<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Makin Ketat! AS Perluas Wilayah Larangan Drone</title><description>FAA  mengumumkan peraturan baru yang melarang penerbangan drone dalam jarak  400 kaki dari sejumlah lokasi wisata populer.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/09/29/207/1785617/makin-ketat-as-perluas-wilayah-larangan-drone</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/09/29/207/1785617/makin-ketat-as-perluas-wilayah-larangan-drone"/><item><title>Makin Ketat! AS Perluas Wilayah Larangan Drone</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/09/29/207/1785617/makin-ketat-as-perluas-wilayah-larangan-drone</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/09/29/207/1785617/makin-ketat-as-perluas-wilayah-larangan-drone</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2017 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Lely Maulida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/29/207/1785617/makin-ketat-as-perluas-wilayah-larangan-drone-eN0YpCttr7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/29/207/1785617/makin-ketat-as-perluas-wilayah-larangan-drone-eN0YpCttr7.jpg</image><title>(Foto: Reuters)</title></images><description>WASHINGTON &amp;ndash; Memotret atau mengambil video dengan drone tentu menjadi kesenangan tersendiri. Pasalnya, gambar yang diambil menggunakan drone terlihat dari sudut yang berbeda sehingga menyajikan tampilan yang apik.

Namun beberapa negara justru merasa teknologi tersebut dapat mengancam keamanan negara sehingga regulator membatasi penggunaan drone di beberapa wilayah. Bahkan beberapa tempat yang kerap dikunjungi wisatawan sebagai ikon negara pun kini dibatasi. Seperti yang kini diterapkan oleh regulator Amerika Serikat (AS).

Federal Aviation Administration (FAA) hari ini Kamis (29/9/2017), mengumumkan peraturan baru yang melarang penerbangan drone dalam jarak 400 kaki dari sejumlah lokasi wisata populer. Lokasi tersebut diantaranya adalah Patung Liberty, Gunung Rushmore, dan Hoover Dam.

FAA mengatakan bahwa pihaknya telah memperkenalkan batasan baru atas permintaan petugas keamanan dan penegakan hukum AS. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 5 Oktober 2017.

&amp;ldquo;Operator yang melanggar batasan wilayah udara dapat dikenai tindakan penegakan hukum, termasuk hukuman sipil penalti dan tuntutan pidana,&amp;rdquo; kata FAA dalam sebuah pernyataan di situsnya.

Agensi itu menambahkan bahwa informasi terkait langkah-langkah baru akan disertakan dalam aplikasi gratis B4Ufly yang tersedia untuk Android dan iOS. Aplikasi itu menawarkan tips bagi pilot drone terkait penerbangan yang aman, serta informasi mengenai batasan dan persyaratan yang berkaitan dengan penerbangan drone di area tertentu yang mereka inginkan.

Lokasi lain yang terlarang untuk dilintasi drone adalah bandara, gedung pemerintah, penjara dan stadion olahraga. Tak hanya itu, pengguna juga dilarang untuk menerbangkan drone ke pangkalan tentara.

Agustus lalu, Pentagon mengeluarkan kebijakan bahwa pihaknya tak segan untuk menembak drone yang melintas di wilayahnya. Anda juga bisa dikenai sanksi an kurungan penjara.

Awal 2017, FAA juga melarang pesawat tanpa awak yang ilegal menggunakan lebih dari 133 fasilitas militer.

Sebelumnya, hukuman untuk pengguna drone yang melenggang di zona terlarang hanya mencakup denda dan atau penjara sementara waktu, meski penegakan hukum itu sulit karena bahasa pelanggaran yang tidak konsisten serta disorganisasi dalam FAA yang memiliki database &amp;lsquo;terfragmentasi&amp;rsquo; untuk pengguna drone. Demikian seperti dilansir Digital Trends, Jumat (29/9/2017). (lnm).</description><content:encoded>WASHINGTON &amp;ndash; Memotret atau mengambil video dengan drone tentu menjadi kesenangan tersendiri. Pasalnya, gambar yang diambil menggunakan drone terlihat dari sudut yang berbeda sehingga menyajikan tampilan yang apik.

Namun beberapa negara justru merasa teknologi tersebut dapat mengancam keamanan negara sehingga regulator membatasi penggunaan drone di beberapa wilayah. Bahkan beberapa tempat yang kerap dikunjungi wisatawan sebagai ikon negara pun kini dibatasi. Seperti yang kini diterapkan oleh regulator Amerika Serikat (AS).

Federal Aviation Administration (FAA) hari ini Kamis (29/9/2017), mengumumkan peraturan baru yang melarang penerbangan drone dalam jarak 400 kaki dari sejumlah lokasi wisata populer. Lokasi tersebut diantaranya adalah Patung Liberty, Gunung Rushmore, dan Hoover Dam.

FAA mengatakan bahwa pihaknya telah memperkenalkan batasan baru atas permintaan petugas keamanan dan penegakan hukum AS. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 5 Oktober 2017.

&amp;ldquo;Operator yang melanggar batasan wilayah udara dapat dikenai tindakan penegakan hukum, termasuk hukuman sipil penalti dan tuntutan pidana,&amp;rdquo; kata FAA dalam sebuah pernyataan di situsnya.

Agensi itu menambahkan bahwa informasi terkait langkah-langkah baru akan disertakan dalam aplikasi gratis B4Ufly yang tersedia untuk Android dan iOS. Aplikasi itu menawarkan tips bagi pilot drone terkait penerbangan yang aman, serta informasi mengenai batasan dan persyaratan yang berkaitan dengan penerbangan drone di area tertentu yang mereka inginkan.

Lokasi lain yang terlarang untuk dilintasi drone adalah bandara, gedung pemerintah, penjara dan stadion olahraga. Tak hanya itu, pengguna juga dilarang untuk menerbangkan drone ke pangkalan tentara.

Agustus lalu, Pentagon mengeluarkan kebijakan bahwa pihaknya tak segan untuk menembak drone yang melintas di wilayahnya. Anda juga bisa dikenai sanksi an kurungan penjara.

Awal 2017, FAA juga melarang pesawat tanpa awak yang ilegal menggunakan lebih dari 133 fasilitas militer.

Sebelumnya, hukuman untuk pengguna drone yang melenggang di zona terlarang hanya mencakup denda dan atau penjara sementara waktu, meski penegakan hukum itu sulit karena bahasa pelanggaran yang tidak konsisten serta disorganisasi dalam FAA yang memiliki database &amp;lsquo;terfragmentasi&amp;rsquo; untuk pengguna drone. Demikian seperti dilansir Digital Trends, Jumat (29/9/2017). (lnm).</content:encoded></item></channel></rss>
