<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penting! 4 Aksesoris Ini Dilarang Dipakai di Mobil Anda</title><description>Beragam aksesori yang banyak dijual di pasaran tak semuanya bermanfaat.  Bahkan, ada beberapa aksesori yang &quot;haram&quot; untuk digunakan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2018/02/02/15/1853651/penting-4-aksesoris-ini-dilarang-dipakai-di-mobil-anda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2018/02/02/15/1853651/penting-4-aksesoris-ini-dilarang-dipakai-di-mobil-anda"/><item><title>Penting! 4 Aksesoris Ini Dilarang Dipakai di Mobil Anda</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2018/02/02/15/1853651/penting-4-aksesoris-ini-dilarang-dipakai-di-mobil-anda</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2018/02/02/15/1853651/penting-4-aksesoris-ini-dilarang-dipakai-di-mobil-anda</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2018 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Abu Sahma Pane</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/02/15/1853651/penting-4-aksesoris-ini-dilarang-dipakai-di-mobil-anda-jhiBpjW0AF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/02/15/1853651/penting-4-aksesoris-ini-dilarang-dipakai-di-mobil-anda-jhiBpjW0AF.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Beragam aksesori yang banyak dijual di pasaran tak semuanya bermanfaat. Bahkan, ada beberapa aksesori yang &quot;haram&quot; untuk digunakan.

Jika kamu nekat menyelipkannya, maka bisa jadi petaka untuk diri sendiri. Karena bisa jadi imbasnya adalah harus berurusan dengan polisi dan bisa juga mengganggu pengendara lain.

Lalu apa saja aksesoris yang dilarang itu. Dikutip dari laman Daihatsu pada Jumat (2/2/2018), sedikitnya ada empat yang dilarang, yakni:

&amp;nbsp;
1.	Lampu HID yang menyilaukan
 

Saat ini, lampu utama bukan hanya berfungsi sebagai pembantu visibilitas dalam berkendara tapi juga membuat tampilan mobil nampak mewah, apalagi dengan maraknya lampu jenis HID atau High-Intensity Discharge.

Modifikasi lampu HID sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, tapi tetap ada syaratnya agar aman digunakan dan tidak membahayakan pengendara lain.

Penggunaan lampu HID harus melihat intensitas sinar yang dikeluarkan, bila terlalu besar akan membuat sinar yang dihasilkan makin terang, efeknya bisa mecelakakan pengendara lain. Pilih lampu HID yang voltage rendah, semakin putih sinarnya akan makin menyilaukan dan menggangu.
[Baca Juga: Keren! Ini Garasi-Garasi Unik untuk Siasati Ruang Sempit di Rumah]

&amp;nbsp;
2.	Lampu strobo dan rotator
 

Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan lampu strobo. Buktinya masih banyak pelanggaran terkait penggunaan aksesori ini.

Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia dan penilangan terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator dan strobo.


3.	Plat nomor bikinan 

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor

Plat nomor yang dibuat sendiri yang biasanya dibikin bergaya bisa dikatakan sebagai plat palsu, meski sesuai dengan nomor kendaraan pribadi. Jika kamu tetap memilih untuk menggunakannya, dijamin kamu akan berurusan dengan pihak kepolisian dan sudah pasti kamu pun akan mendapat surat tilang.


4.	Knalpot berisik
 

Agar mobil atau kendaraan memiliki kesan sangar, banyak dari pengendara mobil memilih untuk mengubah knalpot sport/racing atau memilih modifikasi knalpot yang memiliki suara yang lebih keras.

Namun jika kamu menggunakan knalpot tersebut, ada baiknya untuk berpikir ulang dan melepaskannya. Karena penggunaan knalpot racing ini jelas bisa mengganggu pengendara lainnya, terlebih jika kamu tinggal dalam kompleks perumahan. Sudah pasti suara yang dihasilkan knalpot tersebut bisa mengganggu ketentraman warga sekitar.

Jadi, kalau kamu ingin memasang aksesori tambahan, enggak boleh sembarang. Tetaplah perhatikan peraturan yang berlaku, supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
[Baca Juga: Hari Ini Polisi Razia Nomor Polisi Modifikasi]</description><content:encoded>JAKARTA - Beragam aksesori yang banyak dijual di pasaran tak semuanya bermanfaat. Bahkan, ada beberapa aksesori yang &quot;haram&quot; untuk digunakan.

Jika kamu nekat menyelipkannya, maka bisa jadi petaka untuk diri sendiri. Karena bisa jadi imbasnya adalah harus berurusan dengan polisi dan bisa juga mengganggu pengendara lain.

Lalu apa saja aksesoris yang dilarang itu. Dikutip dari laman Daihatsu pada Jumat (2/2/2018), sedikitnya ada empat yang dilarang, yakni:

&amp;nbsp;
1.	Lampu HID yang menyilaukan
 

Saat ini, lampu utama bukan hanya berfungsi sebagai pembantu visibilitas dalam berkendara tapi juga membuat tampilan mobil nampak mewah, apalagi dengan maraknya lampu jenis HID atau High-Intensity Discharge.

Modifikasi lampu HID sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, tapi tetap ada syaratnya agar aman digunakan dan tidak membahayakan pengendara lain.

Penggunaan lampu HID harus melihat intensitas sinar yang dikeluarkan, bila terlalu besar akan membuat sinar yang dihasilkan makin terang, efeknya bisa mecelakakan pengendara lain. Pilih lampu HID yang voltage rendah, semakin putih sinarnya akan makin menyilaukan dan menggangu.
[Baca Juga: Keren! Ini Garasi-Garasi Unik untuk Siasati Ruang Sempit di Rumah]

&amp;nbsp;
2.	Lampu strobo dan rotator
 

Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan lampu strobo. Buktinya masih banyak pelanggaran terkait penggunaan aksesori ini.

Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia dan penilangan terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator dan strobo.


3.	Plat nomor bikinan 

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor

Plat nomor yang dibuat sendiri yang biasanya dibikin bergaya bisa dikatakan sebagai plat palsu, meski sesuai dengan nomor kendaraan pribadi. Jika kamu tetap memilih untuk menggunakannya, dijamin kamu akan berurusan dengan pihak kepolisian dan sudah pasti kamu pun akan mendapat surat tilang.


4.	Knalpot berisik
 

Agar mobil atau kendaraan memiliki kesan sangar, banyak dari pengendara mobil memilih untuk mengubah knalpot sport/racing atau memilih modifikasi knalpot yang memiliki suara yang lebih keras.

Namun jika kamu menggunakan knalpot tersebut, ada baiknya untuk berpikir ulang dan melepaskannya. Karena penggunaan knalpot racing ini jelas bisa mengganggu pengendara lainnya, terlebih jika kamu tinggal dalam kompleks perumahan. Sudah pasti suara yang dihasilkan knalpot tersebut bisa mengganggu ketentraman warga sekitar.

Jadi, kalau kamu ingin memasang aksesori tambahan, enggak boleh sembarang. Tetaplah perhatikan peraturan yang berlaku, supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
[Baca Juga: Hari Ini Polisi Razia Nomor Polisi Modifikasi]</content:encoded></item></channel></rss>
