<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Toko Online di Indonesia Akan Jadi Sasaran Pajak Pemerintah, Benarkah?</title><description>Dalam waktu dekat, pemerintah dikabarkan akan menggali potensi pajak pada transaksi online yang selama ini belum terdeteksi.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/08/23/207/1761658/toko-online-di-indonesia-akan-jadi-sasaran-pajak-pemerintah-benarkah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/08/23/207/1761658/toko-online-di-indonesia-akan-jadi-sasaran-pajak-pemerintah-benarkah"/><item><title>Toko Online di Indonesia Akan Jadi Sasaran Pajak Pemerintah, Benarkah?</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/08/23/207/1761658/toko-online-di-indonesia-akan-jadi-sasaran-pajak-pemerintah-benarkah</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/08/23/207/1761658/toko-online-di-indonesia-akan-jadi-sasaran-pajak-pemerintah-benarkah</guid><pubDate>Rabu 23 Agustus 2017 18:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tachta Citra Elfira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/23/207/1761658/toko-online-di-indonesia-akan-jadi-sasaran-pajak-pemerintah-benarkah-tOXjf7vDwG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Foto : Reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/23/207/1761658/toko-online-di-indonesia-akan-jadi-sasaran-pajak-pemerintah-benarkah-tOXjf7vDwG.jpg</image><title>Ilustrasi Foto : Reuters</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dalam waktu dekat, pemerintah dikabarkan akan menggali potensi pajak pada transaksi online yang selama ini belum terdeteksi. Diketahui, selama ini transaksi perdagangan digital telah mencapai triliunan rupiah di Indonesia, tetapi hal tersebut tak menjadi perhatian pemerintah.

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (23/8/2017), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa mayoritas transaksi pembelian dan penjualan berbasis online atau e-commerce di Indonesia tidak membayar pajak dengan nilai rata-rata kurang lebih Rp100 triliun per tahun.

Jika pemerintah benar ingin menerapkan pajak untuk toko online, maka menurut Pengamat Multimedia Heru Sutadi pemerintah harus jelas pajak tersebut akan dikenakan untuk apa dan ke mana saja.

&amp;ldquo;Ya pajaknya harus jelas dikenakan ke mana saja. Jika ada transaksi sih normal saja, tapi harus adil dengan transaksi yang dari atau ke luar negeri,&amp;rdquo; kata Heru saat dihubungi Okezone via pesan elektronik, Rabu (23/8/2017).

Di Indonesia sendiri, pelaku bisnis di dunia digital ekonomi sudah cukup banyak, lihat saja Tokopedia, Bukalapak.com, dan transaksi jual beli di media sosial lainnya seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Diklaim, transaksi online nantinya di masa depan akan memberikan kontribusi terhadap konsumsi rumah tangga, di mana merupakan salah satu komponen penting terhadap pertumbuhan ekonomi.

Meski begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengakui bahwa telah terjadi pergeseran pada pola belanja masyarakat Indonesia dari konvensional ke transaksi online.

Menurut pria yang kerap disapa Chief RA itu, jika telah tercatat dengan baik maka transaksi online ini juga akan berkontribusi kepada konsumsi rumah tangga, dan tentunya akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

&amp;ldquo;Ya bisa, cuma belum di-absorb (serap) mungkin yang ini, besar nilainya, contohnya Tokopedia dan Bukalapak memiliki bulanan triliun, (transaksinya) ada di market place kalau untuk yang menggantikan ritel,&amp;rdquo; ujar Chief RA belum lama ini.

Diketahui, pemerintah tidak hanya mengandalkan penerimaan dari para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak, melainkan akan menggali potensi pajak pada transaksi online yang selama ini tak tersentuh secara merata di Indonesia. &amp;ldquo;Tetapi orang pajak harus tahu juga model bisnis digital,&amp;rdquo; tutup Heru.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dalam waktu dekat, pemerintah dikabarkan akan menggali potensi pajak pada transaksi online yang selama ini belum terdeteksi. Diketahui, selama ini transaksi perdagangan digital telah mencapai triliunan rupiah di Indonesia, tetapi hal tersebut tak menjadi perhatian pemerintah.

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (23/8/2017), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa mayoritas transaksi pembelian dan penjualan berbasis online atau e-commerce di Indonesia tidak membayar pajak dengan nilai rata-rata kurang lebih Rp100 triliun per tahun.

Jika pemerintah benar ingin menerapkan pajak untuk toko online, maka menurut Pengamat Multimedia Heru Sutadi pemerintah harus jelas pajak tersebut akan dikenakan untuk apa dan ke mana saja.

&amp;ldquo;Ya pajaknya harus jelas dikenakan ke mana saja. Jika ada transaksi sih normal saja, tapi harus adil dengan transaksi yang dari atau ke luar negeri,&amp;rdquo; kata Heru saat dihubungi Okezone via pesan elektronik, Rabu (23/8/2017).

Di Indonesia sendiri, pelaku bisnis di dunia digital ekonomi sudah cukup banyak, lihat saja Tokopedia, Bukalapak.com, dan transaksi jual beli di media sosial lainnya seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Diklaim, transaksi online nantinya di masa depan akan memberikan kontribusi terhadap konsumsi rumah tangga, di mana merupakan salah satu komponen penting terhadap pertumbuhan ekonomi.

Meski begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengakui bahwa telah terjadi pergeseran pada pola belanja masyarakat Indonesia dari konvensional ke transaksi online.

Menurut pria yang kerap disapa Chief RA itu, jika telah tercatat dengan baik maka transaksi online ini juga akan berkontribusi kepada konsumsi rumah tangga, dan tentunya akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

&amp;ldquo;Ya bisa, cuma belum di-absorb (serap) mungkin yang ini, besar nilainya, contohnya Tokopedia dan Bukalapak memiliki bulanan triliun, (transaksinya) ada di market place kalau untuk yang menggantikan ritel,&amp;rdquo; ujar Chief RA belum lama ini.

Diketahui, pemerintah tidak hanya mengandalkan penerimaan dari para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak, melainkan akan menggali potensi pajak pada transaksi online yang selama ini tak tersentuh secara merata di Indonesia. &amp;ldquo;Tetapi orang pajak harus tahu juga model bisnis digital,&amp;rdquo; tutup Heru.

</content:encoded></item></channel></rss>
