<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Fokus Selidiki Layanan Triple Play IndiHome</title><description>KPPU menilai tiga layanan yang   disuguhkan IndiHome atau triple play, dinilai melanggar prinsip persaingan usaha.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/02/22/207/1625685/kppu-fokus-selidiki-layanan-triple-play-indihome</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/02/22/207/1625685/kppu-fokus-selidiki-layanan-triple-play-indihome"/><item><title>KPPU Fokus Selidiki Layanan Triple Play IndiHome</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/02/22/207/1625685/kppu-fokus-selidiki-layanan-triple-play-indihome</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/02/22/207/1625685/kppu-fokus-selidiki-layanan-triple-play-indihome</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2017 09:09 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/22/207/1625685/kppu-fokus-selidiki-layanan-triple-pay-indihome-2dK7A8JLHY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/22/207/1625685/kppu-fokus-selidiki-layanan-triple-pay-indihome-2dK7A8JLHY.jpg</image><title>(Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tiga layanan yang disuguhkan IndiHome atau triple play, dinilai melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha. Cara pemasaran yang digunakan oleh perusahaan ini juga menjadi fokus KPPU untuk mengajukan dugaan. &amp;nbsp;
Tiga layanan yang diusungnya tersebut tak memberikan pilihan penolakan, seolah memaksakan pelanggan. Hal ini mematikan hak konsumen untuk memilih layanan sesuai kebutuhannya. Cara Telkom juga turut menutup peluang usaha kompetitor.
&amp;ldquo;Yang jelas bahwa ini ada tiga produk yang dipaksakan ke pelanggan, itu yang dititikberatkan di situ. Apakah dia pakai fixed line atau apa yang lain-lainnya itu, yang jelas bukan memasarkan satu produk dengan memasarkan produk yang lain, menutup kesempatan kompetitor,&amp;rdquo; kata Komisioner KPPU, M Syarkawi Rauf kepada Okezone.
Syarkawi menilai bahwa cara pemasaran tersebut membuat Telkom diduga melanggar prinsip persaingan usaha. &amp;ldquo;Sejauh cara pemasarannya dengan payung seperti itu, diduga melanggar prinsip persaingan,&amp;rdquo; jelasnya.
Paksaan yang dinilai dilakukan oleh Telkom ini juga menjadi fokus KPPU, mengingat cara pemasarannya tak sesuai prinsip persaingan usaha.
&amp;ldquo;Telkom dianggap memaksa pelanggannya untuk membeli secara bundling. Jadi kalau dia (pelanggan) mau berlangganan fixed line, harus ikut berlangganan internetnya, maupun TV-nya. Kalau dia ingin atau berhenti pasti semuanya diberhentikan, persaingan usaha seperti ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan,&amp;rdquo; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tiga layanan yang disuguhkan IndiHome atau triple play, dinilai melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha. Cara pemasaran yang digunakan oleh perusahaan ini juga menjadi fokus KPPU untuk mengajukan dugaan. &amp;nbsp;
Tiga layanan yang diusungnya tersebut tak memberikan pilihan penolakan, seolah memaksakan pelanggan. Hal ini mematikan hak konsumen untuk memilih layanan sesuai kebutuhannya. Cara Telkom juga turut menutup peluang usaha kompetitor.
&amp;ldquo;Yang jelas bahwa ini ada tiga produk yang dipaksakan ke pelanggan, itu yang dititikberatkan di situ. Apakah dia pakai fixed line atau apa yang lain-lainnya itu, yang jelas bukan memasarkan satu produk dengan memasarkan produk yang lain, menutup kesempatan kompetitor,&amp;rdquo; kata Komisioner KPPU, M Syarkawi Rauf kepada Okezone.
Syarkawi menilai bahwa cara pemasaran tersebut membuat Telkom diduga melanggar prinsip persaingan usaha. &amp;ldquo;Sejauh cara pemasarannya dengan payung seperti itu, diduga melanggar prinsip persaingan,&amp;rdquo; jelasnya.
Paksaan yang dinilai dilakukan oleh Telkom ini juga menjadi fokus KPPU, mengingat cara pemasarannya tak sesuai prinsip persaingan usaha.
&amp;ldquo;Telkom dianggap memaksa pelanggannya untuk membeli secara bundling. Jadi kalau dia (pelanggan) mau berlangganan fixed line, harus ikut berlangganan internetnya, maupun TV-nya. Kalau dia ingin atau berhenti pasti semuanya diberhentikan, persaingan usaha seperti ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan,&amp;rdquo; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
