<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Hal yang Jadi Fokus Pemerintah dalam Pembahasan RUU PDP</title><description>Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang nantinya dihasilkan harus betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/05/207/2163580/2-hal-yang-jadi-fokus-pemerintah-dalam-pembahasan-ruu-pdp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/05/207/2163580/2-hal-yang-jadi-fokus-pemerintah-dalam-pembahasan-ruu-pdp"/><item><title>2 Hal yang Jadi Fokus Pemerintah dalam Pembahasan RUU PDP</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/05/207/2163580/2-hal-yang-jadi-fokus-pemerintah-dalam-pembahasan-ruu-pdp</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/02/05/207/2163580/2-hal-yang-jadi-fokus-pemerintah-dalam-pembahasan-ruu-pdp</guid><pubDate>Rabu 05 Februari 2020 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Pernita Hestin Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/05/207/2163580/2-hal-yang-jadi-fokus-pemerintah-dalam-pembahasan-ruu-pdp-zlrVjjnZP4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Kominfo Johnny G Plate. Foto : Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/05/207/2163580/2-hal-yang-jadi-fokus-pemerintah-dalam-pembahasan-ruu-pdp-zlrVjjnZP4.jpg</image><title>Menteri Kominfo Johnny G Plate. Foto : Istimewa</title></images><description>Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang nantinya dihasilkan harus betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini.
Karena itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah yakni, tentang data umum pribadi dan data spesifik pribadi. Dua hal tersebut juga secara spesifik memiliki tiga faktor penting di dalamnya.
&amp;ldquo;Ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama kita, yang pertama adalah kedaulatan data sekaligus terkait dengan security dan keamanan negara, yang kedua perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan, mengupdate, menyempurnakan dan menghapus datanya untuk dihapus, yang ketiga terkait dengan data user atau pengguna datanya sendiri bagaimana data yang diterimanya itu akurat, tervalidasi dan updated,&amp;rdquo; jelas Menteri di hadapan wartawan usai menggelar pertemuan singkat dengan Ketua DPR RI dan sejumlah pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2020).
Menteri Johnny kembali menegaskan terkait begitu pentingnya UU PDP bagi masyarakat Indonesia saat ini. &amp;ldquo;Indonesia sebagai negara yang jumlah penduduknya terbesar ke-4 di dunia, maka perlindungan data pribadi ini perlindungan terhadap lebih dari 270 juta rakyat kita. Kita harapkan partisipasi publik yang kuat,&amp;rdquo; sambungnya.


Ketua DPR RI Puan Maharani bersama sejumlah Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi I, mengadakan pertemuan konsultasi bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membicarakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang menjadi inisiatif pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPR menyampaikan bahwa RUU PDP sebelumnya telah diputuskan melalui Rapat Paripurna terkait pembahasannya yang akan dibahas di Komisi I.
Ketua DPR RI juga menjelaskan bahwa insiatif pemerintah atas RUU PDP ini merupakan semangat dalam melindungi data pribadi dari hal-hal yang negatif yang tidak diinginkan.
Selain itu, RUU PDP juga tentu harus memberikan manfaat untuk seluruh warga negara Republik Indonesia menyoal perlindungan data pribadinya. Ketua DPR menambahkan jika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-127 di dunia yang memiliki UU PDP.</description><content:encoded>Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang nantinya dihasilkan harus betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini.
Karena itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah yakni, tentang data umum pribadi dan data spesifik pribadi. Dua hal tersebut juga secara spesifik memiliki tiga faktor penting di dalamnya.
&amp;ldquo;Ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama kita, yang pertama adalah kedaulatan data sekaligus terkait dengan security dan keamanan negara, yang kedua perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan, mengupdate, menyempurnakan dan menghapus datanya untuk dihapus, yang ketiga terkait dengan data user atau pengguna datanya sendiri bagaimana data yang diterimanya itu akurat, tervalidasi dan updated,&amp;rdquo; jelas Menteri di hadapan wartawan usai menggelar pertemuan singkat dengan Ketua DPR RI dan sejumlah pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2020).
Menteri Johnny kembali menegaskan terkait begitu pentingnya UU PDP bagi masyarakat Indonesia saat ini. &amp;ldquo;Indonesia sebagai negara yang jumlah penduduknya terbesar ke-4 di dunia, maka perlindungan data pribadi ini perlindungan terhadap lebih dari 270 juta rakyat kita. Kita harapkan partisipasi publik yang kuat,&amp;rdquo; sambungnya.


Ketua DPR RI Puan Maharani bersama sejumlah Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi I, mengadakan pertemuan konsultasi bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membicarakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang menjadi inisiatif pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPR menyampaikan bahwa RUU PDP sebelumnya telah diputuskan melalui Rapat Paripurna terkait pembahasannya yang akan dibahas di Komisi I.
Ketua DPR RI juga menjelaskan bahwa insiatif pemerintah atas RUU PDP ini merupakan semangat dalam melindungi data pribadi dari hal-hal yang negatif yang tidak diinginkan.
Selain itu, RUU PDP juga tentu harus memberikan manfaat untuk seluruh warga negara Republik Indonesia menyoal perlindungan data pribadinya. Ketua DPR menambahkan jika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-127 di dunia yang memiliki UU PDP.</content:encoded></item></channel></rss>
