<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dianggap seperti Jin, Ini Penjelasannya</title><description>Keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multi aktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2019/09/25/207/2109257/ruu-ketahanan-dan-keamanan-siber-dianggap-seperti-jin-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2019/09/25/207/2109257/ruu-ketahanan-dan-keamanan-siber-dianggap-seperti-jin-ini-penjelasannya"/><item><title>RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dianggap seperti Jin, Ini Penjelasannya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2019/09/25/207/2109257/ruu-ketahanan-dan-keamanan-siber-dianggap-seperti-jin-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2019/09/25/207/2109257/ruu-ketahanan-dan-keamanan-siber-dianggap-seperti-jin-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Rabu 25 September 2019 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Luthfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/25/207/2109257/ruu-ketahanan-dan-keamanan-siber-dianggap-seperti-jin-ini-penjelasannya-WyWquZOLXg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Mint)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/25/207/2109257/ruu-ketahanan-dan-keamanan-siber-dianggap-seperti-jin-ini-penjelasannya-WyWquZOLXg.jpg</image><title>(Foto: Mint)</title></images><description>JAKARTA - Keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multi aktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Keamanan siber tersebut harus memiliki aturan, dibahas mendalam dan melibatkan semua pihak.

&quot;Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam-diam,&quot; ungkap ahli keamanan siber, Pratama Delian Persada, dalam Diskusi Publik RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25/9/2019) melalui keterangan resmi kepada Okezone.

Menurut Pratama, proses penyusunan RUU KKS seperti makhluk halus atau jin. &quot;Tiba-tiba muncul seperti mahkluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal-pasal yang perlu dibicarakan secara serius,&quot; ujarnya.

Pratama mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan Badan Intelijen Negara (BIN) harus melaporkan pantauan intelijen siber pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). &quot;Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara, BIN hanya boleh melapor pada Presiden,&quot; kata Pratama yang juga Direktur CISSRECC.

Yang lebih berbahaya, lanjut Pratama, adalah jika RUU KKS itu disahkan, maka bisa mengganggu kebebasan akademik.
&amp;nbsp;
Baca juga: Situs KPAI Diretas, Ini Pesan yang Ditulis Hacker
&quot;Kalau kita belajar hacking walaupun untuk tujuan pendidikan bisa kena pidana kalau tidak lapor, ini kan membatasi ilmu pengetahuan,&quot; ungkap doktor alumni UGM tersebut.

Sementara dosen diplomasi siber Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas, mengatakan bahwa aturan-aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional.

&quot;Ada usulan untuk mengangkat Dubes atau Atase Siber, ini rancu karena bertentangan dengan fungsi Diplomat,&quot; katanya.

Shiskha menilai, RUU KKS ini harus melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan. &quot;Kalau tiba-tiba disahkan, ini justru akan menimbulkan masalah baru,&quot; ujarnya.

Pembicara diskusi lainnya, Damar Juniarto dari SAFEnet, menyampaikan bahwa masyarakat sipil sama sekali tidak dilibatkan dalam RUU KKS. &quot;Kalau tiba-tiba dalam 5 hari disahkan itu mengkhianati prinsip pembuatan undang-undang yang harus mendengar aspirasi rakyat,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Baca juga: Xiaomi Mi Mix Alpha Hadirkan Kamera 108 MP, Kapan Meluncur?
Damar menuturkan bahwa RUU KKS mengancam kebebasan individu di ranah Siber. &quot;Kalau BSSN diizinkan membuka data apa yang kita beli secara online, beli make up ketahuan, beli makanan apa saja ketahuan, itu bahaya sekali,&quot; katanya.

Anggota DPR RI, Sukamta, melalui staf ahlinya menyatakan Panja RUU KKS mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. &quot;Kami tidak ingin terburu-buru mengesahkan undang-undang sebelum mendengar saran publik,&quot; ujar Aulia staf ahli Sukamta.

Aulia menambahkan, hingga Rabu 25 September belum ada kepastian RUU KKS akan disahkan. &quot;Kalau dari fraksi PKS menginginkan jangan tergesa-gesa dan dibahas dulu mungkin di periode DPR berikutnya,&quot; ungkapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multi aktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Keamanan siber tersebut harus memiliki aturan, dibahas mendalam dan melibatkan semua pihak.

&quot;Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam-diam,&quot; ungkap ahli keamanan siber, Pratama Delian Persada, dalam Diskusi Publik RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25/9/2019) melalui keterangan resmi kepada Okezone.

Menurut Pratama, proses penyusunan RUU KKS seperti makhluk halus atau jin. &quot;Tiba-tiba muncul seperti mahkluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal-pasal yang perlu dibicarakan secara serius,&quot; ujarnya.

Pratama mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan Badan Intelijen Negara (BIN) harus melaporkan pantauan intelijen siber pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). &quot;Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara, BIN hanya boleh melapor pada Presiden,&quot; kata Pratama yang juga Direktur CISSRECC.

Yang lebih berbahaya, lanjut Pratama, adalah jika RUU KKS itu disahkan, maka bisa mengganggu kebebasan akademik.
&amp;nbsp;
Baca juga: Situs KPAI Diretas, Ini Pesan yang Ditulis Hacker
&quot;Kalau kita belajar hacking walaupun untuk tujuan pendidikan bisa kena pidana kalau tidak lapor, ini kan membatasi ilmu pengetahuan,&quot; ungkap doktor alumni UGM tersebut.

Sementara dosen diplomasi siber Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas, mengatakan bahwa aturan-aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional.

&quot;Ada usulan untuk mengangkat Dubes atau Atase Siber, ini rancu karena bertentangan dengan fungsi Diplomat,&quot; katanya.

Shiskha menilai, RUU KKS ini harus melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan. &quot;Kalau tiba-tiba disahkan, ini justru akan menimbulkan masalah baru,&quot; ujarnya.

Pembicara diskusi lainnya, Damar Juniarto dari SAFEnet, menyampaikan bahwa masyarakat sipil sama sekali tidak dilibatkan dalam RUU KKS. &quot;Kalau tiba-tiba dalam 5 hari disahkan itu mengkhianati prinsip pembuatan undang-undang yang harus mendengar aspirasi rakyat,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Baca juga: Xiaomi Mi Mix Alpha Hadirkan Kamera 108 MP, Kapan Meluncur?
Damar menuturkan bahwa RUU KKS mengancam kebebasan individu di ranah Siber. &quot;Kalau BSSN diizinkan membuka data apa yang kita beli secara online, beli make up ketahuan, beli makanan apa saja ketahuan, itu bahaya sekali,&quot; katanya.

Anggota DPR RI, Sukamta, melalui staf ahlinya menyatakan Panja RUU KKS mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. &quot;Kami tidak ingin terburu-buru mengesahkan undang-undang sebelum mendengar saran publik,&quot; ujar Aulia staf ahli Sukamta.

Aulia menambahkan, hingga Rabu 25 September belum ada kepastian RUU KKS akan disahkan. &quot;Kalau dari fraksi PKS menginginkan jangan tergesa-gesa dan dibahas dulu mungkin di periode DPR berikutnya,&quot; ungkapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
