<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Stop! UU ITE Mengintai Pelaku Penyebaran Video Mesum Eks Mahasiswa UI</title><description>Muncul beberapa versi video mesum itu dan pelaku penyebaran video bisa  dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/11/05/207/1808740/stop-uu-ite-mengintai-pelaku-penyebaran-video-mesum-eks-mahasiswa-ui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/11/05/207/1808740/stop-uu-ite-mengintai-pelaku-penyebaran-video-mesum-eks-mahasiswa-ui"/><item><title>Stop! UU ITE Mengintai Pelaku Penyebaran Video Mesum Eks Mahasiswa UI</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/11/05/207/1808740/stop-uu-ite-mengintai-pelaku-penyebaran-video-mesum-eks-mahasiswa-ui</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/11/05/207/1808740/stop-uu-ite-mengintai-pelaku-penyebaran-video-mesum-eks-mahasiswa-ui</guid><pubDate>Minggu 05 November 2017 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Luthfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/05/207/1808740/stop-uu-ite-mengintai-pelaku-penyebaran-video-mesum-eks-mahasiswa-ui-I1m67ptUJU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/05/207/1808740/stop-uu-ite-mengintai-pelaku-penyebaran-video-mesum-eks-mahasiswa-ui-I1m67ptUJU.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Nama Hanna Anisa sontak ramai di dunia maya terkait menyebarnya video mesum diduga eks mahasiswa UI. Muncul beberapa versi video mesum itu dan pelaku penyebaran video bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Informasi yang beredar sebelumnya mengungkapkan bahwa sebagian netizen mencari di mesin telusur Google dengan beragam kata kunci pencarian seperti &quot;Video Mahasiswa UI&quot;, &quot;Mahasiswa UI&quot;, dan &quot;Video Hana Anisa&quot;. Hal ini bisa terlihat pada halaman Google Trends mengenai apa saja yang sedang banyak dicari netizen.

Baca juga: Gara-Gara Video Mesum Hana Anisa Paling Dicari di Google, Nih Buktinya!

Dari halaman tersebut diketahui bahwa lebih dari 10.000 penelusuran merujuk pada kata kunci &quot;Mahasiswi UI&quot;. Sementara pencarian tertinggi terjadi pada kata kunci &quot;Video Hana Anisa&quot; yang menampilkan lebih dari 100.000 penelusuran di Google.

4 Versi Video yang Tersebar
Polisi telah memanggil Hanna Anisa dan Farhan terkait beredarnya empat video yang diduga mirip dengan keduanya. Dalam keterangannya, mereka kompak tidak mengakui tiga video tersebut. Satu dari empat video yang beredar itu berupa instastory yang disebut-sebut sebagai akun Instagram milik Hanna Anissa.

Untuk memperkuat pengakuannya itu, Hanna Anisa menunjukkan akun Instagram miliknya yang asli. Hanna Anissa mengungkap, akun Instagram yang belakangan muncul yang terdapat tulisan 'tolong video saya itu dihapus' itu bukan miliknya alias palsu.

Sedangkan satu video lagi, polisi menduga video milik orang lain yang kebetulan dilaporkan di Polda Kalimantan Timur yang hanya kebetulan dikait-kaitkan dengan Hanna Anisa.

 
UU ITE Mengintai Pelaku Penyebaran Video Mesum
Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok AKP Firdaus telah mengimbau kepada netizen agar tidak lagi menyebarkan video tersebut dan menghapusnya.

Baca juga: Langgar UU Pornografi dan UU ITE, Pemilik Situs Nikahsirri Ditangkap Dini Hari

Ia mengatakan, bagi netizen yang nekat menyebarkan, mereka bisa dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE dan UU Pornografi dengan hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. &amp;ldquo;Terkait adanya penyebaran dan pembuatan video mesum ini bisa dikenakan, pasal 45 junto pasal 27 UU ITE maupun pasal 29 junto pasal 4 UU Pornografi. Ancamannya maksimal 6 sampai 12 tahun. Makanya kami minta jangan disebar lagi bagi yang mempunyai videonya hapus,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Nama Hanna Anisa sontak ramai di dunia maya terkait menyebarnya video mesum diduga eks mahasiswa UI. Muncul beberapa versi video mesum itu dan pelaku penyebaran video bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Informasi yang beredar sebelumnya mengungkapkan bahwa sebagian netizen mencari di mesin telusur Google dengan beragam kata kunci pencarian seperti &quot;Video Mahasiswa UI&quot;, &quot;Mahasiswa UI&quot;, dan &quot;Video Hana Anisa&quot;. Hal ini bisa terlihat pada halaman Google Trends mengenai apa saja yang sedang banyak dicari netizen.

Baca juga: Gara-Gara Video Mesum Hana Anisa Paling Dicari di Google, Nih Buktinya!

Dari halaman tersebut diketahui bahwa lebih dari 10.000 penelusuran merujuk pada kata kunci &quot;Mahasiswi UI&quot;. Sementara pencarian tertinggi terjadi pada kata kunci &quot;Video Hana Anisa&quot; yang menampilkan lebih dari 100.000 penelusuran di Google.

4 Versi Video yang Tersebar
Polisi telah memanggil Hanna Anisa dan Farhan terkait beredarnya empat video yang diduga mirip dengan keduanya. Dalam keterangannya, mereka kompak tidak mengakui tiga video tersebut. Satu dari empat video yang beredar itu berupa instastory yang disebut-sebut sebagai akun Instagram milik Hanna Anissa.

Untuk memperkuat pengakuannya itu, Hanna Anisa menunjukkan akun Instagram miliknya yang asli. Hanna Anissa mengungkap, akun Instagram yang belakangan muncul yang terdapat tulisan 'tolong video saya itu dihapus' itu bukan miliknya alias palsu.

Sedangkan satu video lagi, polisi menduga video milik orang lain yang kebetulan dilaporkan di Polda Kalimantan Timur yang hanya kebetulan dikait-kaitkan dengan Hanna Anisa.

 
UU ITE Mengintai Pelaku Penyebaran Video Mesum
Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok AKP Firdaus telah mengimbau kepada netizen agar tidak lagi menyebarkan video tersebut dan menghapusnya.

Baca juga: Langgar UU Pornografi dan UU ITE, Pemilik Situs Nikahsirri Ditangkap Dini Hari

Ia mengatakan, bagi netizen yang nekat menyebarkan, mereka bisa dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE dan UU Pornografi dengan hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. &amp;ldquo;Terkait adanya penyebaran dan pembuatan video mesum ini bisa dikenakan, pasal 45 junto pasal 27 UU ITE maupun pasal 29 junto pasal 4 UU Pornografi. Ancamannya maksimal 6 sampai 12 tahun. Makanya kami minta jangan disebar lagi bagi yang mempunyai videonya hapus,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
