<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Kartel Skutik, Ini Rekomendasi KPPU untuk Pemerintah</title><description>KPPU memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian terkait putusan kasus dugaan praktik kartel skutik.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/02/21/15/1624565/kasus-dugaan-kartel-skutik-ini-rekomendasi-kppu-untuk-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/02/21/15/1624565/kasus-dugaan-kartel-skutik-ini-rekomendasi-kppu-untuk-pemerintah"/><item><title>Kasus Dugaan Kartel Skutik, Ini Rekomendasi KPPU untuk Pemerintah</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/02/21/15/1624565/kasus-dugaan-kartel-skutik-ini-rekomendasi-kppu-untuk-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/02/21/15/1624565/kasus-dugaan-kartel-skutik-ini-rekomendasi-kppu-untuk-pemerintah</guid><pubDate>Selasa 21 Februari 2017 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Santo Evren Sirait</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/21/15/1624565/kasus-dugaan-kartel-skutik-ini-rekomendasi-kppu-untuk-pemerintah-ojC60y7lpu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Majelis Komisi KPPU dalam sidang kasus dugaan praktik kartel skutik (KPPU)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/21/15/1624565/kasus-dugaan-kartel-skutik-ini-rekomendasi-kppu-untuk-pemerintah-ojC60y7lpu.jpg</image><title>Majelis Komisi KPPU dalam sidang kasus dugaan praktik kartel skutik (KPPU)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus menghukum denda dengan total Rp 47,5 miliar kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Kedua perusahaan roda dua itu diduga melakukan praktik kartel dalam menentukan harga jual skuter matik 110- 125 cc di Indonesia.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, ada tiga bukti yang memberatkan terlapor 1 dan 2, yaitu adanya pertemuan kedua terlapor di lapangan golf serta surat elektronik (email) pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.
Kedua email tersebut menjadi bukti dugaan kesepakatan antarterlapor dalam menentukan harga jual.
&quot;Mengingat kapasitas pengirim dan penerima email serta media yang digunakan yaitu email resmi perusahaan, maka kami tidak serta merta untuk mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti,&quot; ujar Syarkawi.
Terkait kasus ini, KPPU juga akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian agar mendorong lebih kuat lagi peningkatan industri komponen lokal termasuk sektor industri kecil menengah (IKM).
&quot;Diharapkan komponen utama sepeda motor berupa mesin, transmisi, rangka, dan elektrikal dapat dihasilkan oleh industri domestik yang nantinya dapat memengaruhi penurunan harga motor di hilir,&quot; pungkas dia.
Yamaha dan Honda sudah membantah tuduhan itu. Kenaikan harga sepeda motor setiap tahun merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh pelaku bisnis karena banyak faktor, seperti kenaikan harga bahan baku, kenaikan upah pekerja, nilai tukar rupiah, dan lainnya.
Hal itu pun diamini Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhiwunata. Menurut dia, setiap perusahaan memiliki strategi masing-masing dalam memasarkan produk. Suasana kompetisi antara Yamaha dan Honda pun sangat kentara sehingga ia yakin tidak ada persengkongkolan dalam menentukan harga produk.
Yamaha dan Honda akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan negeri. Keduanya punya waktu paling lambat 14 hari sejak putusan.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus menghukum denda dengan total Rp 47,5 miliar kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Kedua perusahaan roda dua itu diduga melakukan praktik kartel dalam menentukan harga jual skuter matik 110- 125 cc di Indonesia.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, ada tiga bukti yang memberatkan terlapor 1 dan 2, yaitu adanya pertemuan kedua terlapor di lapangan golf serta surat elektronik (email) pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.
Kedua email tersebut menjadi bukti dugaan kesepakatan antarterlapor dalam menentukan harga jual.
&quot;Mengingat kapasitas pengirim dan penerima email serta media yang digunakan yaitu email resmi perusahaan, maka kami tidak serta merta untuk mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti,&quot; ujar Syarkawi.
Terkait kasus ini, KPPU juga akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian agar mendorong lebih kuat lagi peningkatan industri komponen lokal termasuk sektor industri kecil menengah (IKM).
&quot;Diharapkan komponen utama sepeda motor berupa mesin, transmisi, rangka, dan elektrikal dapat dihasilkan oleh industri domestik yang nantinya dapat memengaruhi penurunan harga motor di hilir,&quot; pungkas dia.
Yamaha dan Honda sudah membantah tuduhan itu. Kenaikan harga sepeda motor setiap tahun merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh pelaku bisnis karena banyak faktor, seperti kenaikan harga bahan baku, kenaikan upah pekerja, nilai tukar rupiah, dan lainnya.
Hal itu pun diamini Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhiwunata. Menurut dia, setiap perusahaan memiliki strategi masing-masing dalam memasarkan produk. Suasana kompetisi antara Yamaha dan Honda pun sangat kentara sehingga ia yakin tidak ada persengkongkolan dalam menentukan harga produk.
Yamaha dan Honda akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan negeri. Keduanya punya waktu paling lambat 14 hari sejak putusan.</content:encoded></item></channel></rss>
