<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konsumen Kini Punya Hak soal Recall Mobil Cacat Produksi   </title><description>Peraturan Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan kewajiban produsen kendaraan melakukan recall terhadap mobil cacat produksi.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2018/06/26/15/1914122/konsumen-kini-punya-hak-soal-recall-mobil-cacat-produksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2018/06/26/15/1914122/konsumen-kini-punya-hak-soal-recall-mobil-cacat-produksi"/><item><title>Konsumen Kini Punya Hak soal Recall Mobil Cacat Produksi   </title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2018/06/26/15/1914122/konsumen-kini-punya-hak-soal-recall-mobil-cacat-produksi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2018/06/26/15/1914122/konsumen-kini-punya-hak-soal-recall-mobil-cacat-produksi</guid><pubDate>Selasa 26 Juni 2018 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Mufrod</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/26/15/1914122/konsumen-kini-punya-hak-soal-recall-mobil-cacat-produksi-yo2rSRMY7t.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Recall kendaraan (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/26/15/1914122/konsumen-kini-punya-hak-soal-recall-mobil-cacat-produksi-yo2rSRMY7t.jpeg</image><title>Recall kendaraan (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Hak konsumen terhadap program recall atau penarikan kembali yang dilakukan oleh produsen mobil terhadap produk yang cacat produksi, kini sudah memiliki ketetapan secara hukum yang pasti.
Sebelumnya, terkait program recall, produsen hanya memiliki dasar terhadap kesadaran untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan yang cacat produksi dengan cara memberikan surat kepada konsumennya.
Kini dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor. Disebutkan dalam pasal 79 tentang kewajiban produsen melakukan perbaikan terhadap produk kendaraan yang cacat produksi.
&amp;nbsp;
Selain itu dalam peraturan juga disebutkan, Produsen wajib melaporkan kepada Menteri soal kendaraan cacat produksi, sebelum melakukan penarikan perbaikan dari konsumen.
Berikut Isi Permenhub pasal 79 Nomor PM 33 Tahun 2018:
Pasal 79
1. Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi,  mempengaruhi aspek keselamatan,  dan bersifat  massal,  wajib  dilakukan  penarikan  kembali untuk dilakukan perbaikan.
2.  Kendaraan  Bermotor  yang  ditemukan  cacat  produksi, dan  mempengaruhi  aspek  keselamatan  serta  bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  cacat desain; atau
b.  kesalahan produksi.
3.  Terhadap  Kendaraan  Bermotor  yang  ditemukan  cacat produksi,  dan  mempengaruhi  aspek  keselamatan  serta bersifat  massal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) perusahaan  pembuat,  perakit,  pengimpor  wajib melaporkan  kepada  Menteri  sebelum  dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
4. Perusahaan  pembuat,  perakit,  pengimpor  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3)  wajib bertanggungjawab untuk melakukan  perbaikan  terhadap  Kendaraan  Bermotor yang  ditemukan  cacat produksi,  dan  mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
5. Terhadap  Kendaraan  Bermotor  yang  telah  dilakukan perbaikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (4)  wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
6. Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  penarikan kembali  Kendaraan  Bermotor  yang  ditemukan  cacat produksi,  dan  mempengaruhi  aspek keselamatan  serta bersifat  massal sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.</description><content:encoded>JAKARTA - Hak konsumen terhadap program recall atau penarikan kembali yang dilakukan oleh produsen mobil terhadap produk yang cacat produksi, kini sudah memiliki ketetapan secara hukum yang pasti.
Sebelumnya, terkait program recall, produsen hanya memiliki dasar terhadap kesadaran untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan yang cacat produksi dengan cara memberikan surat kepada konsumennya.
Kini dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor. Disebutkan dalam pasal 79 tentang kewajiban produsen melakukan perbaikan terhadap produk kendaraan yang cacat produksi.
&amp;nbsp;
Selain itu dalam peraturan juga disebutkan, Produsen wajib melaporkan kepada Menteri soal kendaraan cacat produksi, sebelum melakukan penarikan perbaikan dari konsumen.
Berikut Isi Permenhub pasal 79 Nomor PM 33 Tahun 2018:
Pasal 79
1. Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi,  mempengaruhi aspek keselamatan,  dan bersifat  massal,  wajib  dilakukan  penarikan  kembali untuk dilakukan perbaikan.
2.  Kendaraan  Bermotor  yang  ditemukan  cacat  produksi, dan  mempengaruhi  aspek  keselamatan  serta  bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  cacat desain; atau
b.  kesalahan produksi.
3.  Terhadap  Kendaraan  Bermotor  yang  ditemukan  cacat produksi,  dan  mempengaruhi  aspek  keselamatan  serta bersifat  massal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) perusahaan  pembuat,  perakit,  pengimpor  wajib melaporkan  kepada  Menteri  sebelum  dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
4. Perusahaan  pembuat,  perakit,  pengimpor  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3)  wajib bertanggungjawab untuk melakukan  perbaikan  terhadap  Kendaraan  Bermotor yang  ditemukan  cacat produksi,  dan  mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
5. Terhadap  Kendaraan  Bermotor  yang  telah  dilakukan perbaikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (4)  wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
6. Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  penarikan kembali  Kendaraan  Bermotor  yang  ditemukan  cacat produksi,  dan  mempengaruhi  aspek keselamatan  serta bersifat  massal sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.</content:encoded></item></channel></rss>
