<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Netizen Ungkap Jual Beli Jutaan Data NIK &amp; KK di Media Sosial</title><description>Transaksi jual beli data pribadi secara ilegal di media sosial ditemukan oleh salah satu netizen.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2019/07/29/207/2084853/netizen-ungkap-jual-beli-jutaan-data-nik-kk-di-media-sosial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2019/07/29/207/2084853/netizen-ungkap-jual-beli-jutaan-data-nik-kk-di-media-sosial"/><item><title>Netizen Ungkap Jual Beli Jutaan Data NIK &amp; KK di Media Sosial</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2019/07/29/207/2084853/netizen-ungkap-jual-beli-jutaan-data-nik-kk-di-media-sosial</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2019/07/29/207/2084853/netizen-ungkap-jual-beli-jutaan-data-nik-kk-di-media-sosial</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2019 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Luthfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/29/207/2084853/netizen-bocorkan-jual-beli-jutaan-data-nik-kk-di-media-sosial-NQ87qJI1xG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Reuters Blogs)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/29/207/2084853/netizen-bocorkan-jual-beli-jutaan-data-nik-kk-di-media-sosial-NQ87qJI1xG.jpg</image><title>(Foto: Reuters Blogs)</title></images><description>JAKARTA - Transaksi jual beli data pribadi secara ilegal di media sosial ditemukan oleh salah satu netizen. Posting-an akun Twitter @hendralm sempat ramai dan di-retweet hingga puluhan ribu kali.
Dalam posting-annya di media sosial, ia menyebutkan bahwa ada yang memperjualbelikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
&quot;Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila,&quot; tulis akun Twitter @hendralm.
Ia juga memperlihatkan tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan percakapan tanya jawab yang terjadi di media sosial Facebook. Dalam percakapan di kolom komentar tersebut, tampak terjadi penawaran dari koleksi data pribadi.
&quot;Dan bahkan ada yang punya 1000 data KTP + Selfie. Kok bisa ya?,&quot; tulisnya. Ia juga mengungkap bahwa ada yang memiliki data NIK KTP + KK sekecamatan dan mempergunakan data orang untuk daftar layanan Pay Later.
&quot;Gila ya data orang buat daftar paylater. Enak banget belanja kredit pake data orang lain,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
 
Pemerintah Bikin RUU PDP
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memiliki peranan penting, terutama dalam memproteksi data-data strategis publik. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan bahwa tahun ini diharapkan peraturan mengenai perlindungan data pribadi bisa diselesaikan.
&quot;Pakai Permen Kominfo sudah ada yang lama, itu satu. Ada dua, satu yang mengacu pada undang-undang perbankan, satu lagi kepada undang-undang telekomunikasi yang lama. Tapi akan kita perkuat dengan undang-undang khusus perlindungan data pribadi, tahun ini. Sudah disepakati oleh pemerintah yang diwakili Menkumham dan DPR yang diwakili badan legislatif untuk dibahas tahun ini,&quot; jelas Menkominfo di salah satu stasiun TV di Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah sudah proses harmonisasi dan diharapkan 2 bulan lagi bisa disampaikan ke DPR.
Baca juga: 3 Smartphone Terbaru yang Dibanderol Harga Rp3 Jutaan</description><content:encoded>JAKARTA - Transaksi jual beli data pribadi secara ilegal di media sosial ditemukan oleh salah satu netizen. Posting-an akun Twitter @hendralm sempat ramai dan di-retweet hingga puluhan ribu kali.
Dalam posting-annya di media sosial, ia menyebutkan bahwa ada yang memperjualbelikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
&quot;Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila,&quot; tulis akun Twitter @hendralm.
Ia juga memperlihatkan tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan percakapan tanya jawab yang terjadi di media sosial Facebook. Dalam percakapan di kolom komentar tersebut, tampak terjadi penawaran dari koleksi data pribadi.
&quot;Dan bahkan ada yang punya 1000 data KTP + Selfie. Kok bisa ya?,&quot; tulisnya. Ia juga mengungkap bahwa ada yang memiliki data NIK KTP + KK sekecamatan dan mempergunakan data orang untuk daftar layanan Pay Later.
&quot;Gila ya data orang buat daftar paylater. Enak banget belanja kredit pake data orang lain,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
 
Pemerintah Bikin RUU PDP
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memiliki peranan penting, terutama dalam memproteksi data-data strategis publik. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan bahwa tahun ini diharapkan peraturan mengenai perlindungan data pribadi bisa diselesaikan.
&quot;Pakai Permen Kominfo sudah ada yang lama, itu satu. Ada dua, satu yang mengacu pada undang-undang perbankan, satu lagi kepada undang-undang telekomunikasi yang lama. Tapi akan kita perkuat dengan undang-undang khusus perlindungan data pribadi, tahun ini. Sudah disepakati oleh pemerintah yang diwakili Menkumham dan DPR yang diwakili badan legislatif untuk dibahas tahun ini,&quot; jelas Menkominfo di salah satu stasiun TV di Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah sudah proses harmonisasi dan diharapkan 2 bulan lagi bisa disampaikan ke DPR.
Baca juga: 3 Smartphone Terbaru yang Dibanderol Harga Rp3 Jutaan</content:encoded></item></channel></rss>
