<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Meresahkan Masyarakat, Menkominfo Minta Pendalaman Situs Nikahsirri</title><description>Tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs Nikahsirri.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/09/24/207/1781971/meresahkan-masyarakat-menkominfo-minta-pendalaman-situs-nikahsirri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/09/24/207/1781971/meresahkan-masyarakat-menkominfo-minta-pendalaman-situs-nikahsirri"/><item><title>Meresahkan Masyarakat, Menkominfo Minta Pendalaman Situs Nikahsirri</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/09/24/207/1781971/meresahkan-masyarakat-menkominfo-minta-pendalaman-situs-nikahsirri</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/09/24/207/1781971/meresahkan-masyarakat-menkominfo-minta-pendalaman-situs-nikahsirri</guid><pubDate>Minggu 24 September 2017 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Luthfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/24/207/1781971/meresahkan-masyarakat-menkominfo-minta-pendalaman-situs-nikahsirri-ouCisrQ6h4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/24/207/1781971/meresahkan-masyarakat-menkominfo-minta-pendalaman-situs-nikahsirri-ouCisrQ6h4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs Nikahsirri. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza kepada Okezone, Minggu (24/9/2017).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara meminta untuk dilakukan pendalaman segera terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat tersebut. Menteri Sosial juga menyampaikan agar Kominfo segera melakukan penutupan situs yang dimaksud.

Pada Jumat (22/9) pagi Ditjen Aptika Informatika telah menerima laporan mengenai adanya situs Nikahsirri yang dianggap sangat meresahkan masyarakat. Dilaporkan bahwa tim melakukan pendalaman dan analisis terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

Atas aduan masyarakat dan hasil analisis tersebut, Tim Internal Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs Nikahsirri ke Subdit Cyber Polda Metro Jaya (PMJ).

Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kementerian Kominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat 22 September 2017.

Setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs tersebut sejak Sabtu, 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB.

Penyelidikan bersama juga dilakukan selama kurang lebih 2x24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs Nikahsirri. Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Minggu (24/9) pagi hari pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, Kementerian atau Lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs Nikahsirri. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza kepada Okezone, Minggu (24/9/2017).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara meminta untuk dilakukan pendalaman segera terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat tersebut. Menteri Sosial juga menyampaikan agar Kominfo segera melakukan penutupan situs yang dimaksud.

Pada Jumat (22/9) pagi Ditjen Aptika Informatika telah menerima laporan mengenai adanya situs Nikahsirri yang dianggap sangat meresahkan masyarakat. Dilaporkan bahwa tim melakukan pendalaman dan analisis terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

Atas aduan masyarakat dan hasil analisis tersebut, Tim Internal Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs Nikahsirri ke Subdit Cyber Polda Metro Jaya (PMJ).

Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kementerian Kominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat 22 September 2017.

Setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs tersebut sejak Sabtu, 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB.

Penyelidikan bersama juga dilakukan selama kurang lebih 2x24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs Nikahsirri. Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Minggu (24/9) pagi hari pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, Kementerian atau Lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak.
</content:encoded></item></channel></rss>
