<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Mobil Terdampak Banjir Dapat Ajukan Klaim Asuransi</title><description>Pemilik asuransi kendaraan harus memperhatikan polisnya sebelum mengklaim mobil terdampak banjir.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/02/52/2148466/syarat-mobil-terdampak-banjir-dapat-ajukan-klaim-asuransi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/02/52/2148466/syarat-mobil-terdampak-banjir-dapat-ajukan-klaim-asuransi"/><item><title>Syarat Mobil Terdampak Banjir Dapat Ajukan Klaim Asuransi</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/02/52/2148466/syarat-mobil-terdampak-banjir-dapat-ajukan-klaim-asuransi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2020/01/02/52/2148466/syarat-mobil-terdampak-banjir-dapat-ajukan-klaim-asuransi</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2020 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Medikantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/02/52/2148466/syarat-mobil-terdampak-banjir-dapat-ajukan-klaim-asuransi-xdOEL1eLvc.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kerusakan mobil akibat terendam banjir dapat diklaim asuransinya dengan syarat tertentu (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/02/52/2148466/syarat-mobil-terdampak-banjir-dapat-ajukan-klaim-asuransi-xdOEL1eLvc.jpeg</image><title>Kerusakan mobil akibat terendam banjir dapat diklaim asuransinya dengan syarat tertentu (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA - Intensitas hujan deras sejak malam pergantian tahun, berujung pada sejumlah kawasan di Ibu Kota dan sekitarnya dilanda banjir. Kejadian ini berdampak juga pada kendaraan pribadi seperti mobil, yang tidak sedikit mengalami kerusakan akibat terendam air.

Pemilik mobil memiliki opsi untuk melaporkan kerugiannya kepada pihak asuransi, terutama bagi yang sudah mengajukan dan memiliki polis. Namun, jaminan bagi kendaraan bermotor rupanya tidak otomatis disertai klausul perlindungan terhadap risiko akibat bencana banjir.
&amp;nbsp;
Pengajuan perluasan jaminan banjir itu harus dilakukan saat membeli produk asuransi. &quot;Perluasan jaminan itu diperlukan karena berdasarkan standarnya dampak banjir tidak ditanggung asuransi umum,&quot; ujar Iwan Pranoto, Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.

Poin pertanggungan tersebut khususnya diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang diedarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Untuk itu, pengendara wajib memastikan asuransinya dilengkapi perluasan jaminan banjir dan bencana alam agar mendapat bantuan.
Setelah mendapat kepastian mengenai jaminan bencana alam dan banjir, pemilik mobil disarankan untuk menghubungi pihak asuransi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada kendaraan akibat genangan air, maupun penanganan secara asal-asalan.

Pihak asuransi menjamin menyediakan fasilitas kepada pemegang polis Garda Oto untuk dapat membawa mobil miliknya menuju bengkel jika terkena dampak banjir. &quot;Untuk klaim dan bantuannya bisa langsung menghubungi Garda Oto, karena sudah termasuk fasilitas towing gratis,&quot; kata Iwan saat dihubungi Okezone, Kamis (2/1/2020).
&amp;nbsp;
Luasnya wilayah terdampak banjir membuat permintaan pelayanan klaim asuransi meningkat. &quot;Permintaan datang secara merata dari kawasan Jakarta, sementara harus bersabar karena ada wilayah yang belum terjangkau fasilitas towing,&quot; ujar Iwan menjelaskan.</description><content:encoded>JAKARTA - Intensitas hujan deras sejak malam pergantian tahun, berujung pada sejumlah kawasan di Ibu Kota dan sekitarnya dilanda banjir. Kejadian ini berdampak juga pada kendaraan pribadi seperti mobil, yang tidak sedikit mengalami kerusakan akibat terendam air.

Pemilik mobil memiliki opsi untuk melaporkan kerugiannya kepada pihak asuransi, terutama bagi yang sudah mengajukan dan memiliki polis. Namun, jaminan bagi kendaraan bermotor rupanya tidak otomatis disertai klausul perlindungan terhadap risiko akibat bencana banjir.
&amp;nbsp;
Pengajuan perluasan jaminan banjir itu harus dilakukan saat membeli produk asuransi. &quot;Perluasan jaminan itu diperlukan karena berdasarkan standarnya dampak banjir tidak ditanggung asuransi umum,&quot; ujar Iwan Pranoto, Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.

Poin pertanggungan tersebut khususnya diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang diedarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Untuk itu, pengendara wajib memastikan asuransinya dilengkapi perluasan jaminan banjir dan bencana alam agar mendapat bantuan.
Setelah mendapat kepastian mengenai jaminan bencana alam dan banjir, pemilik mobil disarankan untuk menghubungi pihak asuransi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada kendaraan akibat genangan air, maupun penanganan secara asal-asalan.

Pihak asuransi menjamin menyediakan fasilitas kepada pemegang polis Garda Oto untuk dapat membawa mobil miliknya menuju bengkel jika terkena dampak banjir. &quot;Untuk klaim dan bantuannya bisa langsung menghubungi Garda Oto, karena sudah termasuk fasilitas towing gratis,&quot; kata Iwan saat dihubungi Okezone, Kamis (2/1/2020).
&amp;nbsp;
Luasnya wilayah terdampak banjir membuat permintaan pelayanan klaim asuransi meningkat. &quot;Permintaan datang secara merata dari kawasan Jakarta, sementara harus bersabar karena ada wilayah yang belum terjangkau fasilitas towing,&quot; ujar Iwan menjelaskan.</content:encoded></item></channel></rss>
