<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Produsen Pelumas Kendaraan Minta Uji Materi SNI   </title><description>Penerapan standar SNI dinilai menabrak aturan yang sudah ada sebelumnya, dan berada di lingkup Kementerian ESDM.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2019/03/12/15/2028785/produsen-pelumas-kendaraan-minta-uji-materi-sni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2019/03/12/15/2028785/produsen-pelumas-kendaraan-minta-uji-materi-sni"/><item><title>Produsen Pelumas Kendaraan Minta Uji Materi SNI   </title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2019/03/12/15/2028785/produsen-pelumas-kendaraan-minta-uji-materi-sni</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2019/03/12/15/2028785/produsen-pelumas-kendaraan-minta-uji-materi-sni</guid><pubDate>Selasa 12 Maret 2019 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Mufrod</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/12/15/2028785/produsen-pelumas-kendaraan-minta-uji-materi-sni-GBf7quAVvv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi pelumas (foto:Ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/12/15/2028785/produsen-pelumas-kendaraan-minta-uji-materi-sni-GBf7quAVvv.jpg</image><title>ilustrasi pelumas (foto:Ist) </title></images><description>
JAKARTA - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Menurut Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar, permohonan uji materi SNI tersebut dinilai mengatakan Kepmen Perindustrian tersebut menabrak aturan yang ada sebelumnya. Diantaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Demi tegaknya tata kelola negara yang taat azas pada sistem perundangan yang berlaku, PERIDIPPI telah mengajukan permohonan uji materi  ke Mahkamah Agung tanggal 08 Februari 2019 dengan nomor register 22 P/HUM/2019 terhadap Kepmen Perindustrian (Kepmen) tersebut, agar Kepmen tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada di bidang minyak dan gas bumi,&amp;rdquo; tutur Paul.

Menurut Paul, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, telah dengan tegas dan jelas menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,&amp;rdquo; jelasnya.

&amp;nbsp;
Saat ini seluruh pelumas kendaraan yang dipasarkan di dalam negeri telah memenuhi aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).</description><content:encoded>
JAKARTA - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Menurut Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar, permohonan uji materi SNI tersebut dinilai mengatakan Kepmen Perindustrian tersebut menabrak aturan yang ada sebelumnya. Diantaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Demi tegaknya tata kelola negara yang taat azas pada sistem perundangan yang berlaku, PERIDIPPI telah mengajukan permohonan uji materi  ke Mahkamah Agung tanggal 08 Februari 2019 dengan nomor register 22 P/HUM/2019 terhadap Kepmen Perindustrian (Kepmen) tersebut, agar Kepmen tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada di bidang minyak dan gas bumi,&amp;rdquo; tutur Paul.

Menurut Paul, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, telah dengan tegas dan jelas menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,&amp;rdquo; jelasnya.

&amp;nbsp;
Saat ini seluruh pelumas kendaraan yang dipasarkan di dalam negeri telah memenuhi aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).</content:encoded></item></channel></rss>
