<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan UU Perlindungan Data Pribadi Diterapkan di Indonesia?   </title><description>Indonesia segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/29/207/2159877/kapan-uu-perlindungan-data-pribadi-diterapkan-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/29/207/2159877/kapan-uu-perlindungan-data-pribadi-diterapkan-di-indonesia"/><item><title>Kapan UU Perlindungan Data Pribadi Diterapkan di Indonesia?   </title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/29/207/2159877/kapan-uu-perlindungan-data-pribadi-diterapkan-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/29/207/2159877/kapan-uu-perlindungan-data-pribadi-diterapkan-di-indonesia</guid><pubDate>Rabu 29 Januari 2020 09:17 WIB</pubDate><dc:creator>Pernita Hestin Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/29/207/2159877/kapan-uu-perlindungan-data-pribadi-diterapkan-di-indonesia-1rZew3LNNH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/29/207/2159877/kapan-uu-perlindungan-data-pribadi-diterapkan-di-indonesia-1rZew3LNNH.jpeg</image><title>Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Indonesia segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah selesai diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan mulai dibahas. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Untuk penerapannya, Johnny mengungkapkan masih menunggu keputusan DPR. Ia berharap bahwa proses politik di DPR bisa cepat selesai. Masih belum diketahui kapan tepatnya RUU PDP akan mulai dibahas, masih menunggu keputusan DPR untuk saat ini.
&amp;ldquo;Saya harapkan itu secara simultan. Seberapa cepatnya mari kita bicarakan nanti dengan rekan-rekan di DPR. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan secara paralel, dan sumber daya di DPR juga tersedia dengan cukup, sehingga bisa dilaksanakan dengan cepat,&amp;rdquo; kata Johnny di Kantor Kominfo, Selasa (28/1/2020).

Menurut Johnny nantinya akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) dari DPR, Pemerintah, dan tiga Kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Indonesia cukup tertinggal dari negara-negara lain yang sudah memiliki UU PDP atau yang biasa disebut General Data Protection Regulation (GDPR). Saat ini sudah ada 126 negara di dunia yang memiliki GDPR, bila UU PDP Indonesia selesai maka Indonesia akan menjadi negara ke-127.
Sementara itu di Asia Tenggara, sudah ada empat negara yang memiliki GDPR yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Ada beberapa unsur penting dari penerapan UU PDP, di antaranya yakni kedaulatan data, keamanan, dan peraturan lalu lintas data antar negara yang juga diatur di dalam UU PDP.
Baca Juga: RUU PDP, Menkominfo: Presiden RI Sampaikan Surat ke DPR</description><content:encoded>JAKARTA- Indonesia segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah selesai diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan mulai dibahas. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Untuk penerapannya, Johnny mengungkapkan masih menunggu keputusan DPR. Ia berharap bahwa proses politik di DPR bisa cepat selesai. Masih belum diketahui kapan tepatnya RUU PDP akan mulai dibahas, masih menunggu keputusan DPR untuk saat ini.
&amp;ldquo;Saya harapkan itu secara simultan. Seberapa cepatnya mari kita bicarakan nanti dengan rekan-rekan di DPR. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan secara paralel, dan sumber daya di DPR juga tersedia dengan cukup, sehingga bisa dilaksanakan dengan cepat,&amp;rdquo; kata Johnny di Kantor Kominfo, Selasa (28/1/2020).

Menurut Johnny nantinya akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) dari DPR, Pemerintah, dan tiga Kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Indonesia cukup tertinggal dari negara-negara lain yang sudah memiliki UU PDP atau yang biasa disebut General Data Protection Regulation (GDPR). Saat ini sudah ada 126 negara di dunia yang memiliki GDPR, bila UU PDP Indonesia selesai maka Indonesia akan menjadi negara ke-127.
Sementara itu di Asia Tenggara, sudah ada empat negara yang memiliki GDPR yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Ada beberapa unsur penting dari penerapan UU PDP, di antaranya yakni kedaulatan data, keamanan, dan peraturan lalu lintas data antar negara yang juga diatur di dalam UU PDP.
Baca Juga: RUU PDP, Menkominfo: Presiden RI Sampaikan Surat ke DPR</content:encoded></item></channel></rss>
