<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar Terbaru dari Masing-Masing Operator</title><description></description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/10/31/54/1805789/ini-cara-registrasi-kartu-prabayar-terbaru-dari-masing-masing-operator</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/10/31/54/1805789/ini-cara-registrasi-kartu-prabayar-terbaru-dari-masing-masing-operator"/><item><title>Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar Terbaru dari Masing-Masing Operator</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/10/31/54/1805789/ini-cara-registrasi-kartu-prabayar-terbaru-dari-masing-masing-operator</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/10/31/54/1805789/ini-cara-registrasi-kartu-prabayar-terbaru-dari-masing-masing-operator</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2017 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Moch Prima Fauzi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/31/54/1805789/ini-cara-registrasi-kartu-prabayar-terbaru-dari-masing-masing-operator-TxF8jU2md3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi kartu prabayar (Foto: Kominfo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/31/54/1805789/ini-cara-registrasi-kartu-prabayar-terbaru-dari-masing-masing-operator-TxF8jU2md3.jpg</image><title>Ilustrasi kartu prabayar (Foto: Kominfo)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan aturan baru mengenai registrasi pelanggan kartu prabayar. Dengan adanya aturan baru tersebut&amp;nbsp;pengguna diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)&amp;nbsp;dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Adapun cara registrasi dari masing-masing operator di Tanah Air memiliki sedikit perbedaan. Selain itu perbedaan juga terdapat pada informasi yang diberikan oleh pelanggan baru dan pelanggan lama. Seperti apa caranya? Berikut ini&amp;nbsp;rinciannya.
Registrasi Pelanggan Baru
Untuk pengguna baru Telkomsel caranya ialah ketik&amp;nbsp;SMS&amp;nbsp;Reg (Spasi) NIK#No.KK#. Setelah itu pengguna bisa mengirimnya ke nomor&amp;nbsp;4444.&amp;nbsp;Pengguna kartu perdana&amp;nbsp;XL Axiata&amp;nbsp;bisa mengetikkan&amp;nbsp;Daftar#NIK#No.KK&amp;#8203; dan mengirim ke nomor yang sama,&amp;nbsp;4444.
Kemudian, bagi pengguna kartu perdana Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison Tri, dapat mengirim SMS berisi&amp;nbsp;NIK#No.KK#&amp;nbsp;dan kirim ke&amp;nbsp;4444.
Registrasi Pelanggan Lama
Bagi pelanggan lama Telkomsel cara registrasinya ialah&amp;nbsp;ULANG&amp;nbsp;(Spasi) NIK#No.KK#&amp;#8203;, kirim ke&amp;nbsp;4444. Sedangkan pelanggan lama XL Axiata yakni&amp;nbsp;ULANG#NIK#No.KK&amp;nbsp;dan kirim ke&amp;nbsp;4444.
Terakhir, pelanggan lama&amp;nbsp;Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison Tri bisa melakukan registrasi dengan cara mengetik&amp;nbsp;ULANG#NIK#No.KK#. Adapun nomor yang dituju masih sama yakni&amp;nbsp;4444.
Dijelaskan oleh Komisioner&amp;nbsp;Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan tiga kali registrasi di satu operator yang sama. Jika lebih dari tiga kali, mereka harus membuat formulir pengajuan&amp;nbsp;ke&amp;nbsp;gerai operator tersebut.
Selain itu jika gagal melakukan registrasi sebanyak lima kali, pelanggan harus membuat surat penyataan dengan mengatakan bahwa semua data diri yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
&quot;Maksimum tiga kali registrasi dari&amp;nbsp;satu operator, kalau lebih kita harus ke gerai. Kemudian kalau lima&amp;nbsp;kali kita gagal,&amp;nbsp;bisa buat surat&amp;nbsp;pernyataan bahwa data ini semuanya benar.&amp;nbsp;Tapi tetap harus mencocokkan data dengan Dukcapil,&amp;nbsp;kita bisa tanya ke Dukcapil apanya yang salah,&quot; kata Rony di Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Sebagaimana diketahui,&amp;nbsp;pemerintah memberikan&amp;nbsp;masa tenggang&amp;nbsp;jika&amp;nbsp;pengguna&amp;nbsp;belum melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018. Masa tenggang tersebut dibagi menjadi tiga periode dengan pola waktu 30-15-15.&amp;nbsp;
Jika satu bulan (30 hari) setelah batas waktu belum melakukan registrasi, maka nomor yang digunakan tidak akan&amp;nbsp;bisa melakukan panggilan dan SMS ke nomor lain. Kemudian&amp;nbsp;pelanggan&amp;nbsp;diberikan tenggang&amp;nbsp;waktu 15 hari (dua pekan). Apabila masih belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tak bisa menerima SMS dan telepon.
Setelah tenggang&amp;nbsp;waktu kedua, dan masa tenggang&amp;nbsp;ketiga (15 hari), maka operator akan menutup akses&amp;nbsp;data atau internet bahkan melakukan pemblokiran secara total.&amp;nbsp;&amp;#8203;&amp;#8203;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan aturan baru mengenai registrasi pelanggan kartu prabayar. Dengan adanya aturan baru tersebut&amp;nbsp;pengguna diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)&amp;nbsp;dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Adapun cara registrasi dari masing-masing operator di Tanah Air memiliki sedikit perbedaan. Selain itu perbedaan juga terdapat pada informasi yang diberikan oleh pelanggan baru dan pelanggan lama. Seperti apa caranya? Berikut ini&amp;nbsp;rinciannya.
Registrasi Pelanggan Baru
Untuk pengguna baru Telkomsel caranya ialah ketik&amp;nbsp;SMS&amp;nbsp;Reg (Spasi) NIK#No.KK#. Setelah itu pengguna bisa mengirimnya ke nomor&amp;nbsp;4444.&amp;nbsp;Pengguna kartu perdana&amp;nbsp;XL Axiata&amp;nbsp;bisa mengetikkan&amp;nbsp;Daftar#NIK#No.KK&amp;#8203; dan mengirim ke nomor yang sama,&amp;nbsp;4444.
Kemudian, bagi pengguna kartu perdana Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison Tri, dapat mengirim SMS berisi&amp;nbsp;NIK#No.KK#&amp;nbsp;dan kirim ke&amp;nbsp;4444.
Registrasi Pelanggan Lama
Bagi pelanggan lama Telkomsel cara registrasinya ialah&amp;nbsp;ULANG&amp;nbsp;(Spasi) NIK#No.KK#&amp;#8203;, kirim ke&amp;nbsp;4444. Sedangkan pelanggan lama XL Axiata yakni&amp;nbsp;ULANG#NIK#No.KK&amp;nbsp;dan kirim ke&amp;nbsp;4444.
Terakhir, pelanggan lama&amp;nbsp;Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison Tri bisa melakukan registrasi dengan cara mengetik&amp;nbsp;ULANG#NIK#No.KK#. Adapun nomor yang dituju masih sama yakni&amp;nbsp;4444.
Dijelaskan oleh Komisioner&amp;nbsp;Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan tiga kali registrasi di satu operator yang sama. Jika lebih dari tiga kali, mereka harus membuat formulir pengajuan&amp;nbsp;ke&amp;nbsp;gerai operator tersebut.
Selain itu jika gagal melakukan registrasi sebanyak lima kali, pelanggan harus membuat surat penyataan dengan mengatakan bahwa semua data diri yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
&quot;Maksimum tiga kali registrasi dari&amp;nbsp;satu operator, kalau lebih kita harus ke gerai. Kemudian kalau lima&amp;nbsp;kali kita gagal,&amp;nbsp;bisa buat surat&amp;nbsp;pernyataan bahwa data ini semuanya benar.&amp;nbsp;Tapi tetap harus mencocokkan data dengan Dukcapil,&amp;nbsp;kita bisa tanya ke Dukcapil apanya yang salah,&quot; kata Rony di Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Sebagaimana diketahui,&amp;nbsp;pemerintah memberikan&amp;nbsp;masa tenggang&amp;nbsp;jika&amp;nbsp;pengguna&amp;nbsp;belum melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018. Masa tenggang tersebut dibagi menjadi tiga periode dengan pola waktu 30-15-15.&amp;nbsp;
Jika satu bulan (30 hari) setelah batas waktu belum melakukan registrasi, maka nomor yang digunakan tidak akan&amp;nbsp;bisa melakukan panggilan dan SMS ke nomor lain. Kemudian&amp;nbsp;pelanggan&amp;nbsp;diberikan tenggang&amp;nbsp;waktu 15 hari (dua pekan). Apabila masih belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tak bisa menerima SMS dan telepon.
Setelah tenggang&amp;nbsp;waktu kedua, dan masa tenggang&amp;nbsp;ketiga (15 hari), maka operator akan menutup akses&amp;nbsp;data atau internet bahkan melakukan pemblokiran secara total.&amp;nbsp;&amp;#8203;&amp;#8203;</content:encoded></item></channel></rss>
