<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>IdEA: Pemain E-Commerce dengan Omzet Kecil Jangan Dipajakin</title><description>IdEA: Pemain E-Commerce dengan Omzet Kecil Jangan Dipajakin.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/01/26/207/1601920/idea-pemain-e-commerce-dengan-omzet-kecil-jangan-dipajakin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/01/26/207/1601920/idea-pemain-e-commerce-dengan-omzet-kecil-jangan-dipajakin"/><item><title>IdEA: Pemain E-Commerce dengan Omzet Kecil Jangan Dipajakin</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/01/26/207/1601920/idea-pemain-e-commerce-dengan-omzet-kecil-jangan-dipajakin</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/01/26/207/1601920/idea-pemain-e-commerce-dengan-omzet-kecil-jangan-dipajakin</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2017 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Lely Maulida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/26/207/1601920/idea-pemain-e-commerce-dengan-omzet-kecil-jangan-dipajakin-5y1qtKO9ES.jpg" expression="full" type="image/jpeg">IdEA: Pemain E-Commerce dengan Omzet Kecil Jangan Dipajakin (Foto: Hendrik Tio/ Lely, Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/26/207/1601920/idea-pemain-e-commerce-dengan-omzet-kecil-jangan-dipajakin-5y1qtKO9ES.jpg</image><title>IdEA: Pemain E-Commerce dengan Omzet Kecil Jangan Dipajakin (Foto: Hendrik Tio/ Lely, Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pajak semua pelaku e-commerce dalam waktu dekat ini. Meskipun semua pelaku e-commerce dikenakan pajak, namun beberapa pelaku akan mendapat pengecualian.

Ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia, Hendrik Tio, di Jakarta. Dia menjelaskan, pengusaha dengan kategori omzet kecil layak mendapatkan pengaturan pajak khusus.

&quot;Untuk pemain-pemain yang masih belum mempunyai omzet yang cukup, ya jangan dipajakin dulu,&quot; katanya di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Hal ini juga telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan mendapat respon positif. Namun peraturan khusus tersebut tidak terlepas dari bidang lain yang harus dikenakan pajak misalnya, pajak pendapatan karyawan.

&quot;Bagi Kementrian Keuangan ya nggak masalah sepanjang kalau misalnya omzetnya masih di bawah UKM ya, nggak masalah&amp;nbsp;nggak dipajakin, tapi yang lainnya harus tetep dipajakin,&quot; ungkapnya.

Menurutnya, pengaturan pajak diberlakukan untuk perdagangan online dan offline. IdEA bahkan sedang membahas agar pelaku usaha dengan omzet kecil dibebaskan dari pajak yang tidak perlu, misalnya pajak PPh (Pajak Penghasilan). &quot;Misalnya pajak PPh apakah bisa dihilangkan dulu sampai dia punya keuntungan yang cukup baru dikasih,&quot; ujarnya.

Sejauh ini, berapa persentase besaran pajak yang akan dibebankan pada pelaku e-commerce belum ditentukan. Tak hanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang menjadi topik pembahasan, tetapi juga PPh. Pengaturan e-commerce luar negeri yang meraup keuntungan tanpa membayar pajak pun masih dibicarakan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pajak semua pelaku e-commerce dalam waktu dekat ini. Meskipun semua pelaku e-commerce dikenakan pajak, namun beberapa pelaku akan mendapat pengecualian.

Ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia, Hendrik Tio, di Jakarta. Dia menjelaskan, pengusaha dengan kategori omzet kecil layak mendapatkan pengaturan pajak khusus.

&quot;Untuk pemain-pemain yang masih belum mempunyai omzet yang cukup, ya jangan dipajakin dulu,&quot; katanya di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Hal ini juga telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan mendapat respon positif. Namun peraturan khusus tersebut tidak terlepas dari bidang lain yang harus dikenakan pajak misalnya, pajak pendapatan karyawan.

&quot;Bagi Kementrian Keuangan ya nggak masalah sepanjang kalau misalnya omzetnya masih di bawah UKM ya, nggak masalah&amp;nbsp;nggak dipajakin, tapi yang lainnya harus tetep dipajakin,&quot; ungkapnya.

Menurutnya, pengaturan pajak diberlakukan untuk perdagangan online dan offline. IdEA bahkan sedang membahas agar pelaku usaha dengan omzet kecil dibebaskan dari pajak yang tidak perlu, misalnya pajak PPh (Pajak Penghasilan). &quot;Misalnya pajak PPh apakah bisa dihilangkan dulu sampai dia punya keuntungan yang cukup baru dikasih,&quot; ujarnya.

Sejauh ini, berapa persentase besaran pajak yang akan dibebankan pada pelaku e-commerce belum ditentukan. Tak hanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang menjadi topik pembahasan, tetapi juga PPh. Pengaturan e-commerce luar negeri yang meraup keuntungan tanpa membayar pajak pun masih dibicarakan.</content:encoded></item></channel></rss>
