<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkominfo: Registrasi SIM Card Tembus 93 Juta Pelanggan</title><description>Menkominfo Rudiantara menjelaskan, registrasi SIM Card tembus 93 juta pelanggan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/12/11/207/1828561/menkominfo-registrasi-sim-card-tembus-93-juta-pelanggan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/12/11/207/1828561/menkominfo-registrasi-sim-card-tembus-93-juta-pelanggan"/><item><title>Menkominfo: Registrasi SIM Card Tembus 93 Juta Pelanggan</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/12/11/207/1828561/menkominfo-registrasi-sim-card-tembus-93-juta-pelanggan</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/12/11/207/1828561/menkominfo-registrasi-sim-card-tembus-93-juta-pelanggan</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2017 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Lely Maulida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/11/207/1828561/registrasi-sim-card-tembus-93-juta-pelanggan-xfMdiJOmow.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkominfo Rudiantara (Foto: Lely Maulida/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/11/207/1828561/registrasi-sim-card-tembus-93-juta-pelanggan-xfMdiJOmow.jpg</image><title>Menkominfo Rudiantara (Foto: Lely Maulida/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pelanggan prabayar operator telekomunikasi yang telah melakukan registrasi SIM card telah mencapai 93 juta. Data ini tercatat hingga Minggu 10 Desember, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam acara di Jakarta.
&quot;Yang sudah berhasil sampai dengan tengah malam tadi sudah 93 juta pelanggan yang melakukan registrasi SIM card,&quot; kata Rudiantara, Senin (11/12/2017).
Jumlah ini meningkat dari pertengahan November lalu, di mana tercatat 60 juta lebih pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi pada saat itu.
 
Baca juga: Makin Mudah, Cek Nomor Teregistrasi Bisa via SMS dan Website

Menteri yang akrab disapa Chief RA itu menjelaskan, adanya kebijakan registrasi SIM card prabayar akan secara langsung mengidentifikasi berapa jumlah pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia.
&quot;Kalau soal target (jumlah registrasi pelanggan) susah, justru dengan registrasi prabayar ini akan ketahuan pelanggan itu ada seberapa yg real di Indonesia, operator A berapa, B berapa, C berapa,&quot; ujarnya.
Baca juga: Mantap! Kominfo Gandeng Operator Hadirkan Fitur Cek NIK Teregistrasi
 
Sebagaimana diketahui, Kominfo telah memulai kebijakan registrasi SIM card prabayar kepada seluruh pelanggan. Berdasarkan aturan ini, setiap pelanggan harus melakukan registrasi dengan mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Selain meminimalisir penyalahgunaan SIM card, kebijakan ini juga akan dengan mudah mengidentifikasi pelaku yang menyalahgunakan layanan operator seluler. Alhasil keamanan pelanggan pun lebih terjaga.
Di Indonesia, tercatat 360 juta SIM card yang tersebar dan digunakan pelanggan, meski tak diyakini jumlah SIM card tersebut semuanya aktif. Sementara itu, jumlah pelanggan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan masih banyaknya kesempatan registrasi hingga 28 Februari 2018. (lnm)</description><content:encoded>JAKARTA - Pelanggan prabayar operator telekomunikasi yang telah melakukan registrasi SIM card telah mencapai 93 juta. Data ini tercatat hingga Minggu 10 Desember, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam acara di Jakarta.
&quot;Yang sudah berhasil sampai dengan tengah malam tadi sudah 93 juta pelanggan yang melakukan registrasi SIM card,&quot; kata Rudiantara, Senin (11/12/2017).
Jumlah ini meningkat dari pertengahan November lalu, di mana tercatat 60 juta lebih pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi pada saat itu.
 
Baca juga: Makin Mudah, Cek Nomor Teregistrasi Bisa via SMS dan Website

Menteri yang akrab disapa Chief RA itu menjelaskan, adanya kebijakan registrasi SIM card prabayar akan secara langsung mengidentifikasi berapa jumlah pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia.
&quot;Kalau soal target (jumlah registrasi pelanggan) susah, justru dengan registrasi prabayar ini akan ketahuan pelanggan itu ada seberapa yg real di Indonesia, operator A berapa, B berapa, C berapa,&quot; ujarnya.
Baca juga: Mantap! Kominfo Gandeng Operator Hadirkan Fitur Cek NIK Teregistrasi
 
Sebagaimana diketahui, Kominfo telah memulai kebijakan registrasi SIM card prabayar kepada seluruh pelanggan. Berdasarkan aturan ini, setiap pelanggan harus melakukan registrasi dengan mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Selain meminimalisir penyalahgunaan SIM card, kebijakan ini juga akan dengan mudah mengidentifikasi pelaku yang menyalahgunakan layanan operator seluler. Alhasil keamanan pelanggan pun lebih terjaga.
Di Indonesia, tercatat 360 juta SIM card yang tersebar dan digunakan pelanggan, meski tak diyakini jumlah SIM card tersebut semuanya aktif. Sementara itu, jumlah pelanggan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan masih banyaknya kesempatan registrasi hingga 28 Februari 2018. (lnm)</content:encoded></item></channel></rss>
