<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diproduksi di Indonesia, Komponen Lokal Mobil Listrik Tak Sebanyak Kendaraan Konvensional</title><description>Rancangan aturan mengenai mobil rendah emisi karbon hingga saat ini masih digodok oleh Kementerian Perindustrian.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/08/28/15/1764786/diproduksi-di-indonesia-komponen-lokal-mobil-listrik-tak-sebanyak-kendaraan-konvensional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/08/28/15/1764786/diproduksi-di-indonesia-komponen-lokal-mobil-listrik-tak-sebanyak-kendaraan-konvensional"/><item><title>Diproduksi di Indonesia, Komponen Lokal Mobil Listrik Tak Sebanyak Kendaraan Konvensional</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/08/28/15/1764786/diproduksi-di-indonesia-komponen-lokal-mobil-listrik-tak-sebanyak-kendaraan-konvensional</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/08/28/15/1764786/diproduksi-di-indonesia-komponen-lokal-mobil-listrik-tak-sebanyak-kendaraan-konvensional</guid><pubDate>Senin 28 Agustus 2017 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Santo Evren Sirait</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/28/15/1764786/diproduksi-di-indonesia-komponen-lokal-mobil-listrik-tak-sebanyak-kendaraan-konvensional-fsnzlOQigS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mobil listrik (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/28/15/1764786/diproduksi-di-indonesia-komponen-lokal-mobil-listrik-tak-sebanyak-kendaraan-konvensional-fsnzlOQigS.jpg</image><title>Ilustrasi mobil listrik (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan aturan mengenai mobil rendah emisi karbon hingga saat ini masih digodok oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan instansi terkait lainnya. Dalam rancangan tersebut, agen pemegang merek (APM) kendaraan diberi kebebasan memilih mobil rendah emisi, baik itu mobil bermotor listrik, seperti hybrid, plug in hybrid, atau full electric,  maupun berbahan bakar alternatif seperti compressed natural gas (CNG) dan dari nabati, untuk dipasarkan.
Bagi APM yang memasarkannya akan mendapat insentif pajak, walaupun produk tersebut masih diimpor. Di antara sekian banyak jenis kendaraan rendah emisi karbon, mobil bermotor listrik diperkirakan akan lebih banyak. Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi APM untuk membuat mobil listrik lebih dikenal masyarakat.
(Baca juga: Wih, Kemenperin Akan Uji Coba 10 Prototipe Mobil Listrik)
&quot;Aturan mobil listrik nanti kami dorong berbasis kepada bea masuknya. Kami juga permudah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan impor. Mobil listrik akan lebih rendah (pajak) dibanding mobil (impor) bermesin konvensional lainnya,&quot; ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Mengenai seberapa besar pajak yang akan diberikan, Airlangga mengatakan angkanya belum final. Sampai sekarang masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Selain pajak, kata Airlangga, pihaknya juga akan mengatur mekanisme impor, mulai dari incompletely knocked down (IKD), completely knocked down (CKD), dan completely built up (CBU).
&quot;Sebagai awalan, mereka (APM) boleh bawa CBU, karena untuk prototipe dan tes pasar. Yang kedua berbasis CKD, jumlah local content daripada industri berbasis listrik itu berbeda dengan motor engine (mesin konvensional) biasa, karena supplier-nya jauh lebih sedikit dan mesinnya lebih sederhana,&quot; terang Airlangga.
Sementara itu soal infrastruktur pendukung mobil listrik, Airlangga mengatakan yang dibutuhkan hanyalah colokan konvensional saja. Sehingga untuk mengisi ulang baterai bisa dilakukan di rumah atau tempat lainnya.
(Baca juga: Soal Mobil Listrik untuk Indonesia, Nissan: Tak Perlu Menunggu Tahun 2025!)
&quot;Karena ada yang berbasis plug in hybrid dia (mobil) bisa dicolok dimana saja. Ada juga fast charging bisa diletakkakn di garasi. Kemudian teknologi lain ada juga self charging, mobil ini memiliki double engine, ada mesin yang bisa langsung mengisi listrik. Yang self charging itu tidak memerlukan colokan listrik,&quot; pungkas Airlangga. (san)</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan aturan mengenai mobil rendah emisi karbon hingga saat ini masih digodok oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan instansi terkait lainnya. Dalam rancangan tersebut, agen pemegang merek (APM) kendaraan diberi kebebasan memilih mobil rendah emisi, baik itu mobil bermotor listrik, seperti hybrid, plug in hybrid, atau full electric,  maupun berbahan bakar alternatif seperti compressed natural gas (CNG) dan dari nabati, untuk dipasarkan.
Bagi APM yang memasarkannya akan mendapat insentif pajak, walaupun produk tersebut masih diimpor. Di antara sekian banyak jenis kendaraan rendah emisi karbon, mobil bermotor listrik diperkirakan akan lebih banyak. Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi APM untuk membuat mobil listrik lebih dikenal masyarakat.
(Baca juga: Wih, Kemenperin Akan Uji Coba 10 Prototipe Mobil Listrik)
&quot;Aturan mobil listrik nanti kami dorong berbasis kepada bea masuknya. Kami juga permudah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan impor. Mobil listrik akan lebih rendah (pajak) dibanding mobil (impor) bermesin konvensional lainnya,&quot; ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Mengenai seberapa besar pajak yang akan diberikan, Airlangga mengatakan angkanya belum final. Sampai sekarang masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Selain pajak, kata Airlangga, pihaknya juga akan mengatur mekanisme impor, mulai dari incompletely knocked down (IKD), completely knocked down (CKD), dan completely built up (CBU).
&quot;Sebagai awalan, mereka (APM) boleh bawa CBU, karena untuk prototipe dan tes pasar. Yang kedua berbasis CKD, jumlah local content daripada industri berbasis listrik itu berbeda dengan motor engine (mesin konvensional) biasa, karena supplier-nya jauh lebih sedikit dan mesinnya lebih sederhana,&quot; terang Airlangga.
Sementara itu soal infrastruktur pendukung mobil listrik, Airlangga mengatakan yang dibutuhkan hanyalah colokan konvensional saja. Sehingga untuk mengisi ulang baterai bisa dilakukan di rumah atau tempat lainnya.
(Baca juga: Soal Mobil Listrik untuk Indonesia, Nissan: Tak Perlu Menunggu Tahun 2025!)
&quot;Karena ada yang berbasis plug in hybrid dia (mobil) bisa dicolok dimana saja. Ada juga fast charging bisa diletakkakn di garasi. Kemudian teknologi lain ada juga self charging, mobil ini memiliki double engine, ada mesin yang bisa langsung mengisi listrik. Yang self charging itu tidak memerlukan colokan listrik,&quot; pungkas Airlangga. (san)</content:encoded></item></channel></rss>
