<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Netflix Jadi BUT untuk Tarik Pajak hingga Perlindungan Konsumen</title><description>Pemerintah Indonesia masih kesulitan dalam memungut pajak perusahan internasional termasuk Netflix.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/17/207/2154292/netflix-jadi-but-untuk-tarik-pajak-hingga-perlindungan-konsumen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/17/207/2154292/netflix-jadi-but-untuk-tarik-pajak-hingga-perlindungan-konsumen"/><item><title>Netflix Jadi BUT untuk Tarik Pajak hingga Perlindungan Konsumen</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/17/207/2154292/netflix-jadi-but-untuk-tarik-pajak-hingga-perlindungan-konsumen</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/17/207/2154292/netflix-jadi-but-untuk-tarik-pajak-hingga-perlindungan-konsumen</guid><pubDate>Jum'at 17 Januari 2020 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Pernita Hestin Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/17/207/2154292/netflix-jadi-but-untuk-tarik-pajak-hingga-perlindungan-konsumen-rfrQ4n0zaN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Business Insider)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/17/207/2154292/netflix-jadi-but-untuk-tarik-pajak-hingga-perlindungan-konsumen-rfrQ4n0zaN.jpg</image><title>(Foto: Business Insider)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih kesulitan dalam memungut pajak perusahan internasional termasuk Netflix. Pasalnya Netflix tidak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), artinya perusahaan tersebut tidak memiliki kantor secara fisik di Indonesia.

Menurut Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi, Netflix perlu untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal tersebut bisa menjadi solusi terbaik masalah pajak Netflix yang dipertanyakan serta masalah lainnya.

&amp;ldquo;Harusnya begitu. Ini pintu masuk, pertama, mengatur segala hal masalah Netflix dari soal pajak,&amp;rdquo; kata Heru kepada Okezone, Jumat (17/1/2020).

Tidak hanya itu, dengan menjadi BUT maka Netflix nantinya turut mengembangkan konten Indonesia serta menjadi acuan untuk mengatur layanan Over The Top (OTT) lainnya yang sejenis Netflix.

&amp;ldquo;Menjadi pintu masuk untuk mengatur OTT-OTT lain yang saat ini juga seolah bebas-bebas saja masuk memberikan layanan tanpa ada kewajiban terhadap Indonesia dan perlindungan terhadap pengguna di Indonesia,&amp;rdquo; kata Heru.
&amp;nbsp;Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) masih kesulitan dalam memungut pajak pada perusahaan internasional yang berbasis digital atau perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter.

Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan bisnis dan meraup untung di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, masih sulitnya pemerintah memungut pajak perusahaan digital tersebut karena tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

Pada awal masuknya Netflix ke Indonesia sekitar 2016, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang kala itu masih menjabat menilai bahwa Netflix harus mengikuti regulasi.

&quot;Kontennya itu yang harus diperhatikan dan diproteksi, kami juga merencanakan boleh-boleh saja beroperasi, asalkan dari sisi setelah kontennya bisa terkontrol serta harus dalam bentuk BUT (Badan Usaha Tetap) yang berarti server, kantor berada di Indonesia,&quot; ungkapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih kesulitan dalam memungut pajak perusahan internasional termasuk Netflix. Pasalnya Netflix tidak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), artinya perusahaan tersebut tidak memiliki kantor secara fisik di Indonesia.

Menurut Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi, Netflix perlu untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal tersebut bisa menjadi solusi terbaik masalah pajak Netflix yang dipertanyakan serta masalah lainnya.

&amp;ldquo;Harusnya begitu. Ini pintu masuk, pertama, mengatur segala hal masalah Netflix dari soal pajak,&amp;rdquo; kata Heru kepada Okezone, Jumat (17/1/2020).

Tidak hanya itu, dengan menjadi BUT maka Netflix nantinya turut mengembangkan konten Indonesia serta menjadi acuan untuk mengatur layanan Over The Top (OTT) lainnya yang sejenis Netflix.

&amp;ldquo;Menjadi pintu masuk untuk mengatur OTT-OTT lain yang saat ini juga seolah bebas-bebas saja masuk memberikan layanan tanpa ada kewajiban terhadap Indonesia dan perlindungan terhadap pengguna di Indonesia,&amp;rdquo; kata Heru.
&amp;nbsp;Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) masih kesulitan dalam memungut pajak pada perusahaan internasional yang berbasis digital atau perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter.

Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan bisnis dan meraup untung di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, masih sulitnya pemerintah memungut pajak perusahaan digital tersebut karena tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

Pada awal masuknya Netflix ke Indonesia sekitar 2016, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang kala itu masih menjabat menilai bahwa Netflix harus mengikuti regulasi.

&quot;Kontennya itu yang harus diperhatikan dan diproteksi, kami juga merencanakan boleh-boleh saja beroperasi, asalkan dari sisi setelah kontennya bisa terkontrol serta harus dalam bentuk BUT (Badan Usaha Tetap) yang berarti server, kantor berada di Indonesia,&quot; ungkapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
