<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surat Peringatan II Belum Dibalas, Kominfo Kembali Surati Facebook</title><description>Pihak Kominfo meminta Facebook menjawab surat tersebut selambat-lambatnya 26 April mendatang.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2018/04/19/207/1888912/surat-peringatan-ii-belum-dibalas-kominfo-kembali-surati-facebook</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2018/04/19/207/1888912/surat-peringatan-ii-belum-dibalas-kominfo-kembali-surati-facebook"/><item><title>Surat Peringatan II Belum Dibalas, Kominfo Kembali Surati Facebook</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2018/04/19/207/1888912/surat-peringatan-ii-belum-dibalas-kominfo-kembali-surati-facebook</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2018/04/19/207/1888912/surat-peringatan-ii-belum-dibalas-kominfo-kembali-surati-facebook</guid><pubDate>Kamis 19 April 2018 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Chandra Laksana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/19/207/1888912/surat-peringatan-ii-belum-dibalas-kominfo-kembali-surati-facebook-j8H6Qf4S2Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perwakilan Facebook Saat Melakukan RDPU (Foto : Nur Chandra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/19/207/1888912/surat-peringatan-ii-belum-dibalas-kominfo-kembali-surati-facebook-j8H6Qf4S2Z.jpg</image><title>Perwakilan Facebook Saat Melakukan RDPU (Foto : Nur Chandra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan baru saja mengirimkan surat kembali kepada pihak Facebook. Alasan pengiriman surat ini tak lain dikarenakan pihak Facebook hingga saat ini belum memberikan balasan dari Surat Peringatan (SP) kedua yang dilayangkan Kominfo pada Selasa (10/4/2018) lalu.

Namun, PLT Humas Kominfo menegaskan bahwa surat ini bukanlah bentuk SP ketiga dari Kominfo untuk pihak Facebook. Melainkan surat yang dikirimkan pada Kamis (19/4/2018) ini hanya merupakan permintaan penjelasan saja.

&amp;ldquo;Bukan SP ketiga, hanya surat permintaan penjelasan saja,&amp;rdquo; kata Noor saat dihubungi oleh Okezone, Kamis (19/4/2018).

Baca Juga :&amp;nbsp;Facebook Diperiksa Polisi, Wakapolri: Hasilnya Satu Sampai Dua Minggu ke Depan

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ini, tertuang empat permintaan penjelasan dari pihak Facebook, yakni :

1. Klarifikasi mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.

2. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah  dijelaskan pada surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.

3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit kasus ini;

4. Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

Baca Juga :&amp;nbsp;Facebook: Twitter, Pinterest, LinkedIn,dan Google juga Kumpulkan Data

Saat ditanyakan kapan batas waktu kepada pihak Facebook untuk menjawab surat ini, Noor mengatakan jika mereka punya waktu tujuh hari kalender semenjak surat tersebut dikirimkan oleh pihak Kominfo.

&amp;ldquo;Ya kira-kira tanggal 26 April lah Facebook sudah harus menjawab surat ini,&amp;rdquo; pungkasnya. (chn)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan baru saja mengirimkan surat kembali kepada pihak Facebook. Alasan pengiriman surat ini tak lain dikarenakan pihak Facebook hingga saat ini belum memberikan balasan dari Surat Peringatan (SP) kedua yang dilayangkan Kominfo pada Selasa (10/4/2018) lalu.

Namun, PLT Humas Kominfo menegaskan bahwa surat ini bukanlah bentuk SP ketiga dari Kominfo untuk pihak Facebook. Melainkan surat yang dikirimkan pada Kamis (19/4/2018) ini hanya merupakan permintaan penjelasan saja.

&amp;ldquo;Bukan SP ketiga, hanya surat permintaan penjelasan saja,&amp;rdquo; kata Noor saat dihubungi oleh Okezone, Kamis (19/4/2018).

Baca Juga :&amp;nbsp;Facebook Diperiksa Polisi, Wakapolri: Hasilnya Satu Sampai Dua Minggu ke Depan

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ini, tertuang empat permintaan penjelasan dari pihak Facebook, yakni :

1. Klarifikasi mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.

2. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah  dijelaskan pada surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.

3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit kasus ini;

4. Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

Baca Juga :&amp;nbsp;Facebook: Twitter, Pinterest, LinkedIn,dan Google juga Kumpulkan Data

Saat ditanyakan kapan batas waktu kepada pihak Facebook untuk menjawab surat ini, Noor mengatakan jika mereka punya waktu tujuh hari kalender semenjak surat tersebut dikirimkan oleh pihak Kominfo.

&amp;ldquo;Ya kira-kira tanggal 26 April lah Facebook sudah harus menjawab surat ini,&amp;rdquo; pungkasnya. (chn)</content:encoded></item></channel></rss>
