<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati! Tahun Ini Semua Pelaku E-Commerce Bakal Kena Pajak</title><description>Hati-Hati! Tahun Ini Semua Pelaku E-Commerce Bakal Kena Pajak.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/01/26/207/1601820/hati-hati-tahun-ini-semua-pelaku-e-commerce-bakal-kena-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2017/01/26/207/1601820/hati-hati-tahun-ini-semua-pelaku-e-commerce-bakal-kena-pajak"/><item><title>Hati-Hati! Tahun Ini Semua Pelaku E-Commerce Bakal Kena Pajak</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2017/01/26/207/1601820/hati-hati-tahun-ini-semua-pelaku-e-commerce-bakal-kena-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2017/01/26/207/1601820/hati-hati-tahun-ini-semua-pelaku-e-commerce-bakal-kena-pajak</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2017 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Lely Maulida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/26/207/1601820/hati-hati-tahun-ini-semua-pelaku-e-commerce-bakal-kena-pajak-rsniCQSdmC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hati-Hati, Tahun Ini Semua Pelaku E-Commerce Bakal Kena Pajak (Foto: Lely M/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/26/207/1601820/hati-hati-tahun-ini-semua-pelaku-e-commerce-bakal-kena-pajak-rsniCQSdmC.jpg</image><title>Hati-Hati, Tahun Ini Semua Pelaku E-Commerce Bakal Kena Pajak (Foto: Lely M/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tak hanya perusahaan pemilik platform e-commerce, ke depannya semua pelaku yang terlibat dalam perusahaan digital tersebut akan dikenakan pajak.

&quot;Semua pelaku di situ (e-commerce), harus diatur dan dikenakan perpajakan,&quot; kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Namun menurutnya, pengaturan perpajakan ini tidak mudah. Hingga saat ini, Kementrian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok aturan perpajakan tersebut dengan Kementerian Keuangan.

Tak hanya pelaku e-commerce dalam negeri, Kemendag juga membahas bagaimana e-commerce luar negeri dikenakan pajak. Pembahasan ini juga dinilai cukup rumit karena keberadaan perusahaan di luar negeri, namun cukup diminati masyarakat Indonesia.

&quot;Nah kalau itu pelakunya di luar negeri harus gimana kita ngaturnya, apakah harus ada perwakilannya di sini atau gimana. Ini berbicara digital, jadi itu yang kita diskusikan agak ramai bagimana implementasinya, ini yang harus kita bahas,&quot; ungkapnya.

Mulanya, perusahaan berbasis digital dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, seperti yang sedang diterapkan pada Google, Facebook, dan lainnya, namun keberadaan perusahaan tersebut masih menjadi kendala.

&quot;Tadinya kan kita ngaturnya sesuai UU yang berlaku, tapi ternyata pemainnya tidak ada di sini itu mau gimana ngejarnya, jadi agak komplikatif,&quot; tuturnya.

Meskipun sejauh ini hasil akhir keputusan belum diketahui, Nurwan menyebutkan pengaturan pajak e-commerce diputuskan sebelum semester pertama 2017.</description><content:encoded>JAKARTA - Tak hanya perusahaan pemilik platform e-commerce, ke depannya semua pelaku yang terlibat dalam perusahaan digital tersebut akan dikenakan pajak.

&quot;Semua pelaku di situ (e-commerce), harus diatur dan dikenakan perpajakan,&quot; kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Namun menurutnya, pengaturan perpajakan ini tidak mudah. Hingga saat ini, Kementrian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok aturan perpajakan tersebut dengan Kementerian Keuangan.

Tak hanya pelaku e-commerce dalam negeri, Kemendag juga membahas bagaimana e-commerce luar negeri dikenakan pajak. Pembahasan ini juga dinilai cukup rumit karena keberadaan perusahaan di luar negeri, namun cukup diminati masyarakat Indonesia.

&quot;Nah kalau itu pelakunya di luar negeri harus gimana kita ngaturnya, apakah harus ada perwakilannya di sini atau gimana. Ini berbicara digital, jadi itu yang kita diskusikan agak ramai bagimana implementasinya, ini yang harus kita bahas,&quot; ungkapnya.

Mulanya, perusahaan berbasis digital dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, seperti yang sedang diterapkan pada Google, Facebook, dan lainnya, namun keberadaan perusahaan tersebut masih menjadi kendala.

&quot;Tadinya kan kita ngaturnya sesuai UU yang berlaku, tapi ternyata pemainnya tidak ada di sini itu mau gimana ngejarnya, jadi agak komplikatif,&quot; tuturnya.

Meskipun sejauh ini hasil akhir keputusan belum diketahui, Nurwan menyebutkan pengaturan pajak e-commerce diputuskan sebelum semester pertama 2017.</content:encoded></item></channel></rss>
