<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Blokir Akun Instagram Palsu Atas Nama TNI</title><description>Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2019/02/07/207/2014713/kominfo-blokir-akun-instagram-palsu-atas-nama-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2019/02/07/207/2014713/kominfo-blokir-akun-instagram-palsu-atas-nama-tni"/><item><title>Kominfo Blokir Akun Instagram Palsu Atas Nama TNI</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2019/02/07/207/2014713/kominfo-blokir-akun-instagram-palsu-atas-nama-tni</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2019/02/07/207/2014713/kominfo-blokir-akun-instagram-palsu-atas-nama-tni</guid><pubDate>Kamis 07 Februari 2019 10:29 WIB</pubDate><dc:creator>Pernita Hestin Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/07/207/2014713/kominfo-resmi-blokir-akun-instagram-palsu-tni-sYMBnPfSgH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Instagram (Foto: NBC News)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/07/207/2014713/kominfo-resmi-blokir-akun-instagram-palsu-tni-sYMBnPfSgH.jpg</image><title>Ilustrasi Instagram (Foto: NBC News)</title></images><description>JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap akun instagram palsu yang mengatasnamakan TNI, @tni_indonesia_update. Tak hanya menggunakan identitas TNI, akun tersebut juga memuat konten negatif.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu pemblokiran terhadap tersebut dilakukan 6 Februari 2019 pukul 10.45 setelah  menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.
&amp;ldquo;Pemblokiran ini berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika, kemudian setelah dilakukan veriifikasi, terdapat akun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru,&amp;rdquo; kata pria yang akrab disapa Nando dalam keterangan resmi, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga: Studi Baru Ungkap Gempa di Indonesia Sangat Langka
Tak hanya itu, Kementerian Kominfo juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya. Hasilnya, lanjut Nando unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.
Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dalam Pasal 35,  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Lebih lanjut, Kementerian Kominfo juga mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.</description><content:encoded>JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap akun instagram palsu yang mengatasnamakan TNI, @tni_indonesia_update. Tak hanya menggunakan identitas TNI, akun tersebut juga memuat konten negatif.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu pemblokiran terhadap tersebut dilakukan 6 Februari 2019 pukul 10.45 setelah  menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.
&amp;ldquo;Pemblokiran ini berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika, kemudian setelah dilakukan veriifikasi, terdapat akun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru,&amp;rdquo; kata pria yang akrab disapa Nando dalam keterangan resmi, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga: Studi Baru Ungkap Gempa di Indonesia Sangat Langka
Tak hanya itu, Kementerian Kominfo juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya. Hasilnya, lanjut Nando unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.
Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dalam Pasal 35,  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Lebih lanjut, Kementerian Kominfo juga mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.</content:encoded></item></channel></rss>
