan membuka kembali blokir tersebut apabila pemilik sudah melunasi pembayaran denda melalui akun virtual yang sudah diberikan sebelumnya.
&amp;nbsp;
Upaya penindakan pelanggaran pengguna jalan melalui bantuan kamera pengawas elektronik ini, mulai berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 1 Februari lalu. Sementara titik pengawasan melalui kamera baru diterapkan di dua ruas jalan, yakni Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas.</content:encoded></item></channel></rss>
