<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal SMS Hary Tanoe, Ahli ITE: Tak Langgar UU ITE karena Isinya Pesan Moral untuk Kejaksaan Agung</title><description>Dr. Ronny juga menegaskan bahwa pengiriman SMS Hary Tanoe tersebut tidak  melanggar ketentuan pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/06/28/207/1725621/soal-sms-hary-tanoe-ahli-ite-tak-langgar-uu-ite-karena-isinya-pesan-moral-untuk-kejaksaan-agung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/06/28/207/1725621/soal-sms-hary-tanoe-ahli-ite-tak-langgar-uu-ite-karena-isinya-pesan-moral-untuk-kejaksaan-agung"/><item><title>Soal SMS Hary Tanoe, Ahli ITE: Tak Langgar UU ITE karena Isinya Pesan Moral untuk Kejaksaan Agung</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/06/28/207/1725621/soal-sms-hary-tanoe-ahli-ite-tak-langgar-uu-ite-karena-isinya-pesan-moral-untuk-kejaksaan-agung</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/06/28/207/1725621/soal-sms-hary-tanoe-ahli-ite-tak-langgar-uu-ite-karena-isinya-pesan-moral-untuk-kejaksaan-agung</guid><pubDate>Rabu 28 Juni 2017 21:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tachta Citra Elfira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/28/207/1725621/soal-sms-hary-tanoe-ahli-ite-tak-langgar-uu-ite-karena-isinya-pesan-moral-untuk-kejaksaan-agung-Wswgu6goi6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto : Dok. Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/28/207/1725621/soal-sms-hary-tanoe-ahli-ite-tak-langgar-uu-ite-karena-isinya-pesan-moral-untuk-kejaksaan-agung-Wswgu6goi6.jpg</image><title>Foto : Dok. Okezone</title></images><description>JAKARTA - Teknologi informasi dan komunikasi merupakan alat bantu manusia untuk mengirimkan pesan dengan berbagai tujuan. Melihat dari peristiwa SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Yulianto itu bertujuan untuk menyampaikan dukungan yang positif.
Di dalam komunikasi secara elektronik misalnya melalui perangkat ponsel di mana komunikasi yang terjalin adalah one to one, dua orang saling berkomunikasi, maka kedua orang tersebut dapat mewakili pribadi masing-masing, kedua orang tersebut juga dapat mewakili institusi atau perusahaan.
Namun menurut Yulianto, SMS Hary Tanoe yang ditujukan kepadanya sebagai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dirinya. Padahal kedua perkara tersebut harus dapat dibuktikan seperti adakah unsur kesengajaan, seperti pelaku mengetahui dan menghendaki untuk mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik ke pihak lain yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Akan tetapi, menurut Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Dr. Ronny, M.Kom, M.H bahwa SMS Hary Tanoe tersebut tidak termasuk ke dalam pengiriman dokumen elektronik yang mempunyai sifat mengancam atau menakut-nakuti dan ditujukan secara pribadi.
&quot;Karena Hary Tanoe mewakili pribadinya menyampaikan pesan kepada YT mewakili institusi Kejaksaan, agar institusi Kejaksaan dapat bertindak secara profesional dalam menangani perkara. Hary Tanoe juga ingin memberikan motivasi kuat dan pesan moral agar Kejaksaan bekerja lebih baik,&quot; ujar Dr. Roony melalui e-mail kepada Okezone, Rabu (28/6/2017).
Sebelumnya diketahui, Dr. Ronny juga menegaskan bahwa pengiriman SMS Hary Tanoe tersebut tidak melanggar ketentuan pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, karena tidak berkaitan hal pribadi melainkan institusi Kejaksaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Teknologi informasi dan komunikasi merupakan alat bantu manusia untuk mengirimkan pesan dengan berbagai tujuan. Melihat dari peristiwa SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Yulianto itu bertujuan untuk menyampaikan dukungan yang positif.
Di dalam komunikasi secara elektronik misalnya melalui perangkat ponsel di mana komunikasi yang terjalin adalah one to one, dua orang saling berkomunikasi, maka kedua orang tersebut dapat mewakili pribadi masing-masing, kedua orang tersebut juga dapat mewakili institusi atau perusahaan.
Namun menurut Yulianto, SMS Hary Tanoe yang ditujukan kepadanya sebagai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dirinya. Padahal kedua perkara tersebut harus dapat dibuktikan seperti adakah unsur kesengajaan, seperti pelaku mengetahui dan menghendaki untuk mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik ke pihak lain yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Akan tetapi, menurut Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Dr. Ronny, M.Kom, M.H bahwa SMS Hary Tanoe tersebut tidak termasuk ke dalam pengiriman dokumen elektronik yang mempunyai sifat mengancam atau menakut-nakuti dan ditujukan secara pribadi.
&quot;Karena Hary Tanoe mewakili pribadinya menyampaikan pesan kepada YT mewakili institusi Kejaksaan, agar institusi Kejaksaan dapat bertindak secara profesional dalam menangani perkara. Hary Tanoe juga ingin memberikan motivasi kuat dan pesan moral agar Kejaksaan bekerja lebih baik,&quot; ujar Dr. Roony melalui e-mail kepada Okezone, Rabu (28/6/2017).
Sebelumnya diketahui, Dr. Ronny juga menegaskan bahwa pengiriman SMS Hary Tanoe tersebut tidak melanggar ketentuan pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, karena tidak berkaitan hal pribadi melainkan institusi Kejaksaan.</content:encoded></item></channel></rss>
